Minggu, 19 Mei 2013 - 9 Rajab 1434 H 09:16:27 WIB
NASIONAL

DPR Dukung Pencoretan 12 Parpol

KPU Siap Hadapi Gugatan Parpol

Padang Ekspres • Rabu, 12/09/2012 12:12 WIB • • 242 klik

-

Jakarta, Padek—Keputusan Ko­misi Pemilihan Umum (KPU) langsung mencoret par­pol yang tidak memenuhi ku­an­titas per­syaratan diang­gap sebagai aturan baru yang di­buat penyelenggara pemilu itu. Meski begitu, meka­nisme pen­coretan di luar proses veri­fikasi administrasi dan faktual ter­sebut mendapat dukungan dari DPR.

 

”DPR memberikan apre­siasi atas langkah KPU. Na­mun, kami tidak berhak ikut campur dalam keputusan yang diambil KPU,” kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso setelah menerima para komi­sioner KPU untuk melakukan rapat konsultasi, di gedung parlemen kemarin (11/9).

 

Dalam rapat konsultasi yang berlangsung secara ter­tutup itu, pimpinan DPR di­dampingi seluruh kepala ke­lompok fraksi (Poksi) Ko­misi II DPR melakukan pem­bica­raan dengan komisioner KPU.

 

Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa menga­takan, rapat konsultasi KPU meru­pakan amanat UU No­mor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Dalam UU itu disebut­kan bah­wa bahwa KPU wajib berkon­sultasi dengan DPR dan peme­rintah. ”Namun, yang dibahas tidak terkait kebijakan atau keputusan KPU, melain­kan peraturan-peraturan yang akan dirumuskan KPU,” ujar­nya.

 

Menurut Agun, DPR tidak berada dalam kapasitas mela­kukan intervensi atas kepu­tusan KPU. Dewan dalam hal itu berhak mengetahui pera­turan-peraturan yang akan disahkan KPU. ”Peraturan itu harus senapas dengan undang-undang, tidak boleh kurang, tidak boleh lebih,” ujarnya.

 

Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja me­nya­takan, apa yang dibahas dalam rapat konsultasi tersebut ber­kai­tan dengan mekanisme. Mengenai verifikasi parpol, Hakam menilai KPU sudah melakukan proses sesuai de­ngan UU. Termasuk, penco­retan 12 parpol yang tidak me­menuhi syarat pengum­pulan berkas. ”Kami pikir pro­ses ini tidak masalah,” ujar Hakam.

 

Menurut Hakam, proses verifikasi parpol adalah hal yang sensitif untuk publik. Karena itu, dalam waktu yang tidak terlalu lama, KPU dan Bawaslu akan diminta untuk menyampaikan perkemba­ngan­­nya kepada publik. ”Nanti ka­mi gelar rapat khusus,” ujar­nya.

 

Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menambahkan, tidak ada pembahasan secara khusus terkait proses verifikasi parpol. KPU hanya menyam­paikan perkembangan proses verifikasi sebagai rangkaian dari rapat konsultasi. ”Kami mendapat apresiasi atas pro­ses itu,” ujar Ferry.

 

Setelah pencoretan 12 par­pol sebelum proses verifikasi administrasi muncul kabar bahwa parpol-parpol tersebut akan mengajukan gugatan. Ferry menyatakan, tidak ada masalah jika parpol-parpol itu mengajukan gugatan. ”Kami siap menghadapi apa pun gu­ga­tan yang datang,” tandasnya.

 

Sementara itu, publikasi tentang ketidaklulusan se­jumlah parpol oleh KPU dinilai rawan mengandung ke­jang­galan. Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Sala­hudin mengatakan, proses verifikasi belum tuntas, na­mun sudah ada parpol yang di­umum­­kan tidak lulus. ”Pa­da­hal, berdasar jadwal tahapan KPU, pengumuman awal hasil verifikasi akan ditetapkan pada 7-8 Oktober 2012,” ujar Said.

 

Dia menganggap aneh per­nyataan elite parpol yang digu­gurkan itu menyebutkan be­lum menerima surat kepu­tusan (SK) dari KPU. Padahal, selain suatu penetapan, sudah sepatutnya dituangkan melalui SK KPU. ”Parpol juga penting memperoleh SK tersebut seba­gai dasar untuk mengajukan sengketa pemilu kepada Ba­was­lu,” ujarnya mengingatkan.

 

Merujuk pasal 4 ayat (2) hu­ruf c dan huruf d UU Pemilu, pro­­ses kepesertaan parpol da­lam pe­milu sesungguhnya cu­kup se­der­hana, meliputi 3 (tiga) taha­pan. Yaitu, pendafta­ran, verifi­ka­si, dan penetapan peserta pemilu.

 

Said menjelaskan, proses singkatnya sesuai UU adalah parpol mendaftar dengan me­nyer­takan dokumen persya­ratan secara lengkap, lalu KPU memeriksa kelengkapan doku­men parpol itu melalui veri­fikasi administrasi dan me­meriksa kebenaran doku­men tersebut melalui verifikasi fak­tual. ”Dari hasil verifikasi itulah KPU mengumumkan parpol yang lulus dan tidak lulus seba­gai peserta pemilu,” ujarnya.

 

Menurut dia, sebuah keti­daklaziman jika ada parpol tidak lolos sebagai peserta pemilu saat pelaksanaan veri­fikasi administrasi belum sele­sai. Meskipun, sejumlah par­pol yang digugurkan itu me­mang tidak mampu me­me­nuhi persyaratan ad­ministrasi hingga batas waktu yang dite­tapkan. ”Semestinya ketidak­lu­lu­san parpol-parpol itu di­umum­kan bersamaan dengan parpol lainnya pada akhir masa verifikasi,” tandasnya. (bay/c4/agm/jpnn)

[ Red/Administrator ]

Komentar Berita


Isi form berikut ini untuk mengirim komentar anda terkait dengan berita ini.

Nama
*dibutuhkan
e-Mail
*dibutuhkan
Komentar
Security Code

Unas bukan Segalanya

HIRUK pikuk ujian nasional (unas) seolah tidak ada habisnya.

Ketika publik menanti sikap tegas pemerintah seiring dengan amburadulnya pelaksanaan Unas 2013, muncul keputusan lain yang tak kalah mengejutkan. Yakni, sikap tegas pemerintah menghapus unas untuk level sekolah dasar (SD) dan sederajat. Ya, mulai tahun depan tidak ada lagi unas bagi siswa SD!

Bikin Depo Gas di Padang

Karikatur: Ferdie

Kepada Yth Manager Pertamina unit pema­saran gas Sumbar, kami masyarakat sebagai pemakai gas elpiji untuk rumah tangga, café, retoran, hotel dan industri rumah tangga  mengusulkan kepada PT Pertamina unit pemasaran gas Sumbar untuk membuat DPG di Kota Padang (seperti DPO BBM yang telah ada di Bungus Teluk Kabung. Dimana selama ini para distributor gas elpiji mengisi gas di Pekanbaru/Dumai Riau yang membutuhkan cost yang mahal dan tinggi.

Sabtu, 18 Mei 2013

Wako: Tertibkan Baliho

Mada bana, sapu habih se lai  ..........!

 

Polda Diminta Usut Temuan BPK

Lai ndak adoh main mato ......................?

 

Kapolres Bantah Pembunuh 2 Gadis Kabur

Bisa lo nyo luluih di lubang mancik tu........?