Kamis, 23 Mei 2013 - 13 Rajab 1434 H 08:01:13 WIB
TERAS UTAMA

Pemberantasan Korupsi Setengah Hati

Oleh : Mohammad Ichlas El Qudsi

Anggota DPR Fraksi PAN

Padang Ekspres • Rabu, 04/07/2012 11:38 WIB • 389 klik

Mohammad  Ichlas El Qudsi

Penanganan tindak korupsi di negara ini ke­nyataannya masih belum maksimal. Rakyat In­do­nesia masih dipertontonkan dengan berbagai tin­dakan para elite negara berupaya menilep uang ne­gara, memanipulasi kewenangan yang dimiliki un­tuk kepentingan pribadi, dan sebagainya. Kasus Na­zaruddin merupakan contoh kentara dari ba­gaimana negara melakukan penanganan terha­dap tindakan korupsi ini.

 

Kita jadi berpikir, apakah komitmen pemerin­tah memberantas tindak pidana korupsi benar-be­nar ingin dilakukan atau hanya lips service se­mata? Jika kita becermin dari pengupayaan dan pelak­sanaan pemberantasan korupsi selama ini, jelas se­kali masih jauh dari harapan. Adanya perlakuan pe­n­a­nganan yang mengesankan tebang pilih, ren­dah­nya sanksi yang diberikan kepada pelaku ko­rup­si hingga pelemahan terhadap lembaga pem­be­rantasan korupsi seperti yang nampak pada kasus Ang­godo dan Antasari Azhar, jelas-jelas mengin­dika­sikan masih lemahnya komitmen tersebut.

 

Pertanyaannya sekarang, mengapa betapa sulitnya bangsa ini memberantas para koruptor dan memberangus perilaku koruptif di negeri ini? Akar permasalahan sebetulnya menurut saya ada pada tiga hal. Pertama, adanya kesempatan yang sangat besar dan terbuka luas dalam melakukan tindak korupsi. Ke­tika di era Soeharto pemerintah pusat sedemikian su­perpower mengendalikan segala urusan secara sen­tralistis, praktis peluang memperkaya diri berada pada mereka yang duduk dalam lingkaran pusat ke­kuasaan. Keluarga, kolega atau hanya sekadar ke­dekatan dengan kekuasaan sudah cukup menjadi ga­ransi bagi langgengnya tindak korupsi ini.

 

Sementara daerah, tidak mampu berbuat ba­nyak untuk melakukannya. Kalaupun ada, itu pun yang kecil-kecil saja. Ketika kesempatan ber­lang­sungnya desentralisasi pemerintahan dan ke­bija­kan, maka eksodusme korupsi pun meraja­lela.

 

Elite daerah saat ini me­miliki ruang yang besar untuk me­la­kukan, sehingga tak heran apa­­bila saat ini terdapat idiom bah­­­wa de­sen­tralisasi ke­kua­saan juga ber­arti desen­tralisasi korupsi.

 

Kedua, lemahnya perangkat hukum yang mampu menjerat dan menindak pelaku korupsi. Kelemahan ini jelas berimplikasi ter­hadap lemahnya upaya bagi pem­berantasan korupsi secara op­timal. Lemahnya perangkat hu­kum ini boleh jadi disebabkan dua faktor, yakni ketidak­mam­puan elite politik, terutama legis­la­tif menyusun dan meran­cang p­e­­rangkat hukum pem­be­ranta­san korupsi, atau ketidak­mauan elite politik, baik di eksekutif mau­pun legislatif membuat pe­rang­kat hukum pem­berantasan ko­rupsi yang ideal.

 

Ketidakmauan ini jelas di­tun­­jukkan dengan dibuatnya pe­rang­kat hukum masih me­ngan­dung banyak celah yang dapat mem­buat elite politik tersebut ke­luar dari sanksi hukum. Hu­kum dibuat untuk kepen­tingan sen­diri dan golongan, bukan be­nar-benar memberantas korup­si secara nyata dan massif.

