Minggu, 26 Mei 2013 - 16 Rajab 1434 H 01:27:23 WIB
NASIONAL

Layanan Publik Pemda Terburuk

ORI Buka Perwakilan di Sumbar

Padang Ekspres • Rabu, 20/06/2012 13:36 WIB • * • 335 klik

Padang, Padek—Harapan publik memperoleh pelayanan maksimal dalam berurusan dengan birokrasi pemerintah, masih jauh dari harapan. Masyarakat masih dihadapkan pada birokrasi berbelit hingga berbau kolusi korupsi dan nepotisme (KKN). Seolah-olah praktik KKN ini dilegalkan. Kondisi ini makin sulit, seiring belum optimalnya lembaga pemeriksa internal pemerin­tah seperti inspektorat men­cip­takan reformasi birokrasi.

 

Demikian mengemukan dalam diskusi Bidang Pence­gahan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dengan awak redaksi Padang Ekspres, di redaksi, kemarin (19/6). Hen­dra Nurtjahjo menilai, refor­ma­si birokrasi di Indonesia baru sebatas remunerasi. ”Per­soalannya, walaupun gaji di­naik­an hingga seratus kali lipat, birokrasi akan tetap seperti ini kalau tidak terjadi perubahan sistem dan budaya di sektor pelayanan publik,” ungkapnya.

 

Sistem dan budaya pela­yanan harus dengan ”uang pelicin”, diakuinya, masih menjadi dilema dihadapi masyarakat. Masyarakat pun cen­de­rung terpaksa ikut-ikutan dengan praktik-praktik yang sengaja dibentuk dari penye­lenggaraan pelayanan publik ter­sebut. Bahkan, muncul anek­dot menyebutkan birok­ra­si saat ini sudah menjadi keranjang sampah, karena tidak lagi efektif.

 

Selama ini, tambahnya, masih banyak praktik pelang­ga­ran pelayanan publik (mala­dministrasi, red) di kantor-kan­tor pelayanan publik, baik penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk dise­leng­garakan BUMN, BUMD, dan BHMN, serta badan swas­ta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD.

 

Maladministrasi sendiri, tambahnya, merupakan perila­ku atau perbuatan melawan hukum melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang men­jadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pela­ya­nan publik.

 

Beranjak dari permasa­lahan itu, sebutnya, hadirlah sebuah lembaga negara inde­pen­den ORI. Lembaga ini ha­dir untuk memberikan pence­rahan sekaligus memperbaiki penyakit kronis buruknya pe­la­yanan publik di negeri ini.

 

Lembaga tersebut berdiri berdasarkan UU No 37 Tahun 2008 dan punya relevansi dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Pub­lik. Lembaga ini sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional. Kendati sudah ber­diri lebih empat tahun, disa­da­ri peranan lembaga ini belum maksimal. Salah satunya, dise­babkan masyarakat banyak tak mengetahui keberadaannya.

 

Dalam diskusi dipandu Wakil Pemred Bidang Liputan Heri Sugiarto itu, Hendra menyebutkan, disadari atau tidak selama ini banyak masyarakat yang mendapatkan pela­ya­nan buruk dari penye­leng­garan pelayanan publik. Hal itu terjadi hampir di seluruh kantor pemerintahan, bahkan pengadilan dan kepolisian.

 

Seperti contoh mala­dimi­nis­tari itu, katanya, ketika se­orang terdakwa telah men­dapatkan keputusan inkracht, tapi tidak diberikan salinan putusan. Ketika itu tidak dibe­ri­kan, maka akan merugikan terdakwa. Dia secara langsung tidak bisa mendapatkan hak­nya memperoleh remisi, pem­bebasan bersyarat dan lain sebagainya.

 

”Laporan ini ba­nyak masuk ke kami di ombudsman,” ung­kap Hendra da­lam diskusi yang juga dihadiri Wapemred bidang Produksi Nashrian Bahzein, asisten ORI dan staf kesekjenan ORI.

