- 04:49 WIB
- 04:48 WIB
- 04:47 WIB
- 04:46 WIB
- 04:45 WIB
- 13:09 WIB
- 13:12 WIB
- 13:12 WIB
- 13:11 WIB
- 13:10 WIB
Berkas Tahanan Tewasnya Belum Dilimpahkan
Padang Ekspres • Kamis, 19/07/2012 13:27 WIB • * • 213 klik
Padang, Padek—Berkas perkara penganiayaan mengakibatkan tewasnya tahanan kakak beradik di Mapolsek Sijunjung, Budri M Zen dan Faisal Akbar, sampai kini belum juga dilimpahkan ke pengadilan. Bahkan, berkasnya masih bolak-balik antara penyidik kepolisian dengan kejaksaan. Diduga masih terdapat perbedaan pasal yang diterapkan kepada pelaku.
Berdasarkan data yang dirangkum Padang Ekspres, paling tidak sudah tiga kali berkas tersebut bolak-balik dari penyidik polisi ke kejaksaan. Dalam berkas pertama, jaksa meminta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang diancamkan kepada empat tersangka diganti dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sebab, jaksa menilai tidak tepat dengan perbuatan yang disangkakan kepada tersangka.
Kendati telah diberi petunjuk oleh kejaksaan, namun pihak kepolisian dikabarkan tetap ngotot menyangkakan Pasal 351 KUHP kepada pada tersangka. Hal itu sebelumnya ditegaskan Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumbar. Dia menegaskan, jika petunjuk jaksa agar menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, karena kedua korban tewas.
Terpisah, Pj Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Mainar Sugianto mengatakan, penyidik kepolisian telah menyerahkan kembali berkasnya ke kejaksaan. ”Berkasnya telah dilengkapi. Sekarang sudah di tangan jaksa lagi. Beberapa petunjuk yang diberikan jaksa sudah terpenuhi,” aku Mainar, kemarin (18/7).
Dia mengatakan, penyidik masih menunggu hasil penelitian dari jaksa peneliti di Kejati Sumbar. Dia berharap berkas itu dapat dinyatakan lengkap alias P-21. ”Kita berharap proses kasus ini cepat, dan segera bisa dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Mainar.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang berharap keseriusan aparat hukum menindaklanjuti kasus tersebut. ”Selaku kuasa hukum korban, kita tidak ingin hal itu menghambat proses pencarian keadilan bagi keluarga korban,” kata Koordinator Pembaharuan Hukum dan Peradilan LBH Padang, Era Purnama Sari.
Dia berharap pihak kepolisian dan kejaksaan juga mencantumkan Pasal 80 Ayat 3 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam berkas perkara kasus tersebut. LBH juga telah menyerahkan barang bukti agar kejaksaan dapat memberikan saran kepada polisi dengan bijaksana. Bukti-bukti tersebut merupakan hasil investigasi LBH bersama Komnas HAM Sumbar dan Komnas HAM Pusat beberapa hari setelah kejadian.
Bukti yang diserahkan tersebut berupa surat-surat keterangan dari Pemkab Sijunjung tentang data kedua korban tersebut. Seperti foto sel Mapolsek yang dikatakan sebagai tempat tergantungnya dua tahanan itu. (bis)
[ Red/Administrator ]
HIRUK pikuk ujian nasional (unas) seolah tidak ada habisnya.
Ketika publik menanti sikap tegas pemerintah seiring dengan amburadulnya pelaksanaan Unas 2013, muncul keputusan lain yang tak kalah mengejutkan. Yakni, sikap tegas pemerintah menghapus unas untuk level sekolah dasar (SD) dan sederajat. Ya, mulai tahun depan tidak ada lagi unas bagi siswa SD!
![]()
Kepada Yth Manager Pertamina unit pemasaran gas Sumbar, kami masyarakat sebagai pemakai gas elpiji untuk rumah tangga, café, retoran, hotel dan industri rumah tangga mengusulkan kepada PT Pertamina unit pemasaran gas Sumbar untuk membuat DPG di Kota Padang (seperti DPO BBM yang telah ada di Bungus Teluk Kabung. Dimana selama ini para distributor gas elpiji mengisi gas di Pekanbaru/Dumai Riau yang membutuhkan cost yang mahal dan tinggi.
Wako: Tertibkan Baliho
Mada bana, sapu habih se lai ..........!
Polda Diminta Usut Temuan BPK
Lai ndak adoh main mato ......................?
Kapolres Bantah Pembunuh 2 Gadis Kabur
Bisa lo nyo luluih di lubang mancik tu........?