- 04:49 WIB
- 04:48 WIB
- 04:47 WIB
- 04:46 WIB
- 04:45 WIB
- 13:09 WIB
- 13:12 WIB
- 13:12 WIB
- 13:11 WIB
- 13:10 WIB
Mantan Rektor UISB Diadili
Ratusan Mahasiswa Kawal Persidangan
Padang Ekspres • Selasa, 19/06/2012 11:03 WIB • YULICEF A & RIJAL ISLAMY • 843 klik
Solok, Padek—Kemelut di internal Universitas Islam Sumatera Barat (UISB), akhirnya sampai juga ke meja hijau. Ratusan mahasiswa UISB memadati Pengadilan Negeri (PN) Solok, Senin (18/6). Mereka datang untuk mengawal proses persidangan Jamalus, mantan Rektor UISB yang tersangkut kasus izin penyelenggaraan proses pendidikan di perguruan tinggi tersebut.
Sidang perdana berlangsung selama dua jam tersebut dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Okta Z dan Anjar. Sidang dipimpin majelis hakim Yoserizal didampingi Awaludin dan Lola Oktavia. Terdakwa didampingi dua penasihat hukumnya, Luhtfi dan Rini Araini dari Tim Pengacara Muslim Jakarta.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Jamalus sebagai pemimpin universitas telah menyelenggarakan proses pendidikan di perguruan tinggi UISB tanpa izin dari Kementerian Pendidikan Nasional Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) atau pemerintah daerah.
Sesuai UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tegas Okta, proses perkuliahan harus diawali izin Dikti atau pemerintah daerah. Saat itu, izin operasional yang dikantongi hanya untuk penyelenggaraan Sekolah Tinggi Agama Islam Solok Nan Indah (STAI SNI), sementara izin UISB belum.
Sebelum UISB, perguruan tinggi tersebut bernama STAI SNI, bernaung dibawah payung Yayasan Pembinaan Pengembangan Pendidikan Solok Nan Indah (YP3SNI).
Seiring berjalannya waktu, pada tahun 2009, STAI SNI melakukan perubahan status menjadi UISB. Sejumlah fakultas baru pun dibentuk, seperti Fakultas Ilmu Keguruan dan Pendidikan (FKIP), FHUK, Faperta, dan Fikes.
Pergantian status turut ditandai dengan digantinya plang papan nama di depan gedung kampus yang tersebar di lima lokasi. Yakni, kampus I di Jalan Syekh Kukut Kota Solok, kampus II di Alahanpanjang, kampus III di Bypass Pandan Kota Solok, kampus IV di Bypass Simpang Rumbio, Kota Solok, dan kampus V jalan Cindur Mato Tanjungpaku.
Setelah mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa Jamalus diwakili penasihat hukumnya, Luhtfi langsung mengajukan keberatan pada mejalis hakim atas dakwaan jaksa. Dia menyebut jaksa terlalu menyudutkan terdakwa. Di antaranya menyangkut proses operasional UISB yang dikatakan melanggar UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Justru, kata Luhtfi, sebelumnya UISB telah mendapat rekomendasi dari Pemko Solok, Pemkab Solok, bahkan Pemprov Sumbar. Segala tahapan izin di Dikti pun sudah dipenuhi. Namun, majelis hakim meminta mantan pengacara Abubakar Ba’asyir itu menyampaikan pembelaannya pada persidangan mendatang.
Sepanjang persidangan berlangsung, ratusan mahasiswa yang menyaksikan jalannya persidangan terlihat tertib. Keterbatasan ruangan sidang sempat membuat mereka harus berdesakan karena dalam sidang itu juga turut dihadiri staf, karyawan dan dosen UISB.
Mereka antusias mendengar dakwaan yang dibacakan jaksa. Para mahasiswa menganggap kasus yang menimpa mantan rektor mereka terkesan dipaksakan. Begitupun keterlambatan proses izin UISB, diyakini turut dihalangi pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.
“Yang salah itu Dikti. Kenapa proses izin UISB dipersulit, hingga sampai sekarang tidak kunjung diterbitkan. Pasti ada apa-apanya, bisa saja ada oknum yang menghalang-halangi,” cetus Efrion Coneng, salah seorang mahasiswa yang ikut mengawal jalannya persidangan.
Sidang terhadap terdakwa Jamalus dilanjutkan Senin mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. (***)
[ Red/Administrator ]
HIRUK pikuk ujian nasional (unas) seolah tidak ada habisnya.
Ketika publik menanti sikap tegas pemerintah seiring dengan amburadulnya pelaksanaan Unas 2013, muncul keputusan lain yang tak kalah mengejutkan. Yakni, sikap tegas pemerintah menghapus unas untuk level sekolah dasar (SD) dan sederajat. Ya, mulai tahun depan tidak ada lagi unas bagi siswa SD!
![]()
Kepada Yth Manager Pertamina unit pemasaran gas Sumbar, kami masyarakat sebagai pemakai gas elpiji untuk rumah tangga, café, retoran, hotel dan industri rumah tangga mengusulkan kepada PT Pertamina unit pemasaran gas Sumbar untuk membuat DPG di Kota Padang (seperti DPO BBM yang telah ada di Bungus Teluk Kabung. Dimana selama ini para distributor gas elpiji mengisi gas di Pekanbaru/Dumai Riau yang membutuhkan cost yang mahal dan tinggi.
Wako: Tertibkan Baliho
Mada bana, sapu habih se lai ..........!
Polda Diminta Usut Temuan BPK
Lai ndak adoh main mato ......................?
Kapolres Bantah Pembunuh 2 Gadis Kabur
Bisa lo nyo luluih di lubang mancik tu........?