- 11:27 WIB
- 12:48 WIB
- 12:47 WIB
- 12:46 WIB
- 12:46 WIB
- 12:45 WIB
- 12:43 WIB
- 12:42 WIB
- 12:42 WIB
- 12:41 WIB
Tunjangan bukan untuk Guru tak Kompeten
Oleh : -
Padang Ekspres • Kamis, 16/08/2012 12:26 WIB • 715 klik
GAGALNYA penyelenggaraan ujian kompetensi guru sejatinya bukan sekadar kegagalan teknis. Sengkarut tersebut terjadi karena kegagalan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan peta jalan peningkatan mutu tenaga kependidikan.
Ujian kompetensi guru digelar pemerintah untuk melaksanakan amanah Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007. Permendiknas tersebut terbit setelah derasnya kritik terhadap banyaknya guru yang dinyatakan tersertifikasi namun dinilai tidak kompeten dalam mengajar. Karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan uji kompetensi terhadap lebih dari satu juta guru untuk menguji kritik tersebut. Hasilnya, nilai rata-rata nasional guru yang tersertifikasi hanya 4,5. Ini sangat memprihatinkan. Kompetensi guru yang memegang sertifikasi seharusnya tidak perlu dipertanyakan lagi. Faktanya, guru yang tersertifikasi tidak pasti kompeten.
Sertifikasi yang disertai dengan pemberian tunjangan profesi pendidik diberikan kepada guru yang dianggap senior, usianya lebih dari 50 tahun, sarjana, dan mengajar 24 jam pelajaran dalam sepekan. Menurut dugaan awal, guru yang jam terbangnya tinggi pasti lebih kompeten daripada guru junior yang masih bau bangku kuliah. Faktanya, mayoritas guru senior menduduki jabatan struktural, bahkan mungkin tidak lagi mengajar untuk sekian lama. Kompetensi mereka lambat laun akan terkikis karena tidak ada program untuk mengupgrade kemampuan. Dengan begitu, tidak mustahil guru baru menguasai teknik mengajar dan materi ajar secara lebih baik daripada sang senior.
Melihat hasil tersebut, kita patut bertanya-tanya. Bagaimana mungkin sertifikasi diberikan kepada guru yang tidak kompeten? Lantas, bagaimana mungkin guru yang tidak kompeten bisa mendapatkan 24 jam mengajar dalam sepekan? Bagaimana hasil belajar siswa yang diajar oleh guru yang tidak kompeten? Bagaimana mungkin guru baru yang bisa saja lebih kompeten tidak mendapatkan penghargaan dalam bentuk sertifikasi dan tunjangan profesi pendidik?
Kita menginginkan ujian kompetensi guru bukan sekadar ujian formal untuk melihat peringkat guru dan hasil akhirnya adalah proyek-proyek pembinaan. Kita menginginkan, ujian kompetensi guru dibuka secara umum untuk seluruh guru sertifikasi maupun nonsertifikasi.
Dengan standar nilai yang baku, akan terlihat guru yang kompeten dan tidak kompeten. Guru yang kompeten mendapatkan sertifikasi dan tunjangan profesi pendidik, yang tidak kompeten bisa mencoba lagi tahun depan. Kalau siswa bisa dididik dengan ujian nasional, mengapa guru tidak boleh dididik dengan ujian kompetensi guru?
Kita tidak menginginkan, dana triliunan rupiah dari anggaran pendidikan yang diserahkan dalam bentuk tunjangan profesi pendidik hanya diberikan berdasar senioritas. Kita menginginkan, tunjangan diberikan kepada guru yang terbukti mampu menguasai bukan hanya kemampuan teori, namun juga tindakan kelas yang baik. Karena itu, perlu dikaji ulang pemberian sertifikasi dan tunjangan profesi pendidik bagi guru-guru yang kemampuannya dinyatakan di bawah rata-rata. (*)
[ Red/Administrator ]
Kebangkitan, Manufacturing Optimisme
BERBICARA kebangkitan nasional di hari-hari seperti sekarang mungkin segera tergelincir ke arah pesimisme. Derasnya arus informasi memungkinkan manusia Indonesia menerima informasi jenis apa pun. Tetapi, kecenderungan ”naluriah” manusia selalu suka mengerumuni insiden. Karena itulah, jalanan kadang macet berat ketika ada kecelakaan, sekalipun orang yang celaka sudah minggir.
![]()
Kepada Yth Manager Pertamina unit pemasaran gas Sumbar, kami masyarakat sebagai pemakai gas elpiji untuk rumah tangga, café, retoran, hotel dan industri rumah tangga mengusulkan kepada PT Pertamina unit pemasaran gas Sumbar untuk membuat DPG di Kota Padang (seperti DPO BBM yang telah ada di Bungus Teluk Kabung. Dimana selama ini para distributor gas elpiji mengisi gas di Pekanbaru/Dumai Riau yang membutuhkan cost yang mahal dan tinggi.
Pelapor Bisa Ajukan Praperadilan
Jaan patah samangaik .................!
Disdik Siapkan PPDB Online
Lai dijamin ndak adoh titipan lai..............?
Lelang Proyek Gedung Parkir Dipertanyakan
Ado lo tacium baun busuk tu................................?