Minggu, 19 Mei 2013 - 9 Rajab 1434 H 14:34:39 WIB
RAKYAT SUMBAR

Mantan Rektor UISB Diadili

Ratusan Mahasiswa Kawal Persidangan

Padang Ekspres • Selasa, 19/06/2012 11:03 WIB • YULICEF A & RIJAL ISLAMY • 843 klik

Mantan Rektor UISB Jamalus menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) So

Solok, Padek—Kemelut di internal Universitas Islam Sumatera Barat (UISB), akhir­nya sampai juga ke meja hijau. Ratusan mahasiswa UISB me­madati Pengadilan Negeri (PN) Solok, Senin (18/6). Me­reka datang untuk mengawal proses persidangan Jamalus, mantan Rektor UISB yang tersangkut kasus izin pe­nye­lenggaraan proses pendidikan di perguruan tinggi tersebut.

 

Sidang perdana ber­lang­sung selama dua jam tersebut dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, dengan agenda pem­bacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Okta Z dan Anjar. Sidang dipimpin majelis hakim Yoserizal di­dampingi Awaludin dan Lola Oktavia. Terdakwa didampingi dua penasihat hukumnya, Lu­h­tfi dan Rini Araini dari Tim Pengacara Muslim Jakarta.  

 

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Jamalus sebagai pemimpin universitas telah menyelenggarakan proses pen­­didikan di perguruan ting­gi UISB tanpa izin dari Ke­men­terian Pendidikan Nasional Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) atau pemerintah dae­rah. 

 

Sesuai UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pen­di­dikan Nasional, tegas Okta, proses perkuliahan harus dia­wali izin Dikti atau pemerintah daerah. Saat itu, izin ope­rasional yang dikantongi ha­nya untuk penyelenggaraan Sekolah Tinggi Agama Islam Solok Nan Indah (STAI SNI), sementara izin UISB belum.

 

Sebelum UISB, perguruan tinggi tersebut bernama STAI SNI, bernaung dibawah pa­yung Yayasan Pembinaan Pe­ngembangan Pendidikan So­lok Nan Indah (YP3SNI).

 

Seiring berjalannya waktu, pada tahun 2009, STAI SNI melakukan perubahan status menjadi UISB. Sejumlah fa­kul­tas baru pun dibentuk, seperti Fakultas Ilmu Keguruan dan Pendidikan (FKIP), FHUK, Faperta, dan Fikes.

 

Pergantian status turut ditandai dengan digantinya plang papan nama di depan gedung kampus yang tersebar di lima lokasi. Yakni, kampus I di Jalan Syekh Kukut Kota Solok, kampus II di Ala­han­panjang, kampus III di Bypass Pandan Kota Solok, kampus IV di Bypass Simpang Rumbio, Kota Solok, dan kampus V jalan Cindur Mato Tan­jung­paku.    

 

Setelah mendengarkan dak­waan JPU,  terdakwa Jamalus diwakili penasihat hukumnya, Luhtfi langsung mengajukan keberatan pada mejalis hakim atas dakwaan jaksa. Dia menyebut jaksa terlalu menyudutkan ter­dak­wa. Di antaranya menyangkut proses operasional UISB yang dikatakan melanggar UU No 20/2003 tentang Sistem Pen­didikan Nasional.

 

Justru, kata Luhtfi, sebe­lumnya UISB telah mendapat rekomendasi dari Pemko So­lok, Pemkab Solok, bahkan Pemprov Sumbar. Segala taha­pan izin di Dikti pun sudah dipenuhi.  Namun, majelis hakim meminta mantan pe­nga­cara Abubakar Ba’asyir itu menyampaikan pembelaannya pada persidangan mendatang.    

 

Sepanjang persidangan berlangsung, ratusan ma­ha­sis­wa yang menyaksikan jalannya persidangan terlihat tertib. Keterbatasan ruangan sidang sempat membuat mereka ha­rus berdesakan karena dalam si­dang itu juga turut dihadiri staf, karyawan dan dosen UISB.

 

Mereka antusias men­de­ngar dakwaan yang dibacakan jaksa. Para mahasiswa me­nganggap kasus yang me­nim­pa mantan rektor mereka ter­kesan dipaksakan. Begitupun keterlambatan proses izin UISB, diyakini turut dihalangi pihak-pihak yang tak ber­tanggung jawab.

 

“Yang salah itu Dikti. Ke­napa proses izin UISB diper­sulit, hingga sampai sekarang tidak kunjung diterbitkan. Pasti ada apa-apanya, bisa saja ada oknum yang menghalang-halangi,” cetus Efrion Coneng, salah seorang mahasiswa yang ikut mengawal jalannya per­sidangan. 

 

Sidang terhadap terdakwa Jamalus dilanjutkan Senin mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan dari penasihat hukum ter­dakwa. (***)

 

[ Red/Administrator ]

Komentar Berita


Isi form berikut ini untuk mengirim komentar anda terkait dengan berita ini.

Nama
*dibutuhkan
e-Mail
*dibutuhkan
Komentar
Security Code

Unas bukan Segalanya

HIRUK pikuk ujian nasional (unas) seolah tidak ada habisnya.

Ketika publik menanti sikap tegas pemerintah seiring dengan amburadulnya pelaksanaan Unas 2013, muncul keputusan lain yang tak kalah mengejutkan. Yakni, sikap tegas pemerintah menghapus unas untuk level sekolah dasar (SD) dan sederajat. Ya, mulai tahun depan tidak ada lagi unas bagi siswa SD!

Bikin Depo Gas di Padang

Karikatur: Ferdie

Kepada Yth Manager Pertamina unit pema­saran gas Sumbar, kami masyarakat sebagai pemakai gas elpiji untuk rumah tangga, café, retoran, hotel dan industri rumah tangga  mengusulkan kepada PT Pertamina unit pemasaran gas Sumbar untuk membuat DPG di Kota Padang (seperti DPO BBM yang telah ada di Bungus Teluk Kabung. Dimana selama ini para distributor gas elpiji mengisi gas di Pekanbaru/Dumai Riau yang membutuhkan cost yang mahal dan tinggi.

Sabtu, 18 Mei 2013

Wako: Tertibkan Baliho

Mada bana, sapu habih se lai  ..........!

 

Polda Diminta Usut Temuan BPK

Lai ndak adoh main mato ......................?

 

Kapolres Bantah Pembunuh 2 Gadis Kabur

Bisa lo nyo luluih di lubang mancik tu........?