Senin, 20 Mei 2013 - 10 Rajab 1434 H 10:02:17 WIB
RAKYAT SUMBAR

Jaksa Tuntut PNS Dinkes 6 Bulan Penjara

Padang Ekspres • Selasa, 31/07/2012 13:44 WIB • • 305 klik

Padang, Padek—Terdakwa Nofrizal, 45, pegawai negeri sipil (PNS ) pada Dinas Kese­hatan Sumbar yang tersangkut kasus dugaan penggelapan mobil, dituntut hukuman 6 bulan penjara oleh jaksa pe­nuntut umum (JPU) Ade Vita, di Pengadilan Negeri (PN) Padang, kemarin (30/7).

 

Ade Vita menegaskan, per­buatan terdakwa telah melang­gar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Warga Jalan Ba­ringin, Nomor 26 RT 001 RW 001, Kelurahan Balai­gadang, Kecamatan Koto­ta­ngah itu telah menggadaikan mobil Yulhaidar kepada orang lain. Akibatnya, Yulhaidar men­derita kerugian Rp 90 juta.

 

Perbuatan terdakwa ber­mula ketika dia mendatangi rumah korban Yulhaidar di Jalan Gajah Mada Nomor 10 RT 003 RW 002, Kelurahan Kampungolo, Kecamatan Nang­galo, pada 8 Agustus 2011 lalu. Dia datang bermaksud merental mobil Xenia merah metalik BA 2087 WA milik Yulhaidar.

 

Saat itu, terjadi kese­pa­katan antara keduanya. Ter­dakwa merental mobil Yulhai­dar selama sehari dengan bia­ya rental sebesar Rp 175 ribu. Karena kerja sama itu berjalan baik, terdakwa akhirnya mene­mui Yulhaidar lagi untuk me­ren­tal mobil tersebut. Tapi kali ini untuk waktu yang cukup lama, 25 hari. Terjadilah kese­pakatan dan terdakwa mem­bayar uang rental untuk 25 hari itu kepada Yulhaidar sebe­sar Rp 6 juta.

 

Setelah kontrak rental ha­bis, terdakwa tak kunjung mengembalikan mobil korban. Ditambah lagi pada 8 November 2011,

 

teman korban berna­ma Rou­shellinda melihat mo­bil Xenia itu diparkir di beberapa tem­pat berbeda. Rous langsung memberitahu korban. Lalu, korban menemui wanita yang mengemudikan mobil itu.  Wa­nita itu mengaku jika mobil itu punya kakaknya bernama Def­ramawinda.

 

Setelah dikonfrontir ke Deframawinda, ternyata mobil itu digadaikan terdakwa kepa­da­nya sebanyak 50 emas. Sete­lah mengetahui mobilnya diga­daikan terdakwa, Yulhaidar akhir­nya melapor ke polisi. (bis)

 

[ Red/Administrator ]

Komentar Berita


Isi form berikut ini untuk mengirim komentar anda terkait dengan berita ini.

Nama
*dibutuhkan
e-Mail
*dibutuhkan
Komentar
Security Code

Unas bukan Segalanya

HIRUK pikuk ujian nasional (unas) seolah tidak ada habisnya.

Ketika publik menanti sikap tegas pemerintah seiring dengan amburadulnya pelaksanaan Unas 2013, muncul keputusan lain yang tak kalah mengejutkan. Yakni, sikap tegas pemerintah menghapus unas untuk level sekolah dasar (SD) dan sederajat. Ya, mulai tahun depan tidak ada lagi unas bagi siswa SD!

Bikin Depo Gas di Padang

Karikatur: Ferdie

Kepada Yth Manager Pertamina unit pema­saran gas Sumbar, kami masyarakat sebagai pemakai gas elpiji untuk rumah tangga, café, retoran, hotel dan industri rumah tangga  mengusulkan kepada PT Pertamina unit pemasaran gas Sumbar untuk membuat DPG di Kota Padang (seperti DPO BBM yang telah ada di Bungus Teluk Kabung. Dimana selama ini para distributor gas elpiji mengisi gas di Pekanbaru/Dumai Riau yang membutuhkan cost yang mahal dan tinggi.

Sabtu, 18 Mei 2013

Wako: Tertibkan Baliho

Mada bana, sapu habih se lai  ..........!

 

Polda Diminta Usut Temuan BPK

Lai ndak adoh main mato ......................?

 

Kapolres Bantah Pembunuh 2 Gadis Kabur

Bisa lo nyo luluih di lubang mancik tu........?