- 06:26 WIB
- 06:25 WIB
- 06:24 WIB
- 06:23 WIB
- 06:19 WIB
- 06:16 WIB
- 06:08 WIB
- 06:06 WIB
- 06:05 WIB
- 12:39 WIB
Pegawai Gugat PLN
Di-PHK karena Menikah dengan Rekan Sekantor
Padang Ekspres • Sabtu, 12/01/2013 13:43 WIB • ADIYANSYAH LUBIS • 5278 klik

Padang, Padek—Menikah dengan sesama pegawai PLN, Putri Lisma Untari, 25, pegawai PT PLN (Persero) Pembangkit Sumatera Bagian Selatan Sektor Pembangkit Ombilin diberhentikan oleh perusahaan tempatnya bekerja. Merasa keputusan itu diambil sepihak dan menzaliminya, Putri Lisma Untari menuntut PT PLN di Pengadilan Hubungan Industrial Padang.
Ketika ditemui Padang Ekspres usai sidang kemarin (11/1), dia menceritakan, pada Mei 2012 lalu, dia mengecek gajinya ke ATM. Awalnya dia tak menaruh curiga ketika mengetahui belum juga ada SMS banking yang masuk ke HP-nya. Biasanya tanggal-tanggal “muda” itu, Tari—panggilan akrab Putri Lisma Untari—sudah menerima gaji. Tapi hingga tanggal yang sudah ditentukan, SMS banking itu pun belum diterimanya.
Ketika ditanyakan ke bagian SDM perusahaan itu, Tari kaget mendengar kabar jika dirinya sudah di-PHK berdasarkan Keputusan Direksi PT PLN (Persero) No.025.K/DIR/2011 tanggal 21 Januari 2011 tentang Perkawinan Antarpegawai. Atas dasar itulah gajinya bulan Mei tidak lagi dibayarkan perusahaan.
Awalnya perusahan tempatnya bekerja mengeluarkan peraturan larangan menikah sesama pegawai. “Tapi karena waktu itu peraturan tersebut masih pro-kontra, saya akhirnya memutuskan menikah,” ujarnya ditemui di rumahnya, di Perumahan Tarok Indah Permai Nomor 11 RT 004 RW 08, Kelurahan Gunungsarik, Kecamatan Kuranji.
Dia memberanikan diri untuk menuntut, karena di perusahaan itu, ada juga pegawai yang melakukan hal serupa, menikah dengan sesama pegawai, dan sampai saat ini tidak ada masalah.
Ternyata keputusan yang diambil Tari justru menjadi bumerang baginya. Di pertengahan jalan, April 2012, Tari dipanggil manajemen PT PLN (Persero) Pembangkit Sumatera Bagian Selatan dan meminta kepada Tari untuk mengundurkan diri.
“Saya terkejut dengan berita itu. Kemudian selanjutnya saya menyampaikan masalah tersebut kepada SP (Serikat Pekerja) PT PLN (Persero),” katanya sembari menggendong putri kecilnya yang baru lahir November 2012 lalu.
Setelah berkonsultasi dengan SP, Tari memutuskan menolak permintaan pengunduran dirinya tersebut. Tapi Mei 2012, Tari tak menerima gaji lagi. Barulah saat itu Tari mengetahui jika dirinya sudah di-PHK oleh perusahaan. “Saya shock. Padahal saya tidak menerima surat PHK,” sebut alumnus Unand yang tamat tahun 2009 itu.
Tari waktu itu tengah berbadan dua. Usia kandungannya waktu itu sektiar 5-6 bulan. Walau pedih rasanya, Tari berusaha untuk tegar dan tabah menghadapi masalah tersebut. Dia menghargai itu sebagai cobaan dalam kehidupan keluarganya.
Tari merasa dizalimi. Tanpa ada surat pemberitahuan resmi dirinya begitu saja di-PHK. Perusahaan mem-PHK-nya sepihak. Tak puas, Tari berusaha mempertanyakan pemberhentiannya tersebut. Beberapa hari kemudian barulah SK pemberhentiannya itu dikeluarkan perusahaan.
Serikat PT PLN (Persero) turut prihatin dan mencoba mencarikan solusi terbaik atas permasalahan Tari. Berbagai cara mulai dari musyawarah hingga mediasi sudah ditempuh SP dengan pihak manajemen PLN. Tapi semua buntu, tak ada titik terang. Akhirnya, Tari menggugat PT PLN (Persero) Pembangkit Sumatera Bagian Selatan yang beralamat di Palembang ke Peradilan Hubungan Industrial (PHI) Padang.
“Sebelum masalah ini sampai ke pengadilan, kita sudah upayakan untuk melakukan musyarawah dengan PLN. Di samping itu juga sudah kita lakukan upaya mediasi dengan dinas tenaga kerja dan Komnas HAM, tapi tetap hasilnya buntu. Padahal, dinas tenaga kerja menyarankan agar PLN mempekerjakan kembali Tari. Bahkan Komnas HAM mengeluarkan surat yang pada intinya menilai tindakan PLN tersebut telah melanggar HAM,” tegas Ketua SP PLN (Persero) P3B Sumatera Syafruddin PA, kepada Padang Ekspres, kemarin (11/1) usai menghadiri sidang lanjutan gugatan Tari kepada PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan di PHI Padang.
