Minggu, 26 Mei 2013 - 16 Rajab 1434 H 12:24:46 WIB
RAKYAT SUMBAR

Pegawai Gugat PLN

Di-PHK karena Menikah dengan Rekan Sekantor

Padang Ekspres • Sabtu, 12/01/2013 13:43 WIB • ADIYANSYAH LUBIS • 5278 klik

Putri Lisma Untari, 25, saat menceritakan pemecatan dirinya kepada wartawan, kem

Padang, Padek—Menikah dengan sesama pegawai PLN, Putri Lisma Untari, 25, pegawai PT PLN (Persero) Pembangkit Sumatera Bagian Selatan Sektor Pembangkit Ombilin diberhen­tikan oleh perusahaan tempat­nya bekerja. Merasa keputusan itu diambil sepihak dan menzali­minya, Putri Lisma Untari me­nuntut PT PLN di Pengadilan Hubungan Industrial Padang.

 

Ketika ditemui Padang Eks­pres usai sidang kemarin (11/1), dia menceritakan, pada Mei 2012 lalu, dia mengecek gajinya ke ATM. Awalnya dia tak mena­ruh curiga ketika mengetahui belum juga ada SMS banking yang masuk ke HP-nya. Biasa­nya tanggal-tanggal “muda” itu, Tari—panggilan akrab Putri Lisma Untari—sudah menerima gaji. Tapi hingga tanggal yang sudah ditentukan, SMS banking itu pun belum diterimanya.

 

Ketika ditanyakan ke bagian SDM perusahaan itu, Tari kaget mendengar kabar jika dirinya su­dah di-PHK berdasarkan Kepu­tusan Direksi PT PLN (Persero) No.025.K/DIR/2011 tanggal 21 Januari 2011 tentang Perka­winan Antarpegawai. Atas dasar itulah gajinya bulan Mei tidak lagi dibayarkan perusahaan.

 

Awalnya perusahan tempat­nya bekerja mengeluarkan pera­tu­ran larangan menikah sesama pegawai. “Tapi karena waktu itu peraturan tersebut masih pro-kontra, saya akhirnya memu­tuskan menikah,” ujarnya dite­mui di rumahnya, di Perumahan Tarok Indah Permai Nomor 11 RT 004 RW 08, Kelurahan Gu­nungsarik, Kecamatan Kuranji.

 

Dia memberanikan diri un­tuk menuntut, karena di perusa­haan itu, ada juga pegawai yang melakukan hal serupa, menikah de­ngan sesama pegawai, dan sam­pai saat ini tidak ada ma­salah.

 

Ternyata keputusan yang diambil Tari justru menjadi bumerang baginya. Di perte­ngahan jalan, April 2012, Tari dipanggil manajemen PT PLN (Persero) Pembangkit Sumatera Bagian Selatan dan meminta kepada Tari untuk mengun­durkan diri.

 

“Saya terkejut dengan berita itu. Kemudian selanjutnya saya menyampaikan masalah terse­but kepada SP (Serikat Pekerja) PT PLN (Persero),” katanya sembari menggendong putri kecilnya yang baru lahir November 2012 lalu.

 

Setelah berkonsultasi de­ngan SP, Tari memutuskan menolak permintaan pengun­duran dirinya tersebut. Tapi Mei 2012, Tari tak menerima gaji lagi. Barulah saat itu Tari menge­tahui jika dirinya sudah di-PHK oleh perusahaan. “Sa­ya shock. Pa­dahal saya tidak menerima su­rat PHK,” sebut alumnus Unand yang tamat tahun 2009 itu.

 

Tari waktu itu tengah berba­dan dua. Usia kandungannya wak­tu itu sektiar 5-6 bulan. Wa­lau pedih rasanya, Tari ber­usa­ha untuk tegar dan tabah meng­hadapi masalah tersebut. Dia menghargai itu sebagai co­baan dalam kehidupan ke­luar­ganya.

 

Tari merasa dizalimi. Tanpa ada surat pemberitahuan resmi dirinya begitu saja di-PHK. Perusahaan mem-PHK-nya se­pi­hak. Tak puas, Tari berusaha mempertanyakan pem­berhen­tiannya tersebut. Beberapa hari kemudian barulah SK pem­berhentiannya itu dikeluarkan perusahaan.

 

Serikat PT PLN (Persero) turut prihatin dan mencoba mencarikan solusi terbaik atas permasalahan Tari. Berbagai cara mulai dari musyawarah hingga mediasi sudah ditempuh SP dengan pihak manajemen PLN. Tapi semua buntu, tak ada titik terang. Akhirnya, Tari menggugat PT PLN (Persero) Pembangkit Sumatera Bagian Selatan yang beralamat di Pa­lem­bang ke Peradilan Hubu­ngan Industrial (PHI) Padang.

 

“Sebelum masalah ini sam­pai ke pengadilan, kita sudah upayakan untuk melakukan musyarawah dengan PLN. Di samping itu juga sudah kita lakukan upaya mediasi dengan dinas tenaga kerja dan Komnas HAM, tapi tetap hasilnya buntu. Padahal, dinas tenaga kerja menyarankan agar PLN mem­pekerjakan kembali Tari. Bah­kan Komnas HAM mengeluar­kan surat yang pada intinya menilai tindakan PLN tersebut telah melanggar HAM,” tegas Ketua SP PLN (Persero) P3B Sumatera Syafruddin PA, kepa­da Padang Ekspres, kemarin (11/1) usai menghadiri sidang lanjutan gugatan Tari kepada PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan di PHI Padang.

