- 04:49 WIB
- 04:48 WIB
- 04:47 WIB
- 04:46 WIB
- 04:45 WIB
- 13:09 WIB
- 13:12 WIB
- 13:12 WIB
- 13:11 WIB
- 13:10 WIB
Ketua PN Lubuksikaping Dipolisikan
Padang Ekspres • Rabu, 06/03/2013 13:31 WIB • • 352 klik
Pasaman, Padek—Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubuksikaping, S Pujiono dipolisikan warga Kompleks Teratai Indah, Jorong Ambacang Anggang, Kecamatan Lubuksikaping, Kabupaten Pasaman, Senin (4/3).
Sebanyak 15 kepala keluarga (KK) penghuni kompleks tersebut merasa resah pascakeluarnya surat pemberitahuan tentang Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata No 09 /Pdt.G/1995/PN.LBS Tertanggal 18 Februari 2013 dari Ketua PN Lubuksikaping, S Pujiono yang dikirimkan melalui Pos.
Mereka melaporkan S Pujiono ke Polres Pasaman dengan tuduhan melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sesuai STTL/09/III/2013/Spkt Res-Psm.
Kasus ini mencuat pascaterbitnya Keputusan Mahkamah Agung (MA) RI terkait sengketa tanah (Kompleks Teratai) yang telah memenangkan gugatan penggugat, (Alm) Dumin Malin Bandaro sebagai mamak kepala waris atas kepemilikan tanah di lokasi/komplek yang dihuni oleh warga tersebut.
Atas putusan MA itu, warga melalui kuasa hukumnya Oktavianus Rizwa and Partners mengajukan bantahan atas upaya eksekusi terhadap objek perkara. Bertolak dari putusan MA, katanya, tidak ada sedikit pun indikasi upaya eksekusi.
Putusan MA intinya menyatakan batal segala bentuk perjanjian dan atas harta sengketa yang dilakukan antara para tergugat A dan tergugat sub B, menghukum tergugat sub B mengembalikan harta sengketa dalam keadaan bebas dan kosong dari hak mereka atau orang lain yang ada di atasnya kepada kaum penggugat dan tergugat-tergugat A,
menghukum tergugat A untuk bertakluk di dalam putusan ini, menolak gugatan tergugat yang lain dan selebihnya.
“Yang membuat warga kecewa dan resah di tengah upaya hokum berjalan, yakni perkara bantahan ini malah keluar surat pemberitahuan tentang Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata No 09 /Pdt.G/1995/PN.LBS Tertanggal 18 Februari 2013 dari Ketua PN Lubuksikaping, S Pujiono. Surat ini, jelas-jelas membuat warga ketakutan.
Atas dasar itulah warga melaporkan Ketua PN Lubuksikaping, S Pujiono ke Polres Pasaman,” kata Oktavianus Rizwa saat mendampingi warga melapor ke Polres Pasaman, Senin (4/3).
Tak hanya itu, berdasarkan KUHAP, surat yang dikirim Ketua PN Lubuksikaping itu semestinya tidak boleh dikirim via Pos, tetapi langsung diantar juru sita pengadilan. “Apa yang dilakukan Ketua PN Lubuksikaping itu telah melanggar KUHAP,” tegasnya.
Ketua PN Lubuksikaping, S Pujiono ketika dikonfirmasi kemarin (5/3), menjelaskan, tidak ada kewajiban baginya menyampaikan surat pemberitahuan terkait pelaksanaan eksekusi kepada warga Kompleks Teratai. “Terkait pengiriman surat via pos, hal itu diperbolehkan,” terangnya.
Terkait tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan warga ke Polres Pasaman terhadap dirinya, dia mengatakan hal itu sah-sah saja. “Saya hanya melaksanakan tugas. Siapa pun kepala PN, pasti juga akan melakukan hal yang sama,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Pasaman, AKBP Joko Purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Yanni Alisonda membenarkan telah menerima laporan tersebut. “Laporan itu, akan kita tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” katanya singkat. (eri)
[ Red/Administrator ]
HIRUK pikuk ujian nasional (unas) seolah tidak ada habisnya.
Ketika publik menanti sikap tegas pemerintah seiring dengan amburadulnya pelaksanaan Unas 2013, muncul keputusan lain yang tak kalah mengejutkan. Yakni, sikap tegas pemerintah menghapus unas untuk level sekolah dasar (SD) dan sederajat. Ya, mulai tahun depan tidak ada lagi unas bagi siswa SD!
![]()
Kepada Yth Manager Pertamina unit pemasaran gas Sumbar, kami masyarakat sebagai pemakai gas elpiji untuk rumah tangga, café, retoran, hotel dan industri rumah tangga mengusulkan kepada PT Pertamina unit pemasaran gas Sumbar untuk membuat DPG di Kota Padang (seperti DPO BBM yang telah ada di Bungus Teluk Kabung. Dimana selama ini para distributor gas elpiji mengisi gas di Pekanbaru/Dumai Riau yang membutuhkan cost yang mahal dan tinggi.
Wako: Tertibkan Baliho
Mada bana, sapu habih se lai ..........!
Polda Diminta Usut Temuan BPK
Lai ndak adoh main mato ......................?
Kapolres Bantah Pembunuh 2 Gadis Kabur
Bisa lo nyo luluih di lubang mancik tu........?