- 13:32 WIB
- 13:30 WIB
- 13:27 WIB
- 13:24 WIB
- 13:22 WIB
- 13:21 WIB
- 13:22 WIB
- 13:21 WIB
- 13:21 WIB
- 13:15 WIB
Tak Dapat THR, Laporkan!
Melanggar, Perusahaan Bisa Dipidana
Padang Ekspres • Kamis, 09/08/2012 11:16 WIB • ADIYANSYAH LUBIS & EKA RIANTO • 1441 klik

Padang, Padek—Menyikapi kemungkinan adanya perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) pada buruh atau pekerja, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang membuka posko pengaduan THR. Posko tersebut diluncurkan, kemarin (8/8).
Buruh atau pekerja bisa melaporkan langsung ke Posko Pemantauan di Jalan Pekanbaru Nomor 21 Asratek Ulakkarang Padang atau telepon ke 0751-7051750. Pelapor juga bisa memberikan laporan melalui email di lbhpadang@gmail.com.
Pelapor dapat menyampaikan laporannya mulai dari 8 Agustus hingga H-3 sebelum Lebaran.
Wendra Rona Putra dari Divisi Pendampingan Kasus dan Paralegal LBH Padang menjelaskan, pembentukan posko dilatarbelakangi masih tingginya potensi pelanggaran yang dilakukan perusahaan terhadap pemenuhan hak-hak normatif buruh atau pekerja.
Data yang dihimpun LBH Padang tahun 2011, tercatat 287 perusahaan di Padang yang terbagi dalam beberapa sektor usaha meliputi sektor industri nonmigas, perdagangan, hotel, restoran, serta keuangan dengan total pekerja 8.542 orang.
“Dari total perusahaan tersebut, hampir 30 persen pekerjanya masih menerima upah di bawah standar upah minimum yang berlaku, dan persentase tersebut didominasi oleh perusahaan outsourcing,” sebutnya.
Perusahaan juga melakukan pelanggaran terhadap hak pekerja untuk mendapatkan THR. Pelanggaran tersebut terjadi karena minimnya pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi, serta kabupaten/kota. Posisi buruh atau pekerja juga rentan diintimidasi oleh perusahaan, sehingga perlu mendapat pendampingan dalam proses penyelesaiannya.
Wendra menjelaskan, fungsi posko pemantauan THR itu tidak saja sebatas menerima laporan dari buruh atau pekerja, tapi juga menjadi pusat informasi dan sosialisasi. LBH juga menyediakan pendampingan bagi pekerja yang belum menerima haknya.
Dia memaparkan, THR merupakan hak normatif buruh atau pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha menjelang hari raya keagamaan berupa uang atau bentuk lain. Hal ini sejalan dengan apa yang telah diamanatkan UUD 1945 Pasal 27 dan dijabarkan lebih lanjut di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lebih rinci lagi dijelaskan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor. Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Pembayaran THR itu, lanjutnya, wajib diberikan pengusaha selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan, dengan ketentuan 3 bulan dan kurang dari 12, maka perusahaan membayar THR dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan di kali upah satu bulan.
Kemudian pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR satu bulan upah (gaji pokok ditambah tunjangan tetap). “Bagi perusahaan yang melanggar kewajibannya dalam pembayaran THR dapat diancam dengan hukuman pidana pelanggaran hingga pencabutan izin usaha oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” tegasnya.
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Padang telah menyurati 900 perusahaan di Padang untuk membayar THR minimal tujuh hari menjelang Lebaran (H-7). Surat yang berupa imbauan itu telah dikirim sejak awal Agustus.
Meski dalam aturannya setiap karyawan/pekerja/buruh berhak menerima THR sebanyak satu bulan gaji, tapi Dinsosnaker Padang memberikan keringanan bagi perusahaan yang sedang mengalami kerugian.
Kepala Dinsosnaker Padang, Hariadi Dahlan mengatakan, tim Dinsosnaker juga harus mengevaluasi perusahaan yang mengaku merugi. Dia tidak ingin hal ini menjadi alasan bagi perusahaan tidak mau membayar THR karyawan. “Jika memang rugi, akan dievaluasi neraca keuangan perusahaan untuk memastikannya,” ujarnya.
Kantor Dinsosnaker Padang juga membuka posko pengaduan masalah THR. “Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, karyawannya bisa melapor ke posko. Tim akan turun mengevaluasi mengapa perusahaan itu tidak membayarkan THR,” ujarnya.
Jika terbukti ada perusahaan yang nakal dalam pembayaran THR, Hariadi Dahlan janji menindaklanjutinya. Setelah menganalisis perusahaan bersangkutan, akan dilakukan teguran I, II dan III hingga membekukan izin perusahaan tersebut.
Bagi karyawan yang telah menjalani masa kerja selama satu tahun, kata Hariadi, perusahaan wajib memberikan THR satu bulan gaji. Bila baru bekerja beberapa bulan, pihak perusahaan bisa memberlakukan cara pembayaran dengan membagi 12 bulan per sebulan gaji. “Hingga kini belum ada pengaduan soal THR di posko,” ujarnya.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumbar, Arsyukman Edi menambahkan, tidak ada alasan bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawan. Sesuai aturan ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayar THR pada karyawan.
“Tidak pula ada alasan perusahaan sedang krisis keuangan. THR wajib dibayarkan dan itu merupakan hak karyawan. Jadi jangan menunda-nunda, apalagi sampai tidak membayarkan,” ulasnya.
Arsyukman mengharapkan pembayaran THR minimal tujuh hari menjelang Lebaran. Dia juga meminta dinas terkait lebih jeli dan teliti melakukan pengawasan. “Tidak perlu menunggu laporan dari karyawan, tapi mesti melakukan sosialisasi secara intensif untuk pembayaran THR ini,” tegasnya. (*)
[ Red/Administrator ]
Hari ini pengumuman ujian nasional (UN) SMA sederajat 2013 diumumkan kepada siswa. Rekapitulasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ada 2.678.575 siswa dinyatakan lulus ujian. Sedangkan 8.851 siswa lainnya divonis gagal atau tidak lulus. Di tingkat provinsi, Sumatera Barat tak masuk sepuluh besar nasional, jauh kalah dari Bali yang menempatkan 5 siswanya di 12 besar tertinggi dengan nilai UN murni.
![]()
Kepada Yth Manager Pertamina unit pemasaran gas Sumbar, kami masyarakat sebagai pemakai gas elpiji untuk rumah tangga, café, retoran, hotel dan industri rumah tangga mengusulkan kepada PT Pertamina unit pemasaran gas Sumbar untuk membuat DPG di Kota Padang (seperti DPO BBM yang telah ada di Bungus Teluk Kabung. Dimana selama ini para distributor gas elpiji mengisi gas di Pekanbaru/Dumai Riau yang membutuhkan cost yang mahal dan tinggi.
Tiga Polisi Diduga Gelapkan Mobil
Tungkek mambaok rabah mah ...........!
Anak Nagari Manggopoh Demo
Jaan amuah dikicuah lai..........................!
Masyarakat Sipil Cecar Kajati
Biasonyo rakyaik badarai nan kanai caca taruih.............................................................!