 

Dalam sidang Kemarin (11/1), Abunawar Basyeban, kuasa hukum dari tergugat ditegur hakim Jon Effreddi karena kuasa hukum tergugat dinilai tidak tepat mewakili tergugat dalam perkara itu. Dia hanya memiliki surat kuasa dari tergugat tanpa memiliki surat izin beracara atau tidak memiliki legal standing yang jelas. Akhirnya sidang ditunda hakim hingga Selasa (22/1) depan.

 

“Karena perwakilan dari PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan tidak ha­dir, sedangkan anda (Abu­nawar Basyeban, red) sendiri tidak memiliki izin beracara, maka anda tidak mempunyai kapasitas untuk beracara di pengadilan”, tegas Jon dengan nada sedikit emosi.

 

Hakim menilai, tergugat tak serius menjalani perkara terse­but. Buktinya, berdasar infor­masi yang diterima Padang Ekspres, ternyata kejadian seru­pa sudah terjadi sebanyak tiga kali. Jon Effreddi kecewa, ketika sidang sebelumnya perkara yang sama juga terjadi. Kuasa hukum tergugat tetap tidak memiliki legal standing yang jelas sebagai kuasa dalam perkara tersebut.

 

Sementara itu, Abrar Ali, salah seorang tim kuasa hukum Tari, menjelaskan, Tari, yang merupakan pegawai pada PT PLN (Persero) Sektor Pem­bangkitan Ombilin, diputus hubungan kerjanya oleh General Manager PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan berdasarkan Keputusan General Manager No.197.K/GM KITSBS/2012 tanggal 21 Mei 2012 tentang Pemberhentian Pegawai.

 

Alasan pemutusan hubu­ngan kerja tersebut karena Tari dianggap melanggar Keputusan Di­reksi PT PLN (Persero) No.025.K/DIR/2011 tanggal 21 Januari 2011 tentang Perka­winan Antar Pegawai. “Hanya gara-gara melakukan perka­winan dengan sesama pegawai di PLN,” tandasnya.

 

Dijelaskan Abrar, di ling­kungan PT PLN (Persero) ber­laku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan di dalam PKB terse­but tidak mengatur tentang perkawinan antarpegawai, se­hing­ga ketika seorang pegawai melangsungkan perkawinan dengan sesama pegawai, maka pegawai tersebut tidak boleh di-PHK karena larangan perka­winan dengan sesama pegawai tidak ada di PKB sebagaimana yang dipersyaratkan oleh un­dang-undang.

 

“Gugatan itu kita ajukan karena PHK terhadap Tari itu juga bertentangan dengan ke­ten­tuan Pasal 153 Ayat (1) huruf  f  dan Pasal 151 Ayat (3)  UU No 13 Tahun 2003 tentang Ke­tenegakerjaan, sehingga cacat hukum dan batal demi hukum,” tegas Abrar.

 

Selain itu, lanjut abrar, PHK tersebut merupakan pelang­ga­ran HAM. “Komnas HAM sudah mengeluarkan rekomendasi melalui surat No.064/R/Me­diasi/X/2012 tanggal 10 Ok­tober 2012, yang intinya me­nyatakan PHK terhadap Tari bertentangan dengan ketentuan Pasal 10 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan merupakan pelanggaran HAM,” tegasnya. (*)

 

[ Red/Administrator ]

Komentar Berita


Isi form berikut ini untuk mengirim komentar anda terkait dengan berita ini.

Nama
*dibutuhkan
e-Mail
*dibutuhkan
Komentar
Security Code

Tak Lulus UN, bukan Berarti Kiamat

Kabar gembira bagi Sumbar. Tingkat kelulusan ujian nasional (UN) SMA sederajat tahun ini, meningkat dibanding tahun lalu. Hanya 230 dari 68.045 peserta yang dinyatakan gagal. Secara nasional, tercatat 8.851 siswa dinyatakan tidak lulus atau persentase kelulusan UN menurun 0,02 persen dibandingkan tahun lalu. Beruntung, persentase kelulusan siswa SLTA di Sumbar mengalami peningkatan 0,32 persen dibanding tahun lalu. Jika tahun lalu kelulusan 99,40 persen, kini menembus angka 99,72 persen.

Bikin Depo Gas di Padang

Karikatur: Ferdie

Kepada Yth Manager Pertamina unit pema­saran gas Sumbar, kami masyarakat sebagai pemakai gas elpiji untuk rumah tangga, café, retoran, hotel dan industri rumah tangga  mengusulkan kepada PT Pertamina unit pemasaran gas Sumbar untuk membuat DPG di Kota Padang (seperti DPO BBM yang telah ada di Bungus Teluk Kabung. Dimana selama ini para distributor gas elpiji mengisi gas di Pekanbaru/Dumai Riau yang membutuhkan cost yang mahal dan tinggi.

Sabtu, 25 Mei 2013

Konvoi-Coret Baju Sulit Dibendung

Anak didik kini mada-mada..................!

 

Lagi, Bukittinggi Terbaik Sumbar

Lai ndak adoh nan coret baju..................?

 

Nilai UN masih Meragukan

Baa baitu, caliak kunci  tu.............................?