- 11:27 WIB
- 12:48 WIB
- 12:47 WIB
- 12:46 WIB
- 12:46 WIB
- 12:45 WIB
- 12:43 WIB
- 12:42 WIB
- 12:42 WIB
- 12:41 WIB
Pemberantasan Korupsi Setengah Hati
Oleh : Mohammad Ichlas El Qudsi
Anggota DPR Fraksi PAN
Padang Ekspres • Rabu, 04/07/2012 11:38 WIB • 389 klik

Penanganan tindak korupsi di negara ini kenyataannya masih belum maksimal. Rakyat Indonesia masih dipertontonkan dengan berbagai tindakan para elite negara berupaya menilep uang negara, memanipulasi kewenangan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi, dan sebagainya. Kasus Nazaruddin merupakan contoh kentara dari bagaimana negara melakukan penanganan terhadap tindakan korupsi ini.
Kita jadi berpikir, apakah komitmen pemerintah memberantas tindak pidana korupsi benar-benar ingin dilakukan atau hanya lips service semata? Jika kita becermin dari pengupayaan dan pelaksanaan pemberantasan korupsi selama ini, jelas sekali masih jauh dari harapan. Adanya perlakuan penanganan yang mengesankan tebang pilih, rendahnya sanksi yang diberikan kepada pelaku korupsi hingga pelemahan terhadap lembaga pemberantasan korupsi seperti yang nampak pada kasus Anggodo dan Antasari Azhar, jelas-jelas mengindikasikan masih lemahnya komitmen tersebut.
Pertanyaannya sekarang, mengapa betapa sulitnya bangsa ini memberantas para koruptor dan memberangus perilaku koruptif di negeri ini? Akar permasalahan sebetulnya menurut saya ada pada tiga hal. Pertama, adanya kesempatan yang sangat besar dan terbuka luas dalam melakukan tindak korupsi. Ketika di era Soeharto pemerintah pusat sedemikian superpower mengendalikan segala urusan secara sentralistis, praktis peluang memperkaya diri berada pada mereka yang duduk dalam lingkaran pusat kekuasaan. Keluarga, kolega atau hanya sekadar kedekatan dengan kekuasaan sudah cukup menjadi garansi bagi langgengnya tindak korupsi ini.
Sementara daerah, tidak mampu berbuat banyak untuk melakukannya. Kalaupun ada, itu pun yang kecil-kecil saja. Ketika kesempatan berlangsungnya desentralisasi pemerintahan dan kebijakan, maka eksodusme korupsi pun merajalela.
Elite daerah saat ini memiliki ruang yang besar untuk melakukan, sehingga tak heran apabila saat ini terdapat idiom bahwa desentralisasi kekuasaan juga berarti desentralisasi korupsi.
Kedua, lemahnya perangkat hukum yang mampu menjerat dan menindak pelaku korupsi. Kelemahan ini jelas berimplikasi terhadap lemahnya upaya bagi pemberantasan korupsi secara optimal. Lemahnya perangkat hukum ini boleh jadi disebabkan dua faktor, yakni ketidakmampuan elite politik, terutama legislatif menyusun dan merancang perangkat hukum pemberantasan korupsi, atau ketidakmauan elite politik, baik di eksekutif maupun legislatif membuat perangkat hukum pemberantasan korupsi yang ideal.
Ketidakmauan ini jelas ditunjukkan dengan dibuatnya perangkat hukum masih mengandung banyak celah yang dapat membuat elite politik tersebut keluar dari sanksi hukum. Hukum dibuat untuk kepentingan sendiri dan golongan, bukan benar-benar memberantas korupsi secara nyata dan massif.
Ketiga, rendahnya komitmen penegak hukum memberantas korupsi. Kelemahan ini juga mengandung bahwa upaya memberantas korupsi masih diupayakan setengah hati. Bahkan, malah justru “menjadi pemain” dalam tindakan korupsi tersebut. Dalam beberapa tahun belakangan ini, lembaga pemerhati korupsi seperti TII dan ICW, berdasarkan hasil survei, mereka sering menempatkan lembaga seperti kepolisian, pengadilan dan kejaksaan sebagai institusi negara terkorup. Padahal, semua rakyat Indonesia tahu bahwa ketiga lembaga negara ini merupakan lembaga-lembaga paling berwenang menangani tindak pidana korupsi.
Sebut saja kasus Gayus Tambunan, di mana ketiga lembaga ini memiliki keterlibatan dalamnya. Dengan demikian, tak heran jika rakyat masih sangat meragukan kinerja ketiga lembaga tersebut dalam memberantas korupsi. Sementara, satu-satunya lembaga negara yang masih memiliki kredibilitas yang cukup baik di mata rakyat, yakni KPK, justru dilemahkan. Hal ini tentu agar korupsi bisa terus berlangsung.
Apa dan Bagaimana Korupsi
Perspektif atau pendekatan relativisme kultural (cultural relativism) yang strukturalis, bisa saja mengatakan pemaksaan untuk menyeragamkan berbagai pemerintahan lokal (“kelurahanisasi” semua desa-desa adat di Nusantara), menyebabkan budaya asli setempat tidak berkembang, melemahkan keberadaannya untuk diganti dengan budaya yang dominan milik penguasa, adalah tindakan korupsi struktural terhadap persoalan kultural. Atau perspektif orang awam dengan lugas mengatakan menggelapkan uang kantor, menyalahgunakan wewenangnya untuk menerima suap, menikmati gaji buta tanpa bekerja secara serius adalah tindakan korupsi (artikel dari transparansi.or.id)
Dalam praktiknya, bila seseorang hendak atau telah melakukan korupsi, maka terdapat beberapa unsur dominan yang melekat pada tindakan tersebut (Wahyudi Kumorotomo: 2002, hal. 177). Pertama, setiap korupsi bersumber pada kekuasaan yang didelegasikan (delegated power, derived power). Pelaku-pelaku korupsi adalah orang-orang yang memperoleh kekuasaan atau wewenang dari perusahaan atau negara dan memanfaatkannya untuk kepentingan-kepentingan lain. Yang menjadi persoalan, akibat buruk korupsi ditanggung oleh masyarakat, perusahaan atau negara, bukan pelaku korupsi.