 

Di samping itu, juga ada maladministrasi di kantor pelayanan lain seperti Samsat. Banyak laporan masuk menga­dukan adanya pungutan-pu­ngu­tan liar. Sedangkan di kepolisian, banyak masyarakat melaporkan pengaduannya tidak ditindaklanjuti dan tidak ada laporan perkembangan penyidikan.

 

Data yang dimiliiki ORI, layanan publik di pemerintahan daerah menduduki posisi teratas banyak dikeluhkan dan dilaporkan masyarakat. Lapo­ran praktik maladministrasi di pemerintahan daerah, menca­pai 35,94 persen. ”Ini paling banyak terjadi di kantor pela­ya­nan satu atap, di antaranya kantor pelayanan perizinan terpadu, kantor samsat dan kantor pelayanan publik lain­nya,” ujarnya.

 

Kemudian urutan kedua ditempati kepolisian dengan persentase 17,41 persen, uru­tan ketiga ditempati penga­dilan dengan presentase 9,53 persen, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan per­sen­tase 8,84 persen, instansi pemerintahan atau kemen­terian dengan persentase 8,25 persen dan lain-lain.

 

Pengawasan ORI, menu­rutnya, dilakukan mengguna­kan pendekatan restorative justice yakni, suatu proses di mana para pihak terlibat da­lam suatu pelanggaran hukum secara bersama-sama meme­cah­kan masalah. Intinya, ORI tidak bisa menghukum, tapi hanya bisa mere­komen­dasi­kan. Rekomendasi itu pun, se­suai undang-undang, wajib di­jalankan terlapor dan pelapor.

 

Di sisi lain, ORI tahun ini memfokuskan pengem­bang­an di daerah. ORI men­dirikan perwakilan di 15 provinsi di Indonesia, salah satunya tahun ini di Sumbar. Se­be­lumnya ORI sudah diben­tuk di 7 pro­vinsi di Indonesia. Pada 3-17 Juli mendatang, ORI mem­buka pendaftaran untuk ja­batan kepala perwakilan ombudsman RI di Sumbar, ber­sama tiga orang asisten. (bis)

[ Red/Administrator ]

Komentar Berita


Isi form berikut ini untuk mengirim komentar anda terkait dengan berita ini.

Nama
*dibutuhkan
e-Mail
*dibutuhkan
Komentar
Security Code

Tak Lulus UN, bukan Berarti Kiamat

Kabar gembira bagi Sumbar. Tingkat kelulusan ujian nasional (UN) SMA sederajat tahun ini, meningkat dibanding tahun lalu. Hanya 230 dari 68.045 peserta yang dinyatakan gagal. Secara nasional, tercatat 8.851 siswa dinyatakan tidak lulus atau persentase kelulusan UN menurun 0,02 persen dibandingkan tahun lalu. Beruntung, persentase kelulusan siswa SLTA di Sumbar mengalami peningkatan 0,32 persen dibanding tahun lalu. Jika tahun lalu kelulusan 99,40 persen, kini menembus angka 99,72 persen.

Bikin Depo Gas di Padang

Karikatur: Ferdie

Kepada Yth Manager Pertamina unit pema­saran gas Sumbar, kami masyarakat sebagai pemakai gas elpiji untuk rumah tangga, café, retoran, hotel dan industri rumah tangga  mengusulkan kepada PT Pertamina unit pemasaran gas Sumbar untuk membuat DPG di Kota Padang (seperti DPO BBM yang telah ada di Bungus Teluk Kabung. Dimana selama ini para distributor gas elpiji mengisi gas di Pekanbaru/Dumai Riau yang membutuhkan cost yang mahal dan tinggi.

Sabtu, 25 Mei 2013

Konvoi-Coret Baju Sulit Dibendung

Anak didik kini mada-mada..................!

 

Lagi, Bukittinggi Terbaik Sumbar

Lai ndak adoh nan coret baju..................?

 

Nilai UN masih Meragukan

Baa baitu, caliak kunci  tu.............................?