- 13:32 WIB
- 13:30 WIB
- 13:27 WIB
- 13:24 WIB
- 13:22 WIB
- 13:21 WIB
- 13:22 WIB
- 13:21 WIB
- 13:21 WIB
- 13:15 WIB
Menjerat Pelaku Gratifikasi Seks
Oleh : *
*
Padang Ekspres • Rabu, 13/06/2012 11:50 WIB • 351 klik
PECAH kehebohan ketika Singapura menjerat pejabat dengan kasus pidana ”gratifikasi seks”. Mantan Komandan Angkatan Pertahanan Sipil Singapura (SCDF) Peter Lim menerima imbalan jasa seks dari tiga perempuan yang menjadi rekanannya. Otoritas Singapura mengategorikan kasus itu sebagai gratifikasi.
Semasa menjabat, Lim mendapat layanan seks dari para perempuan itu. Imbalannya berupa kontrak proyek teknologi informasi untuk perusahaan para perempuan tersebut. Pejabat berusia 51 tahun itu ditangkap Biro Investigasi Korupsi Singapura pada Januari lalu.
Bulan berikutnya, Lim dipecat. Belakangan ini, dia diadili. Masih menurut berita pekan lalu, polisi di Uni Emirat Arab juga terjerat kasus suap seksual. Polisi itu diadili di pengadilan Dubai karena meminta hadiah seks dari perempuan pelanggar lalu lintas dan mengakibatkan kecelakaan. Polisi edan tersebut dibekuk setelah dijebak.
Kasus itu merupakan dimensi baru korupsi. Kalau selama ini gratifikasi atau penyuapan dikaitkan dengan uang atau fasilitas konvensional, kini fasilitas tersebut diperluas dengan seks. Di tengah jihad antikorupsi di segala bidang di Indonesia, tentu saja cakupan baru gratifikasi ini layak dipertimbangkan. Sebab, sering ada rasan-rasan, pelayanan perzinaan itu merupakan bagian dari ”entertainment” di dunia gelap korupsi.
UU Antikorupsi (UU No 20/2001), dalam penjelasan pasal 12b ayat (1), menyebut: gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Kita lihat dalam pasal itu, ada ”fasilitas lainnya” yang masuk kategori gratifikasi. Berarti, aparat antikorupsi diberi kewenangan menafsirkan apa saja yang masuk dalam gratifikasi, selain yang diperinci.
Seharusnya, layanan seksual untuk, misalnya, mendapat proyek kepada pejabat negara masuk ke dalam ”fasilitas lainnya” tersebut. (Tentu saja, layanan seks termasuk dalam fasilitas yang tak menggunakan sarana elektronik).
Di Indonesia, faktor itu pernah coba dimasukkan sebagai faktor pemberat hukuman. Dalam kasus korupsi yang melibatkan Al Amin Nasution, pengadilan banding memperberat hukuman dari 8 menjadi 10 tahun penjara karena faktor ”perempuan”. Dalam persidangan, dibuka transkrip perbincangan soal ”pake” perempuan antara Al Amin dan tersangka lain. Tapi, di tingkat kasasi, hukuman Al Amin diturunkan lagi ke 8 tahun penjara.
Pernah ada kasus jaksa yang menghamili tahanan perempuan hingga punya anak. Kasus tersebut hanya dijerat dengan pelanggaran kode etik kejaksaan, bukan tindak pidana yang lebih serius. Padahal, si jaksa jelas menyalahgunakan kekuasaannya untuk membawa tahanan ke luar Rutan demi berinteraksi seksual dengan si perempuan. (Bahkan, kasus itu masih menyisakan persoalan karena si perempuan melapor bayi hasil hubungan tersebut diambil si jaksa dan belum dikembalikan).
Sesuai akal sehat, memang seharusnya faktor seks menjadi pemberat. Terlebih dalam kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara. (*)
[ Red/Administrator ]
Hari ini pengumuman ujian nasional (UN) SMA sederajat 2013 diumumkan kepada siswa. Rekapitulasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ada 2.678.575 siswa dinyatakan lulus ujian. Sedangkan 8.851 siswa lainnya divonis gagal atau tidak lulus. Di tingkat provinsi, Sumatera Barat tak masuk sepuluh besar nasional, jauh kalah dari Bali yang menempatkan 5 siswanya di 12 besar tertinggi dengan nilai UN murni.
![]()
Kepada Yth Manager Pertamina unit pemasaran gas Sumbar, kami masyarakat sebagai pemakai gas elpiji untuk rumah tangga, café, retoran, hotel dan industri rumah tangga mengusulkan kepada PT Pertamina unit pemasaran gas Sumbar untuk membuat DPG di Kota Padang (seperti DPO BBM yang telah ada di Bungus Teluk Kabung. Dimana selama ini para distributor gas elpiji mengisi gas di Pekanbaru/Dumai Riau yang membutuhkan cost yang mahal dan tinggi.
Tiga Polisi Diduga Gelapkan Mobil
Tungkek mambaok rabah mah ...........!
Anak Nagari Manggopoh Demo
Jaan amuah dikicuah lai..........................!
Masyarakat Sipil Cecar Kajati
Biasonyo rakyaik badarai nan kanai caca taruih.............................................................!