Kamis, 20 Juni 2013 - 11 Sya'ban 1434 H 13:41:50 WIB
NASIONAL

Hartati Segera Ditahan KPK

Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Suap

Padang Ekspres • Kamis, 09/08/2012 11:11 WIB • • 556 klik

-

Jakarta, Padek—Komisi Pem­­­­­­berantasan Korupsi (KPK) tidak ber­hen­ti mene­tapkan te­r­sang­ka korupsi dari ka­langan kakap. Pa­gi kemarin (8/8), Ke­tua KPK Abra­ham Sa­mad me­ngu­mum­kan bahwa pe­­­ngu­saha papan atas Har­tati Mur­­­daya Poo sudah resmi ber­­­sta­­­tus ter­sangka lan­taran didu­ga kuat ter­l­ibat da­lam pe­nyua­pan Bu­pati Buol Am­ran Bata­lipu.

 

”Saya akan melaporkan per­­kembangan kasus suap Buol. Dari penelaah penyidik di­­temukan beberapa fakta-fak­ta serta bukti-bukti untuk dapat mening­kat­kan atau lebih mem­perluas ka­sus Buol dengan me­netapkan ter­sang­­ka baru. Ter­sa­nga baru itu ada­lah sau­­­dari SHM (Siti Ha­­r­­tati Mu­r­­da­ya Poo),” te­rang Abra­ham.

 

Menurut Abra­ham, pene­tapan Har­tati sebagai ter­sang­ka baru merupakan pe­ngem­­bangan dari peme­rik­saan tiga orang yang sebelum­nya sudah ditetapkan sebagai tersangka suap Bupati Buol.

 

Ti­ga ter­sangka itu adalah Bupati Buol Amran sebagai pi­hak yang di­suap, serta dua ter­sangka lain­nya adalah pe­nyuap. Yakni, Ge­ne­ral Manager PT Hardaya Inti Plan­tation (HIP) Yani dan Di­­rektur Ope­rasional PT HIP Gon­do Sudjono.

 

Nah, dari pengembangan pe­­meriksaan tiga tersangka ter­se­but, penyidik menemukan be­n­ang merah ke Hartati. Me­mang Ya­ni dan Gondo meru­pakan anak buah Hartati. “Pokoknya, per­­buatan yang dilakukan ter­san­g­ka selaku presdir PT HIP dan PT Citra Cakra Murdaya (CCM) diduga kuat sebagai orang yang melakukan pemberian uang sebesar Rp 3 miliar kepada bu­pati Buol,” imbuh orang no­mor satu di KPK itu.

 

Seperti diketahui, uang Rp 3 miliar yang diberikan Hartati me­lalui dua anak buahnya itu di­gu­nakan sebagi pelicin pe­ngu­ru­san hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol. Menurut Abra­ham, uang itu tidak dibe­ri­kan sekaligus, namun dibe­rikan da­lam dua tahap.

 

Pemberian pertama pada 18 Juni lalu sebesar Rp 1 miliar, se­dangkan penyerahan kedua pa­da 22 Juni. Beberapa hari se­telah pe­n­yerahan itu, KPK langsung ber­g­erak melakukan upaya pe­nang­kapan. Nah, pada 26 Juni, Yani dan Gondo dicokok. Se­dangkan Amran baru berhasil ditangkap pada 7 Juli lalu.

 

Abraham lantas me­nerang­kan Hartati dijerat de­ngan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a dan b atau Pasal 13 UU  Tipikor jo Pasal 55. Pasal yang dijeratkan kepada Hartati me­rupakan pasal yang me­nga­tur soal penyuapan kepa­da pega­wai negeri dan penye­lenggara ne­gara. Ancamannya, pidana pen­jara paling singkat setahun dan paling lama lima tahun, di­tambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

 

Berdasarkan informasi yang di­kumpulkan JPNN, Hartati di­duga memberikan perintah ke­pa­da anak buahnya untuk se­gera me­nyelesaikan pengu­rusan HGU. Bahkan, menu­rut seorang sumber di KPK, Hartati per­nah ber­t­emu Amran untuk mem­bi­carakan urusan HGU be­bera­pa hari sebe­lum penye­rahan uang pelicin.

 

Status tersangka Hartati se­benarnya sudah diputuskan se­jak Senin malam. Keputusan sta­tus tersangka disepakati se­telah para pimpinan KPK dan pe­nyi­dik menggelar rapat gelar per­­­kara. Mereka memutuskan dua alat bukti keterlibatan Har­tati sudah sangat kuat, sehing­ga sua­mi pengusaha Murdaya Poo itu sudah layak dijadikan ter­sang­ka.

 

Hartati memang sudah dua kali dipanggil dan diperiksa KPK. Tak tanggung-tanggung, ang­gota Dewan Pembina Partai De­mo­krat itu selalu diperiksa ma­raton. Pada pemeriksaan per­tama 27 Juli lalu, Hartati di­periksa selama 12 jam. Se­dang­kan pemeriksaan kedua pada 30 Juli, dia juga hampir diperiksa 12 jam. Hartati selalu mem­ban­tah bahwa dirinya menyuap Amran.