Dalam sidang Kemarin (11/1), Abunawar Basyeban, kuasa hukum dari tergugat ditegur hakim Jon Effreddi karena kuasa hukum tergugat dinilai tidak tepat mewakili tergugat dalam perkara itu. Dia hanya memiliki surat kuasa dari tergugat tanpa memiliki surat izin beracara atau tidak memiliki legal standing yang jelas. Akhirnya sidang ditunda hakim hingga Selasa (22/1) depan.
“Karena perwakilan dari PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan tidak hadir, sedangkan anda (Abunawar Basyeban, red) sendiri tidak memiliki izin beracara, maka anda tidak mempunyai kapasitas untuk beracara di pengadilan”, tegas Jon dengan nada sedikit emosi.
Hakim menilai, tergugat tak serius menjalani perkara tersebut. Buktinya, berdasar informasi yang diterima Padang Ekspres, ternyata kejadian serupa sudah terjadi sebanyak tiga kali. Jon Effreddi kecewa, ketika sidang sebelumnya perkara yang sama juga terjadi. Kuasa hukum tergugat tetap tidak memiliki legal standing yang jelas sebagai kuasa dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Abrar Ali, salah seorang tim kuasa hukum Tari, menjelaskan, Tari, yang merupakan pegawai pada PT PLN (Persero) Sektor Pembangkitan Ombilin, diputus hubungan kerjanya oleh General Manager PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan berdasarkan Keputusan General Manager No.197.K/GM KITSBS/2012 tanggal 21 Mei 2012 tentang Pemberhentian Pegawai.
Alasan pemutusan hubungan kerja tersebut karena Tari dianggap melanggar Keputusan Direksi PT PLN (Persero) No.025.K/DIR/2011 tanggal 21 Januari 2011 tentang Perkawinan Antar Pegawai. “Hanya gara-gara melakukan perkawinan dengan sesama pegawai di PLN,” tandasnya.
Dijelaskan Abrar, di lingkungan PT PLN (Persero) berlaku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan di dalam PKB tersebut tidak mengatur tentang perkawinan antarpegawai, sehingga ketika seorang pegawai melangsungkan perkawinan dengan sesama pegawai, maka pegawai tersebut tidak boleh di-PHK karena larangan perkawinan dengan sesama pegawai tidak ada di PKB sebagaimana yang dipersyaratkan oleh undang-undang.
“Gugatan itu kita ajukan karena PHK terhadap Tari itu juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 153 Ayat (1) huruf f dan Pasal 151 Ayat (3) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenegakerjaan, sehingga cacat hukum dan batal demi hukum,” tegas Abrar.
Selain itu, lanjut abrar, PHK tersebut merupakan pelanggaran HAM. “Komnas HAM sudah mengeluarkan rekomendasi melalui surat No.064/R/Mediasi/X/2012 tanggal 10 Oktober 2012, yang intinya menyatakan PHK terhadap Tari bertentangan dengan ketentuan Pasal 10 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan merupakan pelanggaran HAM,” tegasnya. (*)
[ Red/Administrator ]
Tak Lulus UN, bukan Berarti Kiamat
Kabar gembira bagi Sumbar. Tingkat kelulusan ujian nasional (UN) SMA sederajat tahun ini, meningkat dibanding tahun lalu. Hanya 230 dari 68.045 peserta yang dinyatakan gagal. Secara nasional, tercatat 8.851 siswa dinyatakan tidak lulus atau persentase kelulusan UN menurun 0,02 persen dibandingkan tahun lalu. Beruntung, persentase kelulusan siswa SLTA di Sumbar mengalami peningkatan 0,32 persen dibanding tahun lalu. Jika tahun lalu kelulusan 99,40 persen, kini menembus angka 99,72 persen.
![]()
Kepada Yth Manager Pertamina unit pemasaran gas Sumbar, kami masyarakat sebagai pemakai gas elpiji untuk rumah tangga, café, retoran, hotel dan industri rumah tangga mengusulkan kepada PT Pertamina unit pemasaran gas Sumbar untuk membuat DPG di Kota Padang (seperti DPO BBM yang telah ada di Bungus Teluk Kabung. Dimana selama ini para distributor gas elpiji mengisi gas di Pekanbaru/Dumai Riau yang membutuhkan cost yang mahal dan tinggi.
Konvoi-Coret Baju Sulit Dibendung
Anak didik kini mada-mada..................!
Lagi, Bukittinggi Terbaik Sumbar
Lai ndak adoh nan coret baju..................?
Nilai UN masih Meragukan
Baa baitu, caliak kunci tu.............................?