- 13:32 WIB
- 13:30 WIB
- 13:27 WIB
- 13:24 WIB
- 13:22 WIB
- 13:21 WIB
- 13:22 WIB
- 13:21 WIB
- 13:21 WIB
- 13:15 WIB
BI Batasi Kepemilikan Bank Umum
Padang Ekspres • Kamis, 19/07/2012 13:20 WIB • * • 257 klik
Jakarta, Padek—Bank Indonesia (BI) akhirnya menerbitkan aturan kepemilikan saham di bank umum. Bank sentral menetapkan batasan maksimal kepemilikan saham untuk bank umum 20-40 persen. Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 14/ 8 /PBI/2012 yang diumumkan kemarin disebutkan, kepemilikan saham bank dibatasi maksimal 40 persen dari modal untuk kategori badan hukum lembaga keuangan bank maupun bukan bank. Untuk pemegang saham berbadan hukum bukan lembaga keuangan maksimal 30 persen.
Sedangkan kategori perorangan pada bank umum konvensional hanya boleh memiliki bank 20 persen dari modal bank. Untuk bank syariah, pemegang saham perorangan dibatasi maksimal 25 persen. BI merinci, pemegang saham yang memiliki keterkaitan berdasarkan hubungan kepemilikan, hubungan keluarga hingga derajat kedua, dan atau hubungan acting in concert, ditetapkan sebagai satu pihak.
Calon pemegang saham pengendali yang merupakan warga negara asing dan atau badan hukum yang berkedudukan di luar negeri, wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Antara lain komitmen mendukung pengembangan perekonomian Indonesia, memperoleh rekomendasi dari otoritas negara asal bagi badan hukum lembaga keuangan, dan memiliki peringkat investasi paling kurang sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan ini.
BI juga memberikan pengecualian untuk bank yang tengah dalam penanganan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dalam aturan itu disebutkan, pemegang saham yang akan memiliki saham bank dalam penyelamatan atau penanganan oleh LPS dan bank dalam pengawasan khusus dapat memiliki saham lebih dari batas maksimum kepemilikan saham. Setelah itu, bank wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham paling lama 20 tahun sejak membeli saham bank.
Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad mengatakan aturan kepemilikan bank memang dikaitkan dengan kesehatan bank.
”Semua ini ditujukan untuk memperbaiki tingkat kesehatan perbankan. Kalau mereka mampu memperbaiki tingkat kesehatannya, saya kira tidak masalah. Cuma kepada yang baru masuk, ke depan angka-angka (pembatasan) itu akan berlaku,” kata Muliaman yang hari ini akan dilantik menjadi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu. (sof/oki/jpnn)
[ Red/Administrator ]
Hari ini pengumuman ujian nasional (UN) SMA sederajat 2013 diumumkan kepada siswa. Rekapitulasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ada 2.678.575 siswa dinyatakan lulus ujian. Sedangkan 8.851 siswa lainnya divonis gagal atau tidak lulus. Di tingkat provinsi, Sumatera Barat tak masuk sepuluh besar nasional, jauh kalah dari Bali yang menempatkan 5 siswanya di 12 besar tertinggi dengan nilai UN murni.
![]()
Kepada Yth Manager Pertamina unit pemasaran gas Sumbar, kami masyarakat sebagai pemakai gas elpiji untuk rumah tangga, café, retoran, hotel dan industri rumah tangga mengusulkan kepada PT Pertamina unit pemasaran gas Sumbar untuk membuat DPG di Kota Padang (seperti DPO BBM yang telah ada di Bungus Teluk Kabung. Dimana selama ini para distributor gas elpiji mengisi gas di Pekanbaru/Dumai Riau yang membutuhkan cost yang mahal dan tinggi.
Tiga Polisi Diduga Gelapkan Mobil
Tungkek mambaok rabah mah ...........!
Anak Nagari Manggopoh Demo
Jaan amuah dikicuah lai..........................!
Masyarakat Sipil Cecar Kajati
Biasonyo rakyaik badarai nan kanai caca taruih.............................................................!