- 13:32 WIB
- 13:30 WIB
- 13:27 WIB
- 13:24 WIB
- 13:22 WIB
- 13:21 WIB
- 13:22 WIB
- 13:21 WIB
- 13:21 WIB
- 13:15 WIB
Usut Indikasi Pungli di RSBI
Budiman: Ortu Siswa Ngaku Dipungut Rp 3,5 Juta
Padang Ekspres • Rabu, 20/06/2012 11:26 WIB • TIM PADEK • 424 klik

Sawahan, Padek—Penerimaan siswa baru masih menjadi lahan empuk oleh sekolah mengeruk keuntungan. Bahkan, ada sekolah rintisan berstandar internasional (RSBI) yang meminta biaya pendaftaran sebesar Rp 3,5 juta kepada orangtua siswa.
Informasi itu diperoleh Wakil Ketua DPRD Padang, kemarin. Namun, Budiman enggan menyebutkan sumber informasi tersebut.
Politisi PKS itu mengungkapkan, siswa yang tidak mampu membayar uang masuk sebesar itu, akan digantikan siswa lain yang mampu. Pengaduan orangtua siswa itu telah dilaporkannya ke Kepala Dinas Pendidikan, Indang Dewata.
“Saya sudah kontak langsung Kepala Dinas Pendidikan. Pengakuannya, dia dan jajaran belum mengetahui adanya pungutan sebesar itu,” ungkap Budiman, kepada Padang Ekspres, kemarin (19/6).
Bila benar terjadi, kata Budiman, RSBI telah melenceng dari Perda No 5/2011 tentang Pendidikan, Pasal 67 Ayat 4 dan Pasal 73 Ayat 3.
Akibatnya, hanya anak-anak orang kaya yang bisa menikmati sekolah berkualitas itu.
“Bisa saja program wajib belajar 12 tahun akan terhenti. Padahal, seluruh pungutan telah ada besaran yang diperbolehkan. Tapi kalau pungutan memberatkan masyarakat seperti ini, harus segera diproses Disdik,” tegas Budiman.
Informasi yang dia terima dari masyarakat, selain uang Rp 3,5 juta, siswa juga dibebankan uang SPP, seragam sekolah, seragam pramuka, uang OSIS dan uang lainnya.
Untuk itu, Budiman mewanti-wanti Disdik benar-benar mengawasi penerimaan siswa baru di sekolah-sekolah, dari SD sampai SMA. “Indikasi pungutan sebesar itu tidak hanya terjadi di SMA, tapi juga di SMP dan SD. Disdik harus menjelaskan itu ke DPRD dan publik secara transparan,” kata Budiman.
Diklaim Salah Alamat
Indang Dewata yang dikonfirmasi terpisah menyebutkan, laporan dari masyarakat itu salah alamat. “Seharusnya mereka melapor ke Dinas Pendidikan, bukan ke DPRD. Kalau masyarakat melapor ke Dinas Pendidikan, tentu bisa menjadi pijakan dari dinas untuk mengambil tindakan dan memproses sampai tuntas,” kilah Indang.
“Setelah kami tanyakan kepada kepala sekolah yang bersangkutan, mereka tidak mengakui hal itu dan malah membantahnya,” ungkap Indang Dewata sore kemarin.
Mantan Kepala Bapedalda Padang itu mengatakan, untuk mengantisipasi sekolah lain melakukan hal sama, Disdik telah mengeluarkan surat larangan melakukan pungutan liar atau pungutan yang belum disetujui dinas terkait.
Selain itu, bagi siswa yang telah lulus di RSBI untuk segera melakukan pendaftaran. “Tapi tidak ada pungutan Rp 3,5 juta itu,” tegasnya.
Lapor ke Ombudsman
Sementara itu, Ombudsman RI bidang Pencegahan, Hendra Nurtjahjo ketika berkunjung kepada Padang Ekspres menyebutkan, apabila masyarakat menemukan adanya pelanggaran terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan penyelenggara negara dan pemerintahan, bisa melaporkan ke Ombudsman RI. Bisa lewat surat, telepon maupun email.
“Syaratnya cuma KTP dan nomor telepon yang bisa dihubungi. Kami juga berhak melindungi pelapor,” ujar Hendra.
Hendra berjanji menindaklanjuti setiap pengaduan dan merekomendasi pihak terlapor agar memperbaiki kinerjanya dan meningkatkan mutu pelayanan. Lembaga tersebut juga diberi kewenangan oleh UU No 37/2008 tentang Ombudsman RI (ORI), untuk memanggil paksa terlapor jika tidak memenuhi panggilan.
Rekomendasi ORI wajib ditindaklanjuti terlapor dan pelapor. “Rekomendasi bisa sampai pada sanksi pencopotan pejabat yang telah berulangkali melakukan pelanggaran,” kata Hendra.
Sebelum ini, ORI telah menyelesaikan laporan masyarakat terkait buruknya layanan publik di sektor perizinan dan penyalahgunaan dana BOS, serta pungutan kepada orangtua siswa ketika akan menerima rapor di salah satu sekolah di DKI Jakarta. (kid/b)
[ Red/Administrator ]
Hari ini pengumuman ujian nasional (UN) SMA sederajat 2013 diumumkan kepada siswa. Rekapitulasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ada 2.678.575 siswa dinyatakan lulus ujian. Sedangkan 8.851 siswa lainnya divonis gagal atau tidak lulus. Di tingkat provinsi, Sumatera Barat tak masuk sepuluh besar nasional, jauh kalah dari Bali yang menempatkan 5 siswanya di 12 besar tertinggi dengan nilai UN murni.
![]()
Kepada Yth Manager Pertamina unit pemasaran gas Sumbar, kami masyarakat sebagai pemakai gas elpiji untuk rumah tangga, café, retoran, hotel dan industri rumah tangga mengusulkan kepada PT Pertamina unit pemasaran gas Sumbar untuk membuat DPG di Kota Padang (seperti DPO BBM yang telah ada di Bungus Teluk Kabung. Dimana selama ini para distributor gas elpiji mengisi gas di Pekanbaru/Dumai Riau yang membutuhkan cost yang mahal dan tinggi.
Tiga Polisi Diduga Gelapkan Mobil
Tungkek mambaok rabah mah ...........!
Anak Nagari Manggopoh Demo
Jaan amuah dikicuah lai..........................!
Masyarakat Sipil Cecar Kajati
Biasonyo rakyaik badarai nan kanai caca taruih.............................................................!