 

Ketiga, rendahnya komi­t­men penegak hukum mem­be­rantas korupsi. Kelemahan ini juga mengandung bahwa upaya mem­berantas korupsi masih di­upa­yakan setengah hati. Bah­kan, malah justru “menjadi pemain” da­lam tindakan korupsi ter­se­but. Dalam beberapa tahun be­lakangan ini, lembaga pemer­ha­ti korupsi seperti TII dan ICW, ber­dasarkan hasil survei, mere­ka se­ring menempatkan lemb­aga se­perti kepolisian, pengadilan dan ke­jaksaan sebagai institusi ne­gara terkorup. Padahal, se­mua rak­yat Indonesia tahu bahwa ke­tiga lembaga negara ini meru­pa­kan lembaga-lembaga paling ber­wenang menangani tindak pi­d­ana korupsi.

 

Sebut saja kasus Gayus Tam­bunan, di mana ketiga lemba­ga ini memiliki keterli­batan dalam­nya. Dengan demikian, tak heran jika rakyat masih sangat mera­gu­kan kinerja ketiga lem­baga ter­sebut dalam memberantas ko­­rupsi. Sementara, satu-satu­nya lembaga negara yang masih me­miliki kredibilitas yang cukup baik di mata rakyat, yakni KPK, justru dilemahkan. Hal ini tentu agar korupsi bisa terus ber­langsung.

 

Apa dan Bagaimana Korupsi

 

Perspektif atau pendekatan re­l­ativisme kultural (cultural re­lativism) yang strukturalis, bisa saja mengatakan pe­mak­saan un­tuk me­nyera­gamkan berbagai pe­­me­rintahan lokal (“kelu­ra­ha­nisasi” semua desa-desa adat di Nu­santara), menyebabkan bu­daya asli setempat tidak ber­kem­bang, melemahkan kebe­rad­aan­nya untuk diganti dengan bu­daya yang dominan milik pe­ngua­sa, adalah tindakan ko­rupsi struk­tural terhadap persoalan kul­tural. Atau perspektif orang awam dengan lugas mengatakan me­ng­gelapkan uang kantor, me­nyalah­gunakan wewe­nangnya un­tuk menerima suap, me­nik­mati gaji buta tanpa be­kerja se­ca­ra serius adalah tindakan ko­ru­p­si (artikel dari trans­pa­ransi.or.id)

 

Dalam praktiknya, bila sese­orang hendak atau telah me­lakukan korupsi, maka terdapat b­e­berapa unsur dominan yang me­l­ekat pada tindakan tersebut (Wahyudi Kumorotomo: 2002, hal. 177). Pertama, setiap korup­si bersumber pada kekua­saan yang didelegasikan (delegated po­wer, derived power). Pelaku-pe­­laku korupsi adalah orang-orang yang memperoleh kekua­saan atau wewenang dari peru­sa­haan atau negara dan meman­faatkannya untuk kepen­tingan-ke­pentingan lain. Yang menjadi per­soalan, akibat buruk korupsi di­tanggung oleh masyarakat, pe­rusahaan atau negara, bukan pelaku korupsi.

 

Kedua, korupsi melibatkan fung­si ganda yang kontradiktif dari pejabat-pejabat yang mela­ku­­kannya. Ketika seorang peja­bat disogok untuk menge­luar­kan izin pendirian pasar swala­yan oleh seorang pengu­saha, misalnya, jelas ini adalah tinda­kan korupsi sebab meski pe­ngu­saha tersebut telah menem­puh ja­lur hukum untuk men­dirikan pa­sar. Namun, tindakan pe­nyo­gokan itu berada di luar jalur yang semestinya.

 

Ketiga, korupsi dilakukan dengan tujuan untuk kepen­tingan pribadi, klik atau kelom­pok. Karena itu, korupsi akan senantiasa bertentangan dengan ke­­pentingan organisasi, kepen­ti­ngan negara dan kepen­tingan umum. Keempat, orang-orang yang melakukan praktik korupsi bias­anya berusaha untuk me­raha­siakan perbuatannya. Ke­lima, korupsi dilakukan seca­ra sa­dar dan disengaja oleh pela­kunya. Dengan demikian, ko­rup­si jelas dapat dibedakan dari mal-administration dan salah urus (mis-management).

 

Pemimpin Tegas

 

Upaya memberantas ko­rupsi secara optimal haruslah dimulai dari pemimpin negeri ini. Seka­dar komitmen mem­beran­tas korupsi, tidaklah cukup jika tidak dibarengi dengan tin­da­kan tegas da­lam mene­gakkan ko­­mitmen ter­se­but. Tidak cukup h­a­nya ber­pidato atau menge­luar­kan statement untuk me­negas­kan ko­mitmen ter­sebut, se­mentara mi­nim tindakan te­gas di lapa­ngan. Ibarat air yang ter­genang, tidak akan mengalir jika tidak ada membuang kotoran­nya.