 

Abraham lantas menegas­kan pihaknya akan segera mena­han Hartati, layaknya tersangka-tersangka korupsi lainnya. “Wa­laupun yang bersangkutan telah pernah dilakukan peme­riksaan, tapi pada saat itu status yang ber­sangkutan sebagai saksi. Ka­rena itu, yang bersangkutan masih akan diperiksa dalam kapasi­tas­n­ya sebagai tersangka. Apa­bila di­perlukan penyidik atau apabila ka­susnya dianggap mendekati rampung, maka yang ber­sang­kutan insya Allah akan dita­han,” imbuhnya.

 

Bantah Menyuap

 

Tim pengacara Hartati me­nga­ku keberatan dengan pene­ta­pan kliennya sebagai ter­sang­ka. Berdasarkan siaran pers yang di­kirim Tumbur Siman­juntak cs me­nyatakan, perusahaan milik Har­tati tak pernah berupaya menyuap Bupati Amran terkait de­­ngan keberadaan lahan peru­sa­­haan di Kabupaten Buol. Tapi ter­­jadi gangguan keamanan ber­ulang terkait dengan operasi pe­rusahaan dan gangguan terha­dap lahan perkebunan peru­sa­haan.

 

Tak hanya itu, Amran yang juga mencalonkan kembali men­jadi calon bupati Buol memaksa agar PT HIP memberikan uang un­tuk kepentingan pribadinya. Pi­hak kuasa hukum juga mem­ban­tah ada perintah dari Hartati un­tuk menyuap Amran.

 

Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Hayono Isman me­nyatakan menerima pene­tapan Hartati Murdaya sebagai ter­sangka oleh KPK dalam kasus suap bupati Buol. Hayono me­nga­ku pasrah dengan apa pun ke­putusan KPK yang dinilai cu­kup mengejutkan itu.

 

Sesuai mekanisme partai, siapa pun kader yang menjadi ter­sangka akan menghadapi sank­si pemecatan. “Kalau ber­sa­lah, kita tidak ada pilihan, tapi ka­lau tidak bersalah segera di­per­cepat statusnya. Kita serah­kan kepada KPK,” tandas­nya.

 

Ketua Departemen Perek­o­nomian DPP PD Sutan Bha­toegana juga mengingatkan agar Hartati kooperatif menjalani pro­ses hukum. “Kita harapkan me­reka mengikuti aturan yang berlaku dan Demokrat siap menyediakan bantuan hukum yang dibutuhkan,”  kata Sutan.

 

Yang pasti, lanjut Sutan, se­tiap ka­der sudah seharusnya di­ber­hen­tikan dari kepe­ngu­rusan di par­tai ketika sudah menjadi ter­sang­­ka. Apa pun hasilnya di­la­por­kan ke Dewan Kehor­matan PD yang dipimpin langsung Ke­tua De­­wan Pembina Susilo Bam­­bang Yu­dhoyono. (kuh/bay/dyn/jpnn)

[ Red/Administrator ]

Komentar Berita


Isi form berikut ini untuk mengirim komentar anda terkait dengan berita ini.

Nama
*dibutuhkan
e-Mail
*dibutuhkan
Komentar
Security Code

Nakhoda Baru Komisi Yudisial

KOMISI Yudisial (KY) baru saja memilih pemimpin baru. Lembaga pengawas para hakim itu kini dipimpin Suparman Marzuki. Dia menggantikan Eman Suparman yang sudah 2,5 tahun menjadi ketua KY. Pria kelahiran 2 Maret 1961 tersebut sebelumnya menjabat ketua bidang pengawasan hakim dan investigasi. Suparman akan dibantu Abbas Said sebagai wakil ketua KY.

Perawat tak Familiar

-

Assalamualaikum wr wb, yth pimpinan RS M Djamil, sekadar masukan demi memajukan M Djamil. Kami baru pulang dari Jakarta dan HD kebetulan di RSCM Pusat kami rasakan disana layanan sangat bagus, perawatnya ramah-ramah, mereka diajarkan ilmu psikologi untuk melayani pasien tidak seperti di M Djamil yang perawatnya tidak familiar, terutama yang berinisial D, amat kasar mulutnya sama pasien. Jadi kalau masih tetap begini pelayanan M Djamil kami yakin tidak akan dapat untuk menjadi status layanan internasional. Semoga para pimpinan memperhatikannya. Wasaallam pasien HD, Selasa-Jumat CC Ibu kepala Dinkes Sumbar

Kamis, 20 Juni 2013

Hasil Pleno PAN Tuai Polemik

Namo e politik tu iyo ado polemik......!


333 JCH Batal Berangkat

Basaba sajo,  nan pantiang adoh niaik ...............................................!


Bemokrat Serahkan Hand Traktor

Lai ndak udang balik bak wan tu..............?