Minggu, 26 Mei 2013 - 16 Rajab 1434 H 04:32:04 WIB
NASIONAL

Jaksa Agung Segera Berhentikan Cirus

Padang Ekspres • Minggu, 05/08/2012 11:12 WIB • • 308 klik

Jakarta, Padek—Jaksa Agung Basrief Arief bakal mem­ber­hen­tikan Cirus Sinaga. Jaksa yang jadi terpidana kasus korupsi peng­hilangan pasal korupsi perkara mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan itu bakal kehilangan status jaksanya karena salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Ke­ja­gung).

 

“Begitu salinan putusan itu dikasihkan ke saya, lang­sung saya terbitkan SK (pem­berhentian, Red.) yang bersangkutan. Prosesnya tidak lama, cuma sebentar karena semuanya sudah inkracht,” kata Basrief di Jakarta kemarin. Na­mun, kata dia, salinan putusan itu sampai sekarang belum sampai di mejanya.

 

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Masyhudi sudah menerima sa­linan putusan dari MA terkait terpidana Cirus Sinaga. Salinan itu diberikan kepada Kejari Jakarta Selatan agar bisa dieksekusi. Ka­rena Cirus sudah dipenjara, surat tersebut digunakan sebagai dasar pemecatan Cirus. Kejari, kata Masyhudi, sudah meneruskan ke Kejagung.

 

Masyhudi me­ngung­kap­kan, sanksi pem­ber­hentian atau pemecatan akan diganjarkan kepada Cirus berdasarkan PP 53 Tahun 2010 tentang PNS. Prosedurnya, salinan pu­tusan yang berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada JAM Was untuk diteruskan ke Jaksa Agung. “Jadi kami sudah serahkan salinan itu ke Jaksa Agung bidang penga­wasan atau bidang pembinaan. Kejagung yang akan memu­tus­kan,” katanya.

 

Cirus Sinaga menjadi ter­pi­dana setelah menghilangkan pasal dalam berkas penuntutan buat Gayus Tambunan. Cirus yang saat itu menjabat sebagai jaksa peneliti di Kejagung ketika menangani perkara Gayus Tambunan diang­gap me­nguntungkan Haposan Hutagalung dan Gayus dengan membuat surat dakwaan tanpa mencantumkan dakwaan kasus korupsi.

 

Putusan kasasi MA me­me­rintahkan mantan jaksa penuntut Antasari Azhar itu dihukum lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara. Putusan tersebut diganjarkan oleh majelis kasasi yang terdiri dari hakim agung Djoko Sarwoko, Krisna Harahap, dan Abdul Latif. Putusan tersebut menguatkan putusan di tingkat pertama di Pengadilan Tipikor dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding. (aga/jpnn)

[ Red/Administrator ]

Komentar Berita


Isi form berikut ini untuk mengirim komentar anda terkait dengan berita ini.

Nama
*dibutuhkan
e-Mail
*dibutuhkan
Komentar
Security Code

Tak Lulus UN, bukan Berarti Kiamat

Kabar gembira bagi Sumbar. Tingkat kelulusan ujian nasional (UN) SMA sederajat tahun ini, meningkat dibanding tahun lalu. Hanya 230 dari 68.045 peserta yang dinyatakan gagal. Secara nasional, tercatat 8.851 siswa dinyatakan tidak lulus atau persentase kelulusan UN menurun 0,02 persen dibandingkan tahun lalu. Beruntung, persentase kelulusan siswa SLTA di Sumbar mengalami peningkatan 0,32 persen dibanding tahun lalu. Jika tahun lalu kelulusan 99,40 persen, kini menembus angka 99,72 persen.

Bikin Depo Gas di Padang

Karikatur: Ferdie

Kepada Yth Manager Pertamina unit pema­saran gas Sumbar, kami masyarakat sebagai pemakai gas elpiji untuk rumah tangga, café, retoran, hotel dan industri rumah tangga  mengusulkan kepada PT Pertamina unit pemasaran gas Sumbar untuk membuat DPG di Kota Padang (seperti DPO BBM yang telah ada di Bungus Teluk Kabung. Dimana selama ini para distributor gas elpiji mengisi gas di Pekanbaru/Dumai Riau yang membutuhkan cost yang mahal dan tinggi.

Sabtu, 25 Mei 2013

Konvoi-Coret Baju Sulit Dibendung

Anak didik kini mada-mada..................!

 

Lagi, Bukittinggi Terbaik Sumbar

Lai ndak adoh nan coret baju..................?

 

Nilai UN masih Meragukan

Baa baitu, caliak kunci  tu.............................?