- 12:39 WIB
- 11:28 WIB
- 12:42 WIB
- 13:11 WIB
- 13:10 WIB
- 13:07 WIB
- 13:07 WIB
- 13:05 WIB
- 13:03 WIB
- 12:54 WIB
Jaksa Agung Segera Berhentikan Cirus
Padang Ekspres • Minggu, 05/08/2012 11:12 WIB • • 308 klik
Jakarta, Padek—Jaksa Agung Basrief Arief bakal memberhentikan Cirus Sinaga. Jaksa yang jadi terpidana kasus korupsi penghilangan pasal korupsi perkara mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan itu bakal kehilangan status jaksanya karena salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Begitu salinan putusan itu dikasihkan ke saya, langsung saya terbitkan SK (pemberhentian, Red.) yang bersangkutan. Prosesnya tidak lama, cuma sebentar karena semuanya sudah inkracht,” kata Basrief di Jakarta kemarin. Namun, kata dia, salinan putusan itu sampai sekarang belum sampai di mejanya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Masyhudi sudah menerima salinan putusan dari MA terkait terpidana Cirus Sinaga. Salinan itu diberikan kepada Kejari Jakarta Selatan agar bisa dieksekusi. Karena Cirus sudah dipenjara, surat tersebut digunakan sebagai dasar pemecatan Cirus. Kejari, kata Masyhudi, sudah meneruskan ke Kejagung.
Masyhudi mengungkapkan, sanksi pemberhentian atau pemecatan akan diganjarkan kepada Cirus berdasarkan PP 53 Tahun 2010 tentang PNS. Prosedurnya, salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada JAM Was untuk diteruskan ke Jaksa Agung. “Jadi kami sudah serahkan salinan itu ke Jaksa Agung bidang pengawasan atau bidang pembinaan. Kejagung yang akan memutuskan,” katanya.
Cirus Sinaga menjadi terpidana setelah menghilangkan pasal dalam berkas penuntutan buat Gayus Tambunan. Cirus yang saat itu menjabat sebagai jaksa peneliti di Kejagung ketika menangani perkara Gayus Tambunan dianggap menguntungkan Haposan Hutagalung dan Gayus dengan membuat surat dakwaan tanpa mencantumkan dakwaan kasus korupsi.
Putusan kasasi MA memerintahkan mantan jaksa penuntut Antasari Azhar itu dihukum lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara. Putusan tersebut diganjarkan oleh majelis kasasi yang terdiri dari hakim agung Djoko Sarwoko, Krisna Harahap, dan Abdul Latif. Putusan tersebut menguatkan putusan di tingkat pertama di Pengadilan Tipikor dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding. (aga/jpnn)
[ Red/Administrator ]
Tak Lulus UN, bukan Berarti Kiamat
Kabar gembira bagi Sumbar. Tingkat kelulusan ujian nasional (UN) SMA sederajat tahun ini, meningkat dibanding tahun lalu. Hanya 230 dari 68.045 peserta yang dinyatakan gagal. Secara nasional, tercatat 8.851 siswa dinyatakan tidak lulus atau persentase kelulusan UN menurun 0,02 persen dibandingkan tahun lalu. Beruntung, persentase kelulusan siswa SLTA di Sumbar mengalami peningkatan 0,32 persen dibanding tahun lalu. Jika tahun lalu kelulusan 99,40 persen, kini menembus angka 99,72 persen.
![]()
Kepada Yth Manager Pertamina unit pemasaran gas Sumbar, kami masyarakat sebagai pemakai gas elpiji untuk rumah tangga, café, retoran, hotel dan industri rumah tangga mengusulkan kepada PT Pertamina unit pemasaran gas Sumbar untuk membuat DPG di Kota Padang (seperti DPO BBM yang telah ada di Bungus Teluk Kabung. Dimana selama ini para distributor gas elpiji mengisi gas di Pekanbaru/Dumai Riau yang membutuhkan cost yang mahal dan tinggi.
Konvoi-Coret Baju Sulit Dibendung
Anak didik kini mada-mada..................!
Lagi, Bukittinggi Terbaik Sumbar
Lai ndak adoh nan coret baju..................?
Nilai UN masih Meragukan
Baa baitu, caliak kunci tu.............................?