Jum'at, 24 Mei 2013 - 14 Rajab 1434 H 21:37:21 WIB
RAKYAT SUMBAR

Tak Dapat THR, Laporkan!

Melanggar, Perusahaan Bisa Dipidana

Padang Ekspres • Kamis, 09/08/2012 11:16 WIB • ADIYANSYAH LUBIS & EKA RIANTO • 1441 klik

KARIKATUR : ORTA

Padang, Padek—Menyikapi ke­mung­kinan adanya perusahaan yang tidak membayarkan tun­ja­ngan hari raya (THR) pada buruh atau pekerja, Lembaga Bantuan Hu­kum (LBH) Padang membuka pos­ko pengaduan THR. Posko tersebut diluncurkan, kemarin (8/8).

 

Buruh atau pekerja bisa me­la­porkan langsung ke Posko Pe­mantauan di Jalan Pekanbaru Nomor 21 Asratek Ulakkarang Padang atau telepon ke 0751-7051750. Pelapor juga bisa mem­berikan laporan melalui email di lbhpadang@gmail.com.

 

Pelapor dapat menyampaikan laporannya mulai dari 8 Agustus hingga H-3 sebelum Lebaran.

 

Wendra Rona Putra dari Di­visi Pendampingan Kasus dan Pa­ralegal LBH Padang menjelaskan, pembentukan posko dila­tar­be­l­a­ka­ngi masih tingginya potensi pe­langgaran yang dilakukan pe­ru­sahaan terhadap pemenuhan hak-hak normatif buruh atau pekerja.

 

Data yang dihimpun LBH Padang tahun 2011, tercatat 287 perusahaan di Padang yang ter­bagi dalam beberapa sektor usaha meliputi sektor industri non­migas, perdagangan, hotel, res­toran, serta keuangan dengan total pekerja 8.542 orang.

 

“Dari total perusahaan ter­sebut, ham­pir 30 persen pe­ker­janya masih me­nerima upah di bawah standar upah minimum yang berlaku, dan per­sentase tersebut didominasi oleh pe­­rusahaan outsourcing,” sebutnya.

 

Perusahaan juga me­la­ku­kan pelanggaran terhadap hak pekerja untuk mendapatkan THR. Pelanggaran tersebut terjadi karena minimnya pe­nga­wasan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi, serta ka­bu­pa­ten/kota. Posisi buruh atau pe­kerja juga rentan dii­ntimidasi oleh perusahaan, sehingga perlu mendapat pen­dam­pi­ngan dalam proses penye­le­saiannya.

 

Wendra menjelaskan, fung­si posko pemantauan THR itu tidak saja sebatas menerima laporan dari buruh atau pekerja, tapi juga menjadi pusat informasi dan sosialisasi. LBH juga menyediakan pen­dampingan bagi pekerja yang belum menerima haknya.

 

Dia memaparkan, THR merupakan hak normatif bu­ruh atau pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha menjelang hari raya ke­aga­maan berupa uang atau bentuk lain. Hal ini sejalan dengan apa yang telah diamanatkan UUD 1945 Pasal 27 dan dijabarkan lebih lanjut di dalam UU No­mor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lebih rinci lagi dijelaskan dalam Pera­turan Menteri Tenaga Kerja Nomor. Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

 

Pembayaran THR itu, lan­jut­nya, wajib diberikan pengu­saha selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keaga­maan, dengan ketentuan 3 bulan dan kurang dari 12, maka perusahaan membayar THR dengan perhitungan ma­sa kerja dibagi 12 bulan di kali upah satu bulan.

 

Kemudian pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR satu bulan upah (gaji pokok ditam­bah tunjangan tetap). “Bagi perusahaan yang melanggar kewajibannya dalam pem­bayaran THR dapat diancam dengan hukuman pidana pe­lang­garan hingga pencabutan izin usaha oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” te­gasnya.

 

Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Padang telah menyurati 900 pe­ru­sa­haan di Padang untuk mem­bayar THR minimal tujuh hari menjelang Lebaran (H-7). Surat yang berupa imbauan itu t­e­lah dikirim sejak awal Agustus.

