- 08:47 WIB
- 08:46 WIB
- 08:44 WIB
- 08:44 WIB
- 08:43 WIB
- 08:41 WIB
- 08:38 WIB
- 08:36 WIB
- 08:33 WIB
- 08:32 WIB
Independensi KPK dalam Ancaman
Oleh : *
*
Padang Ekspres • Sabtu, 28/07/2012 11:49 WIB • 295 klik
PENETAPAN Emir Moeis sebagai tersangka korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, pada 2004 memunculkan polemik. Bukan soal pokok perkara bernilai miliaran rupiah, tetapi pada teknis pengumuman penetapan tersangka.
Seperti yang kita tahu, status tersangka anggota DPR dari Fraksi PDIP itu justru muncul dari pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana pada Selasa (24/7). Pimpinan KPK baru mengumumkan penetapan Emir tersangka secara resmi pada lusanya atau Kamis (26/7).
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menegaskan, KPK sengaja mengumumkan pada Kamis untuk kepentingan penyidikan. Tujuannya, tindakan hukum penyidik untuk mengumpulkan alat bukti memperoleh hasil maksimal daripada mengumumkan penetapan Emir tersangka pada Selasa. KPK menyesalkan langkah Denny mengumumkan penetapan Emir tersangka. Sebaliknya, Denny mengakui kesalahannya dan minta maaf.
Toh, urusannya itu tidak berakhir sampai di sini. Publik menganggap ada permasalahan di balik sikap Denny dan KPK tersebut. Ada pertanyaan besar mengapa Denny tiba-tiba mengambil alih kewenangan KPK dalam mengumumkan penetapan tersangka. Apakah sudah sebegitu parah koordinasi antara KPK dan Denny terkait dengan penetapan tersangka? Pertanyaan penting lain adalah mengapa status tersangka yang menjadi rahasia dalam penyidikan bisa dengan mudahnya bocor di tangan orang di luar KPK?
Kecurigaan lain, jangan-jangan kebocoran informasi itu tidak hanya terjadi pada kasus Emir, tetapi pada kasus-kasus lain. Untuk kasus korupsi menyangkut orang biasa, mungkin tidak ada dampak apa-apa. Namun, kalau terkait dengan korupsi figur publik, sebut saja kasus proyek Hambalang yang melibatkan Anas Urbaningrum, urusannya tentu akan lain.
Bisa-bisa, rahasia penyidikan itu dijual untuk kepentingan perut pihak tertentu. Entah untuk menyudutkan pihak yang berperkara atau lebih jauh lagi untuk memeras calon tersangka. Ini sungguh menjadi ancaman bagi independensi KPK.
Sebaliknya, bagi Emir selaku tersangka, kasus tersebut tentu memunculkan ketidakpastian hukum. Hanya dalam tempo tiga hari, statusnya bisa berubah dari saksi menjadi tersangka. Denny memang harus minta maaf. KPK juga wajib memaafkan agar peristiwa tersebut tidak semakin runyam dan menjadi amunisi bagi politikus di DPR untuk (sekali lagi) menyudutkan KPK.
Kini yang perlu dibenahi adalah standar operasional prosedur (SOP) koordinasi antara aparat, khususnya di KPK. Tidak bisa lagi KPK royal memberikan informasi kepada siapa pun, termasuk presiden dan orang-orang kepercayaannya.
Ingat, sesuai dengan hasil amandemen terbaru UUD 1945, presiden tidak lagi sebagai kepala negara, tetapi hanya berstatus kepala pemerintahan. Nah, dengan status ini, presiden tidak bisa lagi mengintervensi proses hukum. Sekalipun itu minta informasi perkembangan penyidikan sebuah kasus. KPK harus memainkan kaca mata kuda dalam penegakan hukum.
KPK harus menutup rapat-rapat sekecil apa pun informasi. Andai saja KPK dibolehkan membocorkan informasi penyidikan secara terbatas kepada pejabat publik, tentu tidak salah jika kelak kalangan DPR akan minta perlakuan yang sama. Kalau sudah seperti ini, lalu di mana independensi KPK yang selama ini menjadi roh penegakan hukum? (*)
[ Red/Administrator ]
DARAH sudah muncrat. Demonstrasi yang mengiringi kenaikan harga BBM telah mengakibatkan beberapa orang dari kalangan pendemo, polisi, dan wartawan luka. Ini tentu menyedihkan. Yang lebih menyedihkan, mengapa bangsa kita tak jua bisa lepas dari ”ritual menyakitkan” seperti ini. Dari waktu ke waktu, selalu terjadi trilogi maut: kenaikan harga BBM-pertengkaran politik-demo keras. Ketika para pemangku kepentingan sibuk bertikai, harga barang lain sudah menyelinap naik.
Assalamualaikum wr wb, yth pimpinan RS M Djamil, sekadar masukan demi memajukan M Djamil. Kami baru pulang dari Jakarta dan HD kebetulan di RSCM Pusat kami rasakan disana layanan sangat bagus, perawatnya ramah-ramah, mereka diajarkan ilmu psikologi untuk melayani pasien tidak seperti di M Djamil yang perawatnya tidak familiar, terutama yang berinisial D, amat kasar mulutnya sama pasien. Jadi kalau masih tetap begini pelayanan M Djamil kami yakin tidak akan dapat untuk menjadi status layanan internasional. Semoga para pimpinan memperhatikannya. Wasaallam pasien HD, Selasa-Jumat CC Ibu kepala Dinkes Sumbar
PPS Rawan Diintervensi
Paralu dijago bana tu.........................!
Sumbar Kecipratan Rp48 M
Lai ndak digigik mancik pulo beko tu....!
Tower Tumbang, Listrik Padam
Apo dek itu lampu acok mati kini...............?