Kedua, korupsi melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif dari pejabat-pejabat yang melakukannya. Ketika seorang pejabat disogok untuk mengeluarkan izin pendirian pasar swalayan oleh seorang pengusaha, misalnya, jelas ini adalah tindakan korupsi sebab meski pengusaha tersebut telah menempuh jalur hukum untuk mendirikan pasar. Namun, tindakan penyogokan itu berada di luar jalur yang semestinya.
Ketiga, korupsi dilakukan dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, klik atau kelompok. Karena itu, korupsi akan senantiasa bertentangan dengan kepentingan organisasi, kepentingan negara dan kepentingan umum. Keempat, orang-orang yang melakukan praktik korupsi biasanya berusaha untuk merahasiakan perbuatannya. Kelima, korupsi dilakukan secara sadar dan disengaja oleh pelakunya. Dengan demikian, korupsi jelas dapat dibedakan dari mal-administration dan salah urus (mis-management).
Pemimpin Tegas
Upaya memberantas korupsi secara optimal haruslah dimulai dari pemimpin negeri ini. Sekadar komitmen memberantas korupsi, tidaklah cukup jika tidak dibarengi dengan tindakan tegas dalam menegakkan komitmen tersebut. Tidak cukup hanya berpidato atau mengeluarkan statement untuk menegaskan komitmen tersebut, sementara minim tindakan tegas di lapangan. Ibarat air yang tergenang, tidak akan mengalir jika tidak ada membuang kotorannya.
Pentingnya pemimpin yang tegas juga memberikan koridor yang jelas bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar pemanis bibir semata, atau menjaga image bersih. Tentunya, semua ini akan tercipta dengan sendiri apabila korupsi betul-betul telah diberangus dan para pelakunya dikenakan sanksi yang berat. Pemimpin negeri ini perlu belajar dari negara lain yang mampu memberantas korupsi dengan sangat baik, seperti China, USA, India dan beberapa negara di Eropa. Bahkan tak perlu jauh, Malaysia bisa dijadikan contoh bagaimana hukum di negara tersebut sangat keras terhadap pelaku korupsi.
Kekuasaan akan selalu memiliki kecenderungan untuk korup (power tends to corrupt). Namun, bila seorang pemimpin mampu menunjukkan ketegasan, minimal kekuasaan yang dipegang tidak disalahgunakan. Bangsa ini merindukan sosok pemimpin yang demikian, bukan pemimpin yang menyuburkan transaksi politik, alih-alih untuk tetap melanggengkan kekuasaan. Ketegasan bukan sekadar cuma dipandang memiliki “komitmen akan”, tapi keberanian untuk menjaga setiap jengkal tanah negara ini dan juga menjaga “hati” setiap orang rakyat Indonesia.
Fakta selalu mencatat bahwa Indonesia selalu berada pada peringkat bawah dalam penanganan tindak pidana korupsi, bahkan jauh di bawah Thailand dan Vietnam. Padahal, pemerintah mereka cukup lugas mengatakan bahwa Indonesia kerap kali menjadi ladang percontohan bagi penataan tata pemerintahan di negara mereka. Inilah ironi negeri ini yang terkadang tak mampu untuk berbenah dan menata diri disebabkan segelintir pemimpin yang tak mampu memimpin dengan sepenuh hati.
Menyambut bulan puasa yang tinggal dua minggu lagi, harus dijadikan momentum memperbaiki watak dan karakter pribadi. Semoga bulan nan suci ini semakin menyadarkan kita bahwa semua perbuatan disaksikan dan akan dicatat dalam amal kebaikan dan keburukan oleh Allah SWT. (*)
[ Red/Administrator ]
Kebangkitan, Manufacturing Optimisme
BERBICARA kebangkitan nasional di hari-hari seperti sekarang mungkin segera tergelincir ke arah pesimisme. Derasnya arus informasi memungkinkan manusia Indonesia menerima informasi jenis apa pun. Tetapi, kecenderungan ”naluriah” manusia selalu suka mengerumuni insiden. Karena itulah, jalanan kadang macet berat ketika ada kecelakaan, sekalipun orang yang celaka sudah minggir.
![]()
Kepada Yth Manager Pertamina unit pemasaran gas Sumbar, kami masyarakat sebagai pemakai gas elpiji untuk rumah tangga, café, retoran, hotel dan industri rumah tangga mengusulkan kepada PT Pertamina unit pemasaran gas Sumbar untuk membuat DPG di Kota Padang (seperti DPO BBM yang telah ada di Bungus Teluk Kabung. Dimana selama ini para distributor gas elpiji mengisi gas di Pekanbaru/Dumai Riau yang membutuhkan cost yang mahal dan tinggi.
Pelapor Bisa Ajukan Praperadilan
Jaan patah samangaik .................!
Disdik Siapkan PPDB Online
Lai dijamin ndak adoh titipan lai..............?
Lelang Proyek Gedung Parkir Dipertanyakan
Ado lo tacium baun busuk tu................................?