Senin, 20 Mei 2013 - 10 Rajab 1434 H 08:34:57 WIB
RAKYAT SUMBAR

Berkas Tahanan Tewasnya Belum Dilimpahkan

Padang Ekspres • Kamis, 19/07/2012 13:27 WIB • * • 213 klik

Padang, Padek—Berkas per­kara penganiayaan me­ng­aki­bat­kan tewasnya tahanan ka­kak beradik di Mapolsek Si­jun­ju­ng, Budri M Zen dan Faisal Akbar, sampai kini belum juga dilimpahkan ke pengadilan. Bahkan, berkasnya masih bo­lak-balik antara penyidik ke­po­lisian dengan kejaksaan. Di­duga masih terdapat per­be­da­an pasal yang diterapkan k­e­pa­da pelaku.

 

Berdasarkan data yang dirangkum Padang Ekspres, paling tidak sudah tiga kali berkas tersebut bolak-balik dari penyidik polisi ke ke­jak­saan. Dalam berkas pertama, jaksa meminta Pasal 351 KU­HP tentang penganiayaan yang diancamkan kepada empat ter­sangka diganti dengan Pasal 338 KUHP tentang pembu­nu­han. Sebab, jaksa menilai tidak te­pat dengan perbuatan yang di­­sangkakan kepada ter­sang­ka.

 

Kendati telah diberi pe­tun­juk oleh kejaksaan, namun pihak kepolisian dikabarkan tetap ngotot menyangkakan Pasal 351 KUHP kepada pada tersangka. Hal itu sebelumnya ditegaskan Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumbar. Dia menegaskan, jika petunjuk jaksa agar mene­rap­kan Pasal 338 KUHP tentang pem­bunuhan, karena kedua kor­ban tewas.

 

Terpisah, Pj Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Mainar Su­gianto mengatakan, pe­nyi­dik kepolisian telah me­nye­rah­kan kembali berkasnya ke ke­jaksaan. ”Berkasnya telah di­leng­kapi. Sekarang sudah di ta­ngan jaksa lagi. Beberapa pe­tun­juk yang diberikan jaksa su­dah terpenuhi,” aku Mainar, ke­marin (18/7).

 

Dia mengatakan, penyidik masih menunggu hasil peneli­tian dari jaksa peneliti di Kejati Sum­bar. Dia berharap berkas itu dapat dinyatakan lengkap alias P-21. ”Kita berharap proses kasus ini cepat, dan segera bisa dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Mainar.

 

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pa­dang berharap keseriusan apa­rat hukum menindaklanjuti ka­sus tersebut. ”Selaku kuasa hukum korban, kita tidak ingin hal itu menghambat proses pencarian keadilan bagi ke­luar­ga korban,” kata Ko­or­di­nator Pembaharuan Hukum dan Peradilan LBH Padang, Era Purnama Sari.

 

Dia berharap pihak kepo­li­sian dan kejaksaan juga men­can­tumkan Pasal 80 Ayat 3 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam berkas perkara kasus tersebut. LBH juga telah menyerahkan barang bukti agar kejaksaan dapat memberikan saran ke­pada polisi dengan bijaksana. Bukti-bukti tersebut me­ru­pa­kan hasil investigasi LBH ber­sama Komnas HAM Sumbar dan Komnas HAM Pusat be­be­rapa hari setelah kejadian.

 

Bukti yang diserahkan ter­sebut berupa surat-surat ke­terangan dari Pemkab Sijun­jung tentang data kedua kor­ban tersebut. Seperti foto sel Mapolsek yang dikatakan se­bagai tempat tergantungnya dua tahanan itu. (bis)

[ Red/Administrator ]

Komentar Berita


Isi form berikut ini untuk mengirim komentar anda terkait dengan berita ini.

Nama
*dibutuhkan
e-Mail
*dibutuhkan
Komentar
Security Code

Unas bukan Segalanya

HIRUK pikuk ujian nasional (unas) seolah tidak ada habisnya.

Ketika publik menanti sikap tegas pemerintah seiring dengan amburadulnya pelaksanaan Unas 2013, muncul keputusan lain yang tak kalah mengejutkan. Yakni, sikap tegas pemerintah menghapus unas untuk level sekolah dasar (SD) dan sederajat. Ya, mulai tahun depan tidak ada lagi unas bagi siswa SD!

Bikin Depo Gas di Padang

Karikatur: Ferdie

Kepada Yth Manager Pertamina unit pema­saran gas Sumbar, kami masyarakat sebagai pemakai gas elpiji untuk rumah tangga, café, retoran, hotel dan industri rumah tangga  mengusulkan kepada PT Pertamina unit pemasaran gas Sumbar untuk membuat DPG di Kota Padang (seperti DPO BBM yang telah ada di Bungus Teluk Kabung. Dimana selama ini para distributor gas elpiji mengisi gas di Pekanbaru/Dumai Riau yang membutuhkan cost yang mahal dan tinggi.

Sabtu, 18 Mei 2013

Wako: Tertibkan Baliho

Mada bana, sapu habih se lai  ..........!

 

Polda Diminta Usut Temuan BPK

Lai ndak adoh main mato ......................?

 

Kapolres Bantah Pembunuh 2 Gadis Kabur

Bisa lo nyo luluih di lubang mancik tu........?