Sabtu, 25 Mei 2013 - 15 Rajab 1434 H 03:25:47 WIB
EKONOMI BISNIS

BI Batasi Kepemilikan Bank Umum

Padang Ekspres • Kamis, 19/07/2012 13:20 WIB • * • 257 klik

Jakarta, Padek—Bank Indonesia (BI) akhirnya mener­bit­kan aturan kepemilikan saham di bank umum. Bank sentral menetapkan batasan maksimal kepemilikan sa­ham untuk bank umum 20-40 persen. Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 14/ 8 /PBI/2012 yang di­umum­kan kemarin disebutkan, ke­pe­milikan saham bank diba­tasi maksimal 40 persen dari modal untuk kategori badan hukum lembaga keuangan bank maupun bukan bank. Untuk pemegang saham ber­badan hukum bukan lembaga keuangan maksimal 30 per­sen.

 

Sedangkan kategori per­orangan pada bank umum konvensional hanya boleh memiliki bank 20 persen dari modal bank. Untuk bank sya­riah, pemegang saham per­orangan dibatasi maksimal 25 persen. BI merinci, peme­gang saham yang memiliki keterkaitan berdasarkan hu­bungan kepemilikan, hu­bung­­an keluarga hingga dera­jat kedua, dan atau hubungan acting in concert, ditetapkan sebagai satu pihak.

 

Calon pemegang saham pengendali yang merupakan warga negara asing dan atau badan hukum yang berkedu­dukan di luar negeri, wajib memenuhi sejumlah persya­ratan. Antara lain komitmen mendukung pengembangan perekonomian Indonesia, memperoleh rekomendasi dari otoritas negara asal bagi badan hukum lembaga ke­uangan, dan memiliki pering­kat investasi paling kurang sebagaimana ditetapkan da­lam ketentuan ini.

 

BI juga memberikan pe­nge­cualian untuk bank yang tengah dalam penanganan Lembaga Penjamin Sim­pa­nan (LPS).

 

Dalam aturan itu disebut­kan, pemegang saham yang akan memiliki saham bank dalam penyelamatan atau penanganan oleh LPS dan bank dalam pengawasan khu­sus dapat memiliki sa­ham lebih dari batas mak­si­mum kepemilikan saham. Setelah itu, bank wajib me­nyesuaikan dengan batas maksimum ke­pemilikan sa­ham paling lama 20 tahun sejak membeli sa­ham bank.

 

Sebelumnya, Deputi Gu­ber­nur BI Muliaman D. Ha­dad mengatakan aturan ke­pe­milikan bank memang di­kaitkan dengan kesehatan bank.

 

”Semua ini ditujukan un­tuk memperbaiki tingkat ke­sehatan perbankan. Kalau mereka mampu memper­bai­ki tingkat kesehatannya, saya kira tidak masalah. Cuma kepada yang  baru masuk, ke depan angka-angka (pem­batasan) itu akan berlaku,” kata Muliaman yang hari ini akan dilantik menjadi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu. (sof/oki/jpnn)

[ Red/Administrator ]

Komentar Berita


Isi form berikut ini untuk mengirim komentar anda terkait dengan berita ini.

Nama
*dibutuhkan
e-Mail
*dibutuhkan
Komentar
Security Code

Ujian Nasional

Hari ini pengumuman ujian nasional (UN) SMA sederajat 2013 diumumkan kepada siswa. Rekapitulasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemen­dikbud) ada 2.678.575 siswa dinyatakan lulus ujian. Sedangkan 8.851 siswa lainnya divonis gagal atau tidak lulus. Di tingkat provinsi, Sumatera Barat tak masuk sepuluh besar nasional, jauh kalah dari Bali yang menempatkan 5 siswanya di 12 besar tertinggi dengan nilai UN murni.

Bikin Depo Gas di Padang

Karikatur: Ferdie

Kepada Yth Manager Pertamina unit pema­saran gas Sumbar, kami masyarakat sebagai pemakai gas elpiji untuk rumah tangga, café, retoran, hotel dan industri rumah tangga  mengusulkan kepada PT Pertamina unit pemasaran gas Sumbar untuk membuat DPG di Kota Padang (seperti DPO BBM yang telah ada di Bungus Teluk Kabung. Dimana selama ini para distributor gas elpiji mengisi gas di Pekanbaru/Dumai Riau yang membutuhkan cost yang mahal dan tinggi.

Jumat, 24 Mei 2013

Tiga Polisi Diduga Gelapkan Mobil

Tungkek mambaok rabah mah ...........!

 

Anak Nagari Manggopoh Demo

Jaan amuah dikicuah lai..........................!

 

Masyarakat Sipil Cecar Kajati

Biasonyo rakyaik badarai nan kanai caca taruih.............................................................!