- 12:23 WIB
- 12:22 WIB
- 12:22 WIB
- 12:21 WIB
- 12:20 WIB
- 12:19 WIB
- 12:18 WIB
- 12:17 WIB
- 12:16 WIB
- 12:15 WIB
Misbakhun Adukan SBY
Merasa Haknya selaku Warga Negara Terlanggar
Padang Ekspres • Senin, 30/07/2012 14:00 WIB • * • 376 klik
Jakarta, Padek—Sejumlah langkah nonhukum dan hukum akan ditempuh politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun pascadiputus bebas dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Merasa haknya sebagai warga negara telah dilanggar oleh negara, Misbakhun berniat mengadukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
”Saya sudah berdiskusi dengan profesor Yusril (Yusril Ihza Mahendra, red). Setelah Lebaran, kami akan terbang ke Jenewa (markas Dewan HAM PBB, red) untuk melaporkan itu,” ujar Misbakhun saat dihubungi JPNN, kemarin (29/7).
Misbakhun yang bebas dari perkara pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century itu menyatakan, dirinya akan menggunakan mekanisme individual complain dalam aduan kepada Dewan HAM PBB. Pengaduan personal itu dilakukan atas dasar bahwa dirinya dilanggar oleh negara melalui aparat penegak hukum.
”Saya dipenjara dua tahun, namun akhirnya dinyatakan tidak bersalah. Hak saya sebagai warga negara sudah dilanggar,” ujarnya.
Laporan itu, kata Misbakhun, dimaksudkan agar dunia internasional tahu pelanggaran yang telah dilakukan Presiden SBY terhadap warga negaranya. Terbukti, ujar dia, gugatan hukum itu merupakan rekayasa politik. Hal yang utama adalah keputusan MA yang membebaskan dirinya atas segala perkara. Dalam hal ini, perkara pemalsuan L/C juga dirubah oleh MA bukan dalam ranah pidana, melainkan kasus perdata.
Mengapa yang diadukan Presiden? Misbakhun mengingatkan posisi Presiden SBY dalam kasus yang sempat membelitnya. Ketika kasus Century masih hangat dibahas, Presiden SBY dalam beberapa kesempatan selalu membicarakan kasus terkait termasuk masalah L/C dari bank yang berganti nama menjadi Mutiara itu.
”Itu selalu dibicarakan di sidang kabinet. Tidak lama kemudian media mengangkat L/C perusahaan saya,” ujar pria yang saat terjerat kasus menjadi komisaris PT Selalang Prima Internasional itu.
Misbakhun menambahkan, upaya yang dia lakukan bukan merupakan dendam pribadi terhadap SBY atau kepada pembantu-pembantunya. Alasan dirinya mengadukan SBY ke Dewan HAM PBB supaya negara tidak kembali sewenang-wenang terhadap rakyatnya.
Selain upaya aduan, Misbakhun menegaskan bahwa akan mengambil langkah hukum. Namun, Misbakhun mengaku belum memastikan apa langkah hukum yang akan diambil. ”Langkah hukum itu sedang saya susun bersama Profesor Yusril. Saya belum bisa memastikan langkah hukum seperti apa,” tandasnya.
Misbakhun ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen L/C Bank Century pada tahun 2010 lalu. Misbakhun sebagai komisaris PT SPI menjadi tersangka bersama Direktur PT SPI Franky Ongkowardojo.
Pada November 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepadanya. Banding yang dilakukan Misbakhun gagal di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. PT DKI Jakarta justru memperkuat putusan PN Jakarta Pusat dengan menambah vonis kurungan Misbakhun menjadi dua tahun.
Misbakhun yang menjalani kurungan hingga Agustus 2011 sempat melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi ditolak pada Mei 2011. Dia kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Februari 2012, dan diputus bebas pada 5 Juli lalu. (bay/jpnn)
[ Red/Administrator ]
KOMISI Yudisial (KY) baru saja memilih pemimpin baru. Lembaga pengawas para hakim itu kini dipimpin Suparman Marzuki. Dia menggantikan Eman Suparman yang sudah 2,5 tahun menjadi ketua KY. Pria kelahiran 2 Maret 1961 tersebut sebelumnya menjabat ketua bidang pengawasan hakim dan investigasi. Suparman akan dibantu Abbas Said sebagai wakil ketua KY.
Assalamualaikum wr wb, yth pimpinan RS M Djamil, sekadar masukan demi memajukan M Djamil. Kami baru pulang dari Jakarta dan HD kebetulan di RSCM Pusat kami rasakan disana layanan sangat bagus, perawatnya ramah-ramah, mereka diajarkan ilmu psikologi untuk melayani pasien tidak seperti di M Djamil yang perawatnya tidak familiar, terutama yang berinisial D, amat kasar mulutnya sama pasien. Jadi kalau masih tetap begini pelayanan M Djamil kami yakin tidak akan dapat untuk menjadi status layanan internasional. Semoga para pimpinan memperhatikannya. Wasaallam pasien HD, Selasa-Jumat CC Ibu kepala Dinkes Sumbar
Hasil Pleno PAN Tuai Polemik
Namo e politik tu iyo ado polemik......!
333 JCH Batal Berangkat
Basaba sajo, nan pantiang adoh niaik ...............................................!
Bemokrat Serahkan Hand Traktor
Lai ndak udang balik bak wan tu..............?