- 04:49 WIB
- 04:48 WIB
- 04:47 WIB
- 04:46 WIB
- 04:45 WIB
- 13:09 WIB
- 13:12 WIB
- 13:12 WIB
- 13:11 WIB
- 13:10 WIB
Jaksa Tuntut PNS Dinkes 6 Bulan Penjara
Padang Ekspres • Selasa, 31/07/2012 13:44 WIB • • 305 klik
Padang, Padek—Terdakwa Nofrizal, 45, pegawai negeri sipil (PNS ) pada Dinas Kesehatan Sumbar yang tersangkut kasus dugaan penggelapan mobil, dituntut hukuman 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ade Vita, di Pengadilan Negeri (PN) Padang, kemarin (30/7).
Ade Vita menegaskan, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Warga Jalan Baringin, Nomor 26 RT 001 RW 001, Kelurahan Balaigadang, Kecamatan Kototangah itu telah menggadaikan mobil Yulhaidar kepada orang lain. Akibatnya, Yulhaidar menderita kerugian Rp 90 juta.
Perbuatan terdakwa bermula ketika dia mendatangi rumah korban Yulhaidar di Jalan Gajah Mada Nomor 10 RT 003 RW 002, Kelurahan Kampungolo, Kecamatan Nanggalo, pada 8 Agustus 2011 lalu. Dia datang bermaksud merental mobil Xenia merah metalik BA 2087 WA milik Yulhaidar.
Saat itu, terjadi kesepakatan antara keduanya. Terdakwa merental mobil Yulhaidar selama sehari dengan biaya rental sebesar Rp 175 ribu. Karena kerja sama itu berjalan baik, terdakwa akhirnya menemui Yulhaidar lagi untuk merental mobil tersebut. Tapi kali ini untuk waktu yang cukup lama, 25 hari. Terjadilah kesepakatan dan terdakwa membayar uang rental untuk 25 hari itu kepada Yulhaidar sebesar Rp 6 juta.
Setelah kontrak rental habis, terdakwa tak kunjung mengembalikan mobil korban. Ditambah lagi pada 8 November 2011,
teman korban bernama Roushellinda melihat mobil Xenia itu diparkir di beberapa tempat berbeda. Rous langsung memberitahu korban. Lalu, korban menemui wanita yang mengemudikan mobil itu. Wanita itu mengaku jika mobil itu punya kakaknya bernama Deframawinda.
Setelah dikonfrontir ke Deframawinda, ternyata mobil itu digadaikan terdakwa kepadanya sebanyak 50 emas. Setelah mengetahui mobilnya digadaikan terdakwa, Yulhaidar akhirnya melapor ke polisi. (bis)
[ Red/Administrator ]
HIRUK pikuk ujian nasional (unas) seolah tidak ada habisnya.
Ketika publik menanti sikap tegas pemerintah seiring dengan amburadulnya pelaksanaan Unas 2013, muncul keputusan lain yang tak kalah mengejutkan. Yakni, sikap tegas pemerintah menghapus unas untuk level sekolah dasar (SD) dan sederajat. Ya, mulai tahun depan tidak ada lagi unas bagi siswa SD!
![]()
Kepada Yth Manager Pertamina unit pemasaran gas Sumbar, kami masyarakat sebagai pemakai gas elpiji untuk rumah tangga, café, retoran, hotel dan industri rumah tangga mengusulkan kepada PT Pertamina unit pemasaran gas Sumbar untuk membuat DPG di Kota Padang (seperti DPO BBM yang telah ada di Bungus Teluk Kabung. Dimana selama ini para distributor gas elpiji mengisi gas di Pekanbaru/Dumai Riau yang membutuhkan cost yang mahal dan tinggi.
Wako: Tertibkan Baliho
Mada bana, sapu habih se lai ..........!
Polda Diminta Usut Temuan BPK
Lai ndak adoh main mato ......................?
Kapolres Bantah Pembunuh 2 Gadis Kabur
Bisa lo nyo luluih di lubang mancik tu........?