Senin, 20 Mei 2013 - 10 Rajab 1434 H 04:57:51 WIB
NASIONAL

Aktivis Antikorupsi Uji Materi UU Pemda

MK Diminta Tutup Celah Pemecatan Kepala Daerah Korup

Padang Ekspres • Selasa, 24/07/2012 12:32 WIB • * • 214 klik

Jakarta, Padek—Meka­nis­me pemecatan kepala daerah yang menjadi terpidana korup­si sebagaimana diatur UU Nomor 32 Tahun 2004 ten­tang Pemerintahan Daerah masih menyimpan celah. Celah itulah yang berpotensi diman­faatkan kepala daerah yang tidak mau melepaskan jaba­tannya begitu saja.

 

Untuk menutup celah ter­se­but, sejumlah pegiat antiko­rupsi yang berhimpun dalam Tim Advokasi untuk Peme­rintahan Daerah yang Bersih meminta penegasan status kon­stitusional terhadap pasal 30 UU Pemerintah Daerah. ”Ketentuan itu sekarang  ma­sih mul­titafsir dan dapat meng­untungkan ko­rup­tor yang ber­status kepala daerah,” kata Ketua Tim Hukum, Alvon Ku­nia Palma kemarin (23/7). Tim advokasi tersebut terdiri atas  ICW, YLBHI, PUKAT UGM, dan Pusat Studi Kon­sti­tusi (Pusako) Sumbar.

 

Alvon menuturkan, pasal 30 UU Pemda mengatur bah­wa kepala daerah dan/atau wa­kil kepala daerah diber­hentikan sementara oleh presi­den tanpa melalui usul DPRD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana pen­jara paling singkat lima tahun atau lebih berdasar putusan pengadilan.

 

Dalam pasal selanjutnya disebutkan bahwa kepala da­erah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan (tetap, red) oleh presiden tanpa mela­lui usul DPRD, apabila terbukti melakukan tindak pidana ber­dasar putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Tapi, belum lama ini terjadi fenomena perlawanan oleh Agusrin Najamuddin, mantan gubernur Bengkulu dan terpi­dana kasus korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Ba­ngu­nan (PBB), saat dirinya akan dipecat presiden. Proses per­alihan kepala daerah dari Agus­­rin kepada penggantinya gagal akibat adanya putusan sela dari Pengadilan Tata Usa­ha Negara (PTUN) Jakarta.

 

Dalam gugatan terhadap presiden, Agusrin bersama kuasa hukumnya mendalilkan bahwa pemberhentian terha­dap dirinya tidak sah. Mereka beralasan, Agusrin didakwa dengan pasal 2 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Anca­man pidana penjaranya paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan pasal 30 UU Pemda mensya­ratkan ancaman pidana pen­jara minimal lima tahun.

 

”Penafsiran Agusrin terha­dap pasal 30 UU Pemda itu sangat berbahaya bagi upaya pemberantasan korupsi dan mengganggu jalannya roda pemerintahan daerah. Jika dibiarkan, itu bukan hanya menguntungkan Agusrin, tapi semua koruptor kepala da­erah,” kata Alvon yang juga koor­dinator YLBHI tersebut.

 

Menurut Alvon, harus ada penegasan status kons­titu­sional dari MK me­ngenai pasal 30 UU Pemda itu. ”Pada prin­sipnya, penyebutan minimal lima tahun itu masuk dalam rentang ancaman pidana 4-20 tahun. Jadi, tidak perlu diper­ten­tangkan,” tegasnya.

 

Alvon mengingatkan, jum­lah mantan kepala daerah dan kepala daerah aktif yang ter­jerat kasus korupsi terus ber­tambah dari waktu ke wak­tu. Menteri Dalam Negeri Ga­mawan Fauzi pada rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) awal Januari 2011, kata Alvon, memaparkan bahwa 155 kepala daerah ter­sangkut masalah korupsi. Bah­kan, 17 di antara mereka ada­lah gubernur. ”Setiap pekan ada kepala daerah yang dipro­ses dalam kasus korupsi,” jelasnya.

 

Data itu, lanjut Alvon, tidak jauh berbeda dengan data KPK. Hingga Maret 2011, su­dah 175 kepala daerah terdiri atas 17 gubernur dan 158 bu­pati atau wali kota menjalani pemeriksaan di lembaga anti­ko­rupsi tersebut. ”Jumlah ke­seluruhan bisa jadi lebih be­sar kalau ditambah kasus korupsi kepala daerah yang ditangani kepolisian dan ke­jak­saan,” katanya.

 

Alvon merujuk Indonesia Cor­ruption Watch (ICW) yang men­catat bahwa selama se­pu­luh tahun terakhir terdapat se­di­kitnya 203 kepala daerah yang diperiksa dalam kasus ko­rupsi, baik dalam kapasitas se­bagai saksi maupun tersang­k­a. ”Seba­gian di antara mereka su­dah di­proses penegak hu­kum dan dihu­kum bersalah oleh pe­nga­dilan serta mende­kam di pen­jara,” bebernya. (pri/c3/agm/jpnn)

[ Red/Administrator ]

Komentar Berita


Isi form berikut ini untuk mengirim komentar anda terkait dengan berita ini.

Nama
*dibutuhkan
e-Mail
*dibutuhkan
Komentar
Security Code

Unas bukan Segalanya

HIRUK pikuk ujian nasional (unas) seolah tidak ada habisnya.

Ketika publik menanti sikap tegas pemerintah seiring dengan amburadulnya pelaksanaan Unas 2013, muncul keputusan lain yang tak kalah mengejutkan. Yakni, sikap tegas pemerintah menghapus unas untuk level sekolah dasar (SD) dan sederajat. Ya, mulai tahun depan tidak ada lagi unas bagi siswa SD!

Bikin Depo Gas di Padang

Karikatur: Ferdie

Kepada Yth Manager Pertamina unit pema­saran gas Sumbar, kami masyarakat sebagai pemakai gas elpiji untuk rumah tangga, café, retoran, hotel dan industri rumah tangga  mengusulkan kepada PT Pertamina unit pemasaran gas Sumbar untuk membuat DPG di Kota Padang (seperti DPO BBM yang telah ada di Bungus Teluk Kabung. Dimana selama ini para distributor gas elpiji mengisi gas di Pekanbaru/Dumai Riau yang membutuhkan cost yang mahal dan tinggi.

Sabtu, 18 Mei 2013

Wako: Tertibkan Baliho

Mada bana, sapu habih se lai  ..........!

 

Polda Diminta Usut Temuan BPK

Lai ndak adoh main mato ......................?

 

Kapolres Bantah Pembunuh 2 Gadis Kabur

Bisa lo nyo luluih di lubang mancik tu........?