 

Pentingnya pemimpin yang tegas juga memberikan koridor yang jelas bahwa pemberan­ta­san korupsi bukan sekadar pe­manis bibir semata, atau men­jaga image bersih. Ten­tunya, se­mua ini akan ter­cipta dengan sen­diri apabila ko­rupsi betul-be­tul telah diber­angus dan para pe­lakunya dikenakan sanksi yang berat. Pemimpin negeri ini perlu be­lajar dari negara lain yang mampu memberantas korupsi de­ngan sangat baik, seperti Chi­n­a, USA, India dan beberapa ne­g­ara di Eropa. Bahkan tak per­l­u jauh, Malaysia bisa dijadi­kan contoh bagaimana hukum di negara tersebut sangat keras terhadap pelaku korupsi.

 

Kekuasaan akan selalu me­mi­liki kecenderungan untuk ko­rup (power tends to corrupt). Na­mun, bila seorang pemimpin mam­pu menunjukkan ketega­san, minimal kekuasaan yang di­pegang tidak disalahgunakan. Bang­sa ini merindukan sosok pe­­mimpin yang demikian, bu­kan pemimpin yang menyu­bur­kan transaksi politik, alih-alih untuk tetap melanggengkan ke­kuasaan. Ketegasan bukan seka­dar cuma dipandang me­miliki “ko­mitmen akan”, tapi kebe­ranian untuk menjaga setiap jengkal tanah negara ini dan juga menjaga “hati” setiap orang rakyat Indonesia.

 

Fakta selalu mencatat bahwa In­donesia selalu berada pada pe­ring­k­at bawah dalam pena­nga­nan tindak pidana korupsi, bah­kan jauh di bawah Thailand dan Viet­­nam. Padahal, pemerintah me­­reka cukup lugas menga­ta­kan bahwa Indonesia kerap kali menjadi ladang percontohan bagi penataan tata peme­rinta­han di negara mereka. Inilah iro­ni negeri ini yang terkadang tak mampu untuk berbenah dan me­nata diri dise­babkan sege­lintir pemimpin yang tak mam­pu memimpin de­ngan sepenuh ha­ti.

 

Menyambut bulan puasa yang tinggal dua minggu lagi, ha­rus dijadikan momentum mem­per­baiki watak dan karak­ter pri­badi. Semoga bulan nan suci ini semakin menyadarkan kita bah­wa semua perbuatan di­sak­sikan dan akan dicatat da­lam amal kebaikan dan kebu­ru­kan oleh Allah SWT. (*)

 

[ Red/Administrator ]

Komentar Teras Utama


Isi form berikut ini untuk mengirim komentar anda terkait dengan artikel ini.

Nama
*dibutuhkan
e-Mail
*dibutuhkan
Komentar
Security Code

Kebangkitan, Manufacturing Optimisme

BERBICARA kebangkitan nasional di hari-hari seperti sekarang mungkin segera tergelincir ke arah pesimisme. Derasnya arus informasi memungkinkan manusia Indonesia menerima informasi jenis apa pun. Tetapi, kecenderungan ”naluriah” manusia selalu suka mengerumuni insiden. Karena itulah, jalanan kadang macet berat ketika ada kecelakaan, sekalipun orang yang celaka sudah minggir.

Bikin Depo Gas di Padang

Karikatur: Ferdie

Kepada Yth Manager Pertamina unit pema­saran gas Sumbar, kami masyarakat sebagai pemakai gas elpiji untuk rumah tangga, café, retoran, hotel dan industri rumah tangga  mengusulkan kepada PT Pertamina unit pemasaran gas Sumbar untuk membuat DPG di Kota Padang (seperti DPO BBM yang telah ada di Bungus Teluk Kabung. Dimana selama ini para distributor gas elpiji mengisi gas di Pekanbaru/Dumai Riau yang membutuhkan cost yang mahal dan tinggi.

Rabu, 22 Mei 2013

Pelapor Bisa Ajukan Praperadilan

Jaan patah samangaik .................!

 

Disdik Siapkan PPDB Online

Lai dijamin ndak adoh titipan lai..............?

 

Lelang Proyek Gedung Parkir Dipertanyakan

Ado lo tacium baun busuk tu................................?