Minggu, 19 Mei 2013 - 9 Rajab 1434 H 20:27:56 WIB
RAKYAT SUMBAR

Ketua PN Lubuksikaping Dipolisikan

Padang Ekspres • Rabu, 06/03/2013 13:31 WIB • • 352 klik

Pasaman, Padek—Ketua Pe­ngadilan Negeri (PN) Lu­buk­­sikaping, S Pujiono dipo­li­sikan warga Kompleks Tera­tai Indah, Jorong Ambacang Ang­gang, Kecamatan Lubuk­sika­ping, Ka­bu­paten Pasa­man, Senin (4/3).

 

Sebanyak 15 kepala ke­luarga (KK) penghuni kom­pleks tersebut merasa resah pascakeluarnya surat pem­beritahuan tentang Pelak­sanaan Eksekusi Perkara Per­data No 09 /Pdt.G/1995/PN.LBS Tertanggal 18 Fe­bruari 2013 dari Ketua PN Lubuksikaping, S Pujiono yang dikirimkan melalui Pos.

 

Mereka melaporkan S Pu­jio­no ke Polres Pasaman d­e­ngan tuduhan melakukan tin­dak pidana perbuatan tidak menyenangkan sesuai STTL/09/III/2013/Spkt Res-Psm.

 

Kasus ini mencuat pas­caterbitnya Keputusan Mah­kamah Agung (MA) RI terkait sengketa tanah (Kompleks Tera­tai) yang telah meme­nangkan gugatan penggugat, (Alm) Du­min Malin Bandaro sebagai ma­mak kepala waris atas kepe­milikan tanah di lokasi/komplek yang dihuni oleh warga tersebut.

 

Atas putusan MA itu, war­ga melalui kuasa hukumnya Ok­ta­vianus Rizwa and Partners mengajukan bantahan atas upaya eksekusi terhadap ob­jek perkara. Bertolak dari pu­tusan MA, katanya, tidak ada sedikit pun indikasi upaya eksekusi.

 

Putusan MA intinya me­nya­takan batal segala bentuk per­janjian dan atas harta seng­keta yang dilakukan anta­ra para ter­gugat A dan ter­gugat sub B, meng­hukum tergugat sub B me­ng­em­ba­likan harta sengketa da­­lam keadaan bebas dan ko­song da­ri hak mereka atau orang lain yang ada di atasnya kepada ka­um­ peng­gugat dan tergugat-ter­gugat A,

 

menghukum tergugat A untuk bertakluk di dalam putusan ini, menolak gugatan tergugat yang lain dan selebihnya.

 

“Yang membuat warga ke­ce­wa dan resah di tengah upaya hokum berjalan, yakni perkara bantahan ini malah keluar surat pemberitahuan tentang Pelak­sanaan Eksekusi Perkara Per­d­a­ta No 09 /Pdt.G/1995/PN.LBS Tertanggal 18 Februari 2013 dari Ketua PN Lubuk­sikaping, S Pujiono. Surat ini, jelas-jelas membuat warga ketakutan.

 

Atas dasar itulah warga me­laporkan Ketua PN Lubuk­si­ka­ping, S Pujiono ke Polres Pa­sa­man,” kata Oktavianus Riz­wa sa­at mendampingi war­ga mela­por ke Polres Pasaman, Senin (4/3).

 

Tak hanya itu, berdasarkan KUHAP, surat yang dikirim Ketua PN Lubuksikaping itu semestinya tidak boleh dikirim via Pos, tetapi langsung diantar juru sita pengadilan. “Apa yang dila­kukan Ketua PN Lubuk­sikaping itu telah melanggar KUHAP,” tegasnya.

 

Ketua PN Lubuksikaping, S Pujiono ketika dikonfirmasi kemarin (5/3), menjelaskan, tidak ada kewajiban baginya menyampaikan surat pembe­ritahuan terkait pelaksanaan eksekusi kepada warga Kom­pleks Teratai. “Terkait pengiri­man surat via pos, hal itu diper­bolehkan,” terangnya.

 

Terkait tindak pidana per­bua­tan tidak menyenangkan yang dilaporkan warga ke Pol­res Pasaman terhadap dirinya, dia mengatakan hal itu sah-sah saja. “Saya hanya melaksa­nakan tugas. Siapa pun kepala PN, pasti juga akan melakukan hal yang sama,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Kapolres Pasaman, AKBP Joko Purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Yanni Alisonda membenarkan te­lah menerima laporan terse­but. “Laporan itu, akan kita tin­daklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” katanya singkat. (eri)

 

[ Red/Administrator ]

Komentar Berita


Isi form berikut ini untuk mengirim komentar anda terkait dengan berita ini.

Nama
*dibutuhkan
e-Mail
*dibutuhkan
Komentar
Security Code

Unas bukan Segalanya

HIRUK pikuk ujian nasional (unas) seolah tidak ada habisnya.

Ketika publik menanti sikap tegas pemerintah seiring dengan amburadulnya pelaksanaan Unas 2013, muncul keputusan lain yang tak kalah mengejutkan. Yakni, sikap tegas pemerintah menghapus unas untuk level sekolah dasar (SD) dan sederajat. Ya, mulai tahun depan tidak ada lagi unas bagi siswa SD!

Bikin Depo Gas di Padang

Karikatur: Ferdie

Kepada Yth Manager Pertamina unit pema­saran gas Sumbar, kami masyarakat sebagai pemakai gas elpiji untuk rumah tangga, café, retoran, hotel dan industri rumah tangga  mengusulkan kepada PT Pertamina unit pemasaran gas Sumbar untuk membuat DPG di Kota Padang (seperti DPO BBM yang telah ada di Bungus Teluk Kabung. Dimana selama ini para distributor gas elpiji mengisi gas di Pekanbaru/Dumai Riau yang membutuhkan cost yang mahal dan tinggi.

Sabtu, 18 Mei 2013

Wako: Tertibkan Baliho

Mada bana, sapu habih se lai  ..........!

 

Polda Diminta Usut Temuan BPK

Lai ndak adoh main mato ......................?

 

Kapolres Bantah Pembunuh 2 Gadis Kabur

Bisa lo nyo luluih di lubang mancik tu........?