- 12:38 WIB
- 12:38 WIB
- 11:58 WIB
- 11:04 WIB
- 12:37 WIB
- 12:24 WIB
- 12:23 WIB
- 12:22 WIB
- 12:11 WIB
- 12:11 WIB
Afriyani Dituntut 20 Tahun Penjara
Sopir Maut Xenia Dianggap Sengaja Membunuh
Padang Ekspres • Kamis, 02/08/2012 11:56 WIB • • 291 klik

Jakarta, Padek—Sopir Xenia maut, Afriyani Susanti bakal memasuki masa tuanya di penjara. Sebab, perempuan 29 tahun itu dituntut Jaksa Penuntut umum (JPU) hukuman pidana penjara selama 20 tahun. Menurut Jaksa Tamalia Rosa dan Soima, Afriyani telah sengaja menghilangkan sembilan nyawa pejalan kaki.
Dalam persidangan yang dimulai pukul 11.00 kemarin, jaksa punya alasan tersendiri kenapa Afriyani disebut sengaja menghilangkan nyawa orang. Meskipun meninggalnya para pejalan kaki itu karena kecelakaan, jaksa menyebut proses hingga terjadinya peristiwa nahas itulah yang mengandung unsur kesengajaan.
”Meski sudah sadar kondisi badannya lelah dan mengantuk, tetapi tetap nekat untuk membawa mobil,” ujar Jaksa Tamalia. Salah satu unsur itulah yang menurutnya menguatkan dalil kalau Afriyani terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan dengan sengaja.
Jaksa juga menyebut, kalau Afriyani tahu konsekuensi dari menyetir saat mengantuk. Tidak hanya itu, selama persidangan Afriyani juga dinilai sehat dan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Oleh sebab itu, jaksa meminta hakim agar menjatuhkan hukuman tinggi demi keadilan.
Menggunakan baju tahanan berwarna merah bernomor punggung 084, Afriyani hanya bisa menunduk dan menangis. Mantan pegawai sebuah production house itu makin tertunduk saat JPU membacakan keterangan saksi.
Dari keterangan para saksi yang dibacakan JPU pula, diketahui kalau Afriyani tidak mengelak atas kejadian nahas itu. Termasuk saat dia ngeyel meminjam mobil Angela Halim untuk mengantar pulang temannya walaupun badan lelah karena dua hari tak istirahat.
Saat di dalam mobil, Afriyani juga tidak membantah kalau hembusan AC membuat pengaruh narkoba hilang. Memasuki Jalan Ridwan Rais, tubuh Afriyani sudah tidak bisa mentolerir AC lagi. Dia pun mengantuk dan tertidur saat kendaraan melaju kencang. ”Setelah menabrak, Afriyani terbangun dan melihat ada banyak orang tergeletak di jalan,” katanya.
Dari keterangan saksi, yang disangkal oleh Afriyani adalah asal usul narkoba yang dikonsumsinya. Dia mengelak kalau barang haram itu adalah miliknya. Versi Afriyani, narkoba tersebut dibeli secara patungan dari seseorang yang tidak dikenalnya saat berada di diskotik Stadium.
”Meminta majelis hakim menyatakan Afriyani terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani,” terangnya.
Jaksa Soima menambahkan, yang memberatkan dari kasus Afriyani adalah, dia memberikan keterangan yang berbelit selama persidangan. Selain itu, perbuatannya juga dinilai mengakibatkan penderitaan yang mendalam bagi keluarga korban. Sedangkan faktor meringankan, karena Afriyani sudah meminta maaf pada keluarga korban. (dim/jpnn)
[ Red/Administrator ]
SAAT meluncurkan Twitter pada 2006, Jack Dorsey tentu tak menginginkan media tersebut digunakan untuk memfitnah, menjatuhkan, atau membunuh karakter seseorang. Namun, Twitter memang memberikan ruang yang bebas kepada siapa pun untuk menyampaikan pendapat, informasi, atau apa pun tanpa sensor.
![]()
Kepada Yth Manager Pertamina unit pemasaran gas Sumbar, kami masyarakat sebagai pemakai gas elpiji untuk rumah tangga, café, retoran, hotel dan industri rumah tangga mengusulkan kepada PT Pertamina unit pemasaran gas Sumbar untuk membuat DPG di Kota Padang (seperti DPO BBM yang telah ada di Bungus Teluk Kabung. Dimana selama ini para distributor gas elpiji mengisi gas di Pekanbaru/Dumai Riau yang membutuhkan cost yang mahal dan tinggi.
Polda Geledah Tempat Hiburan
Lai sobok nan dicari Ndan..........................................?
Komitmen Kapolda Dipertanyakan
Tancap gas lah Pak...............!
Warga Ancam Tuntut PT AMP
Pajuangan taruih sampai dapek...........!