Sabtu, 25 Mei 2013 - 15 Rajab 1434 H 12:09:29 WIB
NASIONAL

Malaysia Tangkap Pemerkosa TKI

Terancam Hukuman 20 Tahun

Padang Ekspres • Jumat, 16/11/2012 12:05 WIB • • 160 klik

Jakarta, Padek—Ada per­kem­bangan baru dalam kasus pemerkosaan TKI di kawasan Seramban, Negeri Sembilan, Malaysia. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah mem­per­oleh informasi bahwa pe­mer­kosa TKI itu telah ditang­kap. Majikan dan penganiaya juga dibekuk oleh Polis Diraja Malaysia (Kepolisian Kerajaan Malaysia).

 

Direktur Informasi Media (Dirinfomed) Kemenlu P.L.E. Priatna memastikan, kabar penangkapan majikan korban pemerkosaan dan penganiaya TKI yang sebelumnya dinya­takan buron berasal dari KBRI di Kuala Lumpur. ”Pelaku ditangkap pada 13 November malam,” kata Priatna. Pihak KBRI Kuala Lumpur terus memantau proses hukum para penjahat itu.

 

Setelah menjalani peme­rik­saan, sepasang majikan yang ditangkap dalam pela­rian­nya itu langsung menjalani pemeriksaan. Selama menja­lani pemeriksaan, mereka dita­han hingga 20 November men­datang. Proses berikutnya, ber­kas pemeriksaan akan di­lim­pahkan ke kejaksaan dan selajutnya masuk pengadilan.

 

Priatna berharap, para pe­la­ku kejahatan kepada TKI itu dihukum berat. Di Malaysia, kasus pemerkosaan merupa­kan salah satu bentuk kejaha­tan berat. Pelaku kejahatan itu diancam kurungan 20 tahun dan hukuman cambuk. ”Ma­jikan laki-laki diduga terlibat pe­merkosaan, sedangkan ma­jikan perempuan diduga ter­libat penganiayaan,” kata dia. Kasus pemerkosaan itu terjadi 5 November lalu.

 

Sementara itu, kasus pe­merkosaan terhadap dua orang tenaga kerja Indonesia yang dilakukan anggota Polis Diraja Malaysia turut menjadi keprihatinan kalangan parle­men. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengusulkan RUU TKI yang kini sedang digodok di DPR memuat pula aturan  terkait potensi pemerkosaan terhadap para pahlawan devisa tanah air tersebut. ”Tujuannya, agar terjadi lagi (kasus pemer­kosaan dan penganiayaan),” ujar Taufik kemarin (15/11).

 

Sebelumnya, panitia khu­sus RUU Penempatan dan Per­lindungan Tenaga Kerja In­do­nesia di Luar Negeri (PPILN) baru saja dibentuk sebelum masa reses yang berakhir 18 November mendatang. RUU PPILN itu akan menggantikan UU 39 Tahun 2004.

 

Wakil Ketua Komisi IX Nova Riyanti Yusuf juga berse­pakat bahwa kasus pemer­kosaan terakhir terhadap TKI di Malaysia harus menjadi perhatian khusus pembahasan revisi UU terkait TKI men­datang. (wan/dyn/c4/jpnn)

[ Red/Administrator ]

Komentar Berita


Isi form berikut ini untuk mengirim komentar anda terkait dengan berita ini.

Nama
*dibutuhkan
e-Mail
*dibutuhkan
Komentar
Security Code

Ujian Nasional

Hari ini pengumuman ujian nasional (UN) SMA sederajat 2013 diumumkan kepada siswa. Rekapitulasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemen­dikbud) ada 2.678.575 siswa dinyatakan lulus ujian. Sedangkan 8.851 siswa lainnya divonis gagal atau tidak lulus. Di tingkat provinsi, Sumatera Barat tak masuk sepuluh besar nasional, jauh kalah dari Bali yang menempatkan 5 siswanya di 12 besar tertinggi dengan nilai UN murni.

Bikin Depo Gas di Padang

Karikatur: Ferdie

Kepada Yth Manager Pertamina unit pema­saran gas Sumbar, kami masyarakat sebagai pemakai gas elpiji untuk rumah tangga, café, retoran, hotel dan industri rumah tangga  mengusulkan kepada PT Pertamina unit pemasaran gas Sumbar untuk membuat DPG di Kota Padang (seperti DPO BBM yang telah ada di Bungus Teluk Kabung. Dimana selama ini para distributor gas elpiji mengisi gas di Pekanbaru/Dumai Riau yang membutuhkan cost yang mahal dan tinggi.

Jumat, 24 Mei 2013

Tiga Polisi Diduga Gelapkan Mobil

Tungkek mambaok rabah mah ...........!

 

Anak Nagari Manggopoh Demo

Jaan amuah dikicuah lai..........................!

 

Masyarakat Sipil Cecar Kajati

Biasonyo rakyaik badarai nan kanai caca taruih.............................................................!