 

Meski dalam aturannya setiap karyawan/pekerja/bu­ruh berhak menerima THR sebanyak satu bulan gaji, tapi Dinsosnaker Padang mem­be­ri­kan keringanan bagi peru­sahaan yang sedang me­nga­lami kerugian.

 

Kepala Dinsosnaker Pa­dang, Hariadi Dahlan me­nga­takan, tim Dinsosnaker juga harus mengevaluasi peru­sa­haan yang mengaku merugi. Dia tidak ingin hal ini menjadi alasan bagi perusahaan tidak mau membayar THR karya­wan. “Jika memang rugi, akan dievaluasi neraca keuangan perusahaan untuk me­mas­ti­kannya,” ujarnya.

 

Kantor Dinsosnaker Pa­dang juga membuka posko pengaduan masalah THR. “Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, kar­yawannya bisa melapor ke posko. Tim akan turun me­nge­valuasi mengapa perusahaan itu tidak membayarkan THR,” ujarnya.

 

Jika terbukti ada peru­sahaan yang nakal dalam pem­bayaran THR, Hariadi Dahlan janji menindaklanjutinya. Se­te­lah menganalisis perusahaan bersangkutan, akan dilakukan teguran I, II dan III hingga membekukan izin perusahaan tersebut. 

 

Bagi karyawan yang telah menjalani masa kerja selama satu tahun, kata Hariadi, peru­sahaan wajib memberikan THR satu bulan gaji. Bila baru bekerja beberapa bulan, pihak perusahaan bisa mem­ber­la­kukan cara pembayaran de­ngan membagi 12 bulan per sebulan gaji. “Hingga kini belum ada pengaduan soal THR di posko,” ujarnya.

 

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumbar, Ar­syuk­man Edi menambahkan, tidak ada alasan bagi peru­sahaan yang tidak mem­ba­yarkan THR karyawan. Sesuai aturan ketenagakerjaan, p­e­rusahaan wajib membayar THR pada karyawan.

 

“Tidak pula ada alasan perusahaan sedang krisis ke­uangan. THR wajib diba­yar­kan dan itu merupakan hak karyawan. Jadi jangan me­nunda-nunda, apalagi sampai tidak membayarkan,” ulasnya.

 

Arsyukman meng­ha­rap­kan pembayaran THR minimal tujuh hari menjelang Le­baran. Dia juga meminta dinas terkait lebih jeli dan teliti melakukan pengawasan. “Ti­dak perlu menunggu laporan dari karyawan, tapi mesti me­lakukan sosialisasi secara in­tensif untuk pembayaran THR ini,” tegasnya. (*)

[ Red/Administrator ]

Komentar Berita


Isi form berikut ini untuk mengirim komentar anda terkait dengan berita ini.

Nama
*dibutuhkan
e-Mail
*dibutuhkan
Komentar
Security Code

Ujian Nasional

Hari ini pengumuman ujian nasional (UN) SMA sederajat 2013 diumumkan kepada siswa. Rekapitulasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemen­dikbud) ada 2.678.575 siswa dinyatakan lulus ujian. Sedangkan 8.851 siswa lainnya divonis gagal atau tidak lulus. Di tingkat provinsi, Sumatera Barat tak masuk sepuluh besar nasional, jauh kalah dari Bali yang menempatkan 5 siswanya di 12 besar tertinggi dengan nilai UN murni.

Bikin Depo Gas di Padang

Karikatur: Ferdie

Kepada Yth Manager Pertamina unit pema­saran gas Sumbar, kami masyarakat sebagai pemakai gas elpiji untuk rumah tangga, café, retoran, hotel dan industri rumah tangga  mengusulkan kepada PT Pertamina unit pemasaran gas Sumbar untuk membuat DPG di Kota Padang (seperti DPO BBM yang telah ada di Bungus Teluk Kabung. Dimana selama ini para distributor gas elpiji mengisi gas di Pekanbaru/Dumai Riau yang membutuhkan cost yang mahal dan tinggi.

Jumat, 24 Mei 2013

Tiga Polisi Diduga Gelapkan Mobil

Tungkek mambaok rabah mah ...........!

 

Anak Nagari Manggopoh Demo

Jaan amuah dikicuah lai..........................!

 

Masyarakat Sipil Cecar Kajati

Biasonyo rakyaik badarai nan kanai caca taruih.............................................................!