- 12:39 WIB
- 11:28 WIB
- 12:42 WIB
- 13:11 WIB
- 13:10 WIB
- 13:07 WIB
- 13:07 WIB
- 13:05 WIB
- 13:03 WIB
- 12:54 WIB
Layanan Publik Pemda Terburuk
ORI Buka Perwakilan di Sumbar
Padang Ekspres • Rabu, 20/06/2012 13:36 WIB • * • 335 klik
Padang, Padek—Harapan publik memperoleh pelayanan maksimal dalam berurusan dengan birokrasi pemerintah, masih jauh dari harapan. Masyarakat masih dihadapkan pada birokrasi berbelit hingga berbau kolusi korupsi dan nepotisme (KKN). Seolah-olah praktik KKN ini dilegalkan. Kondisi ini makin sulit, seiring belum optimalnya lembaga pemeriksa internal pemerintah seperti inspektorat menciptakan reformasi birokrasi.
Demikian mengemukan dalam diskusi Bidang Pencegahan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dengan awak redaksi Padang Ekspres, di redaksi, kemarin (19/6). Hendra Nurtjahjo menilai, reformasi birokrasi di Indonesia baru sebatas remunerasi. ”Persoalannya, walaupun gaji dinaikan hingga seratus kali lipat, birokrasi akan tetap seperti ini kalau tidak terjadi perubahan sistem dan budaya di sektor pelayanan publik,” ungkapnya.
Sistem dan budaya pelayanan harus dengan ”uang pelicin”, diakuinya, masih menjadi dilema dihadapi masyarakat. Masyarakat pun cenderung terpaksa ikut-ikutan dengan praktik-praktik yang sengaja dibentuk dari penyelenggaraan pelayanan publik tersebut. Bahkan, muncul anekdot menyebutkan birokrasi saat ini sudah menjadi keranjang sampah, karena tidak lagi efektif.
Selama ini, tambahnya, masih banyak praktik pelanggaran pelayanan publik (maladministrasi, red) di kantor-kantor pelayanan publik, baik penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk diselenggarakan BUMN, BUMD, dan BHMN, serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD.
Maladministrasi sendiri, tambahnya, merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Beranjak dari permasalahan itu, sebutnya, hadirlah sebuah lembaga negara independen ORI. Lembaga ini hadir untuk memberikan pencerahan sekaligus memperbaiki penyakit kronis buruknya pelayanan publik di negeri ini.
Lembaga tersebut berdiri berdasarkan UU No 37 Tahun 2008 dan punya relevansi dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Lembaga ini sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional. Kendati sudah berdiri lebih empat tahun, disadari peranan lembaga ini belum maksimal. Salah satunya, disebabkan masyarakat banyak tak mengetahui keberadaannya.
Dalam diskusi dipandu Wakil Pemred Bidang Liputan Heri Sugiarto itu, Hendra menyebutkan, disadari atau tidak selama ini banyak masyarakat yang mendapatkan pelayanan buruk dari penyelenggaran pelayanan publik. Hal itu terjadi hampir di seluruh kantor pemerintahan, bahkan pengadilan dan kepolisian.
Seperti contoh maladiministari itu, katanya, ketika seorang terdakwa telah mendapatkan keputusan inkracht, tapi tidak diberikan salinan putusan. Ketika itu tidak diberikan, maka akan merugikan terdakwa. Dia secara langsung tidak bisa mendapatkan haknya memperoleh remisi, pembebasan bersyarat dan lain sebagainya.
”Laporan ini banyak masuk ke kami di ombudsman,” ungkap Hendra dalam diskusi yang juga dihadiri Wapemred bidang Produksi Nashrian Bahzein, asisten ORI dan staf kesekjenan ORI.
Di samping itu, juga ada maladministrasi di kantor pelayanan lain seperti Samsat. Banyak laporan masuk mengadukan adanya pungutan-pungutan liar. Sedangkan di kepolisian, banyak masyarakat melaporkan pengaduannya tidak ditindaklanjuti dan tidak ada laporan perkembangan penyidikan.
Data yang dimiliiki ORI, layanan publik di pemerintahan daerah menduduki posisi teratas banyak dikeluhkan dan dilaporkan masyarakat. Laporan praktik maladministrasi di pemerintahan daerah, mencapai 35,94 persen. ”Ini paling banyak terjadi di kantor pelayanan satu atap, di antaranya kantor pelayanan perizinan terpadu, kantor samsat dan kantor pelayanan publik lainnya,” ujarnya.
Kemudian urutan kedua ditempati kepolisian dengan persentase 17,41 persen, urutan ketiga ditempati pengadilan dengan presentase 9,53 persen, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan persentase 8,84 persen, instansi pemerintahan atau kementerian dengan persentase 8,25 persen dan lain-lain.
Pengawasan ORI, menurutnya, dilakukan menggunakan pendekatan restorative justice yakni, suatu proses di mana para pihak terlibat dalam suatu pelanggaran hukum secara bersama-sama memecahkan masalah. Intinya, ORI tidak bisa menghukum, tapi hanya bisa merekomendasikan. Rekomendasi itu pun, sesuai undang-undang, wajib dijalankan terlapor dan pelapor.
Di sisi lain, ORI tahun ini memfokuskan pengembangan di daerah. ORI mendirikan perwakilan di 15 provinsi di Indonesia, salah satunya tahun ini di Sumbar. Sebelumnya ORI sudah dibentuk di 7 provinsi di Indonesia. Pada 3-17 Juli mendatang, ORI membuka pendaftaran untuk jabatan kepala perwakilan ombudsman RI di Sumbar, bersama tiga orang asisten. (bis)
[ Red/Administrator ]
Tak Lulus UN, bukan Berarti Kiamat
Kabar gembira bagi Sumbar. Tingkat kelulusan ujian nasional (UN) SMA sederajat tahun ini, meningkat dibanding tahun lalu. Hanya 230 dari 68.045 peserta yang dinyatakan gagal. Secara nasional, tercatat 8.851 siswa dinyatakan tidak lulus atau persentase kelulusan UN menurun 0,02 persen dibandingkan tahun lalu. Beruntung, persentase kelulusan siswa SLTA di Sumbar mengalami peningkatan 0,32 persen dibanding tahun lalu. Jika tahun lalu kelulusan 99,40 persen, kini menembus angka 99,72 persen.
![]()
Kepada Yth Manager Pertamina unit pemasaran gas Sumbar, kami masyarakat sebagai pemakai gas elpiji untuk rumah tangga, café, retoran, hotel dan industri rumah tangga mengusulkan kepada PT Pertamina unit pemasaran gas Sumbar untuk membuat DPG di Kota Padang (seperti DPO BBM yang telah ada di Bungus Teluk Kabung. Dimana selama ini para distributor gas elpiji mengisi gas di Pekanbaru/Dumai Riau yang membutuhkan cost yang mahal dan tinggi.
Konvoi-Coret Baju Sulit Dibendung
Anak didik kini mada-mada..................!
Lagi, Bukittinggi Terbaik Sumbar
Lai ndak adoh nan coret baju..................?
Nilai UN masih Meragukan
Baa baitu, caliak kunci tu.............................?