Minggu, 26 Mei 2013 - 16 Rajab 1434 H 00:52:19 WIB
NASIONAL

Menkeu: Hukum Berat Penyuap Pajak

Padang Ekspres • Rabu, 13/06/2012 14:03 WIB • * • 265 klik

Jakarta, Padek—Selain me­nin­dak tegas aparat pajak ter­buk­ti menerima suap, Men­teri Ke­­uangan (Menkeu) Agus Mar­­­towardojo juga berharap wa­jib pajak (WP) pemberi suap juga di­hukum berat. Men­­­keu me­na­gih komitmen WP untuk tu­rut serta mere­for­masi sistem per­pajakan di ta­nah air.

 

”Kalau oknum-oknum itu ma­sih mencoba melakukan hal-hal seperti itu, akan kita tin­­dak tegas. Kita ber­komit­men, wajib pajak yang mela­ku­kan hal seperti itu akan kita tin­dak juga dengan mem­beri­kan pelajaran pada mere­ka,” kata Menkeu di kantornya kemarin.

 

Menkeu menegaskan un­tuk terus mengejar aparat pa­jak yang menyalahgunakan we­­wenang. “Kita akan terus la­kukan observasi karena su­dah di­identifikasi oknum-oknum yang mempunyai masalah,” kata Agus.

 

Menkeu telah mengambil si­kap tegas terhadap tersangka pe­­nerima suap kasus pajak Tommy. Setelah mencopot ja­batan pegawai Kantor Pela­ya­nan Pajak (KPP) Sidoar­jo Se­la­tan itu, Menkeu kini juga mem­­proses pemecatan Tom­my sebagai pegawai ne­geri sipil (PNS).

 

Saat ditanya mengenai du­gaan keterlibatan PT Bhakti In­vestama Tbk terhadap kasus du­gaan penyuapan yang dila­kukan oleh James Gunarjo itu, Agus tidak bersedia berko­men­tar banyak.

 

”Saya belum sebut nama. Te­tapi harusnya mereka akan juga mendapat suatu pembe­la­jaran dan bisa kita tindak se­cara utuh,” kata Menkeu.

 

Panggil

Komisaris BHIT

 

Setelah mengirim permo­honan pencegahan ke luar negeri ter­hadap dua orang penting da­lam kasus suap pegawai pajak KPP Sidoarjo Selatan, yakni Ko­misaris PT Bhakti Investama Tbk  Antonius Z Tonbeng dan Hen­dy Anuranto yang diketahui me­ru­pakan ayah Tommy Hen­drat­no, Komisi Pemberantasan Ko­rupsi (KPK) memastikan akan me­manggil dua orang tersebut.

 

”Kami akan terus men­gem­bang­­kan kasus ini. Tidak menu­tup kemungkinan pihak-pihak ter­­sebut akan kami panggil,” ka­ta juru bicara KPK Johan Bu­di, di kantornya kemarin (12/6). Me­nurutnya, keterangan ke­dua pi­hak tersebut sangat pen­ting un­tuk pengembangan kasus suap pa­j­ak.

 

Nah, pemeriksaan yang akan di­l­a­­kukan kepada Antonius dan Hen­­dy diperlukan untuk meng­ung­­­­kap apakah Tommy yang me­­ru­­pakan pegawai KPP Si­doar­jo Se­­latan dan James Gu­narjo me­­ru­­pakan pemain tung­gal atau bu­­kan.

 

KPK memang sudah me­ngirim surat resmi pencega­han ke luar negeri ke Dirjen Imi­grasi Kemenkum HAM atas na­ma Antonius dan Hendy. Pen­cega­han tersebut dimak­sudkan agar ke­dua orang itu bisa mudah di­pang­gil sebagai saksi nantinya. D­e­ngan begitu, KPK pun pasti akan memanggil keduanya. “Tapi, saya belum tahu kapan kepastian pemanggilannya,” imbuh Johan.

 

Menurut Johan, pencegahan ke luar negeri sama sekali tidak ber­korelasi dengan status orang ter­sebut. Jadi, belum tentu orang yang sudah dicegah ke luar negeri bakal menjadi tersangka. Na­mun berdasarkan informasi yang dikumpulkan, peran Anto­nius dalam kasus ini cukup besar. Dia diduga merupakan orang yang memerintah James untuk mem­be­rikan uang Rp 340 juta k­e­pada Tommy dari kele­bi­han pajak Rp 3,4 miliar peru­sa­haannya.

 

Ternyata uang tersebut tidak di­berikan ke Tommy semuanya. Saat penyerahan uang Rabu (6/6) di rumah makan Padang Te­bet, James hanya me­nyerahkan Rp 280 juta. Sisanya ditaruh di rumah di kawasan Tebet.

 

Sedangkan Hendy, ayah Tommy akan digali ketera­ngan­nya lantaran dirinya ikut men­dam­­pingi sang anak saat pe­nye­ra­han uang. Menurut sum­ber di KPK, sebenarnya Tommy se­be­nar­­­nya was-was saat penye­ra­han uang.

 

Awalnya, penyerahan uang itu akan dilakukan di sebuah hotel di Jakarta. Namun Tommy me­­minta agar lokasi penye­ra­han­nya dipindah di sebuah ru­mah makan. “Jangan di hotel. Ba­­nyak CCTV, terlalu berisiko,” ka­ta sumber itu menirukan Tommy.

 

Nah, selain itu Tommy juga su­dah menyiapkan beberapa ali­bi apabila ada pihak yang me­ngetahui penyerahan uang ter­se­but. Alasannya, itu adalah pem­bayaran uang piutang. Ka­re­na itu, dia juga mengajak sang ayah.

 

KPK belum menemukan alat buk­ti yang kuat soal keterlibatan Hendy dalam penyuapan ini. Ka­renanya begitu diperiksa se­lama 24 jam, maka KPK memu­tuskan tidak menaikkan status Hendy se­­bagai tersangka. Tapi tidak mau mengambil risiko, KPK lan­tas mencegahnya ke luar ne­geri. Kini, pria yang dikenal para tetangganya sebagai pengu­saha angkutan BBM di Surabaya itu tidak bisa lagi ke luar negeri. Dia pun juga akan dipanggil sebagai saksi untuk kasus tersebut.

 

Sangkal

Selewengkan Pajak

 

Sementara PT Bhakti Inves­tama Tbk akhirnya mem­berikan kla­rifikasi resmi. Dalam siaran pers­­nya, perusahaan yang di­pim­pin taipan Hary Tanoe­soedibjo itu menyangkal telah me­lakukan penyelewengan per­pajakan. Emiten berkode BHIT itu menegaskan pihaknya selalu me­matuhi kewajiban per­paja­kan sebagaimana layaknya peru­sahaan terbuka.

 

BHIT berdalih, sebagai peru­sa­haan publik yang besar, jum­lah pajak yang disetorkan oleh grup usaha itu tiap tahun bisa men­capai Rp 1 triliun lebih. Se­hingga, menurut BHIT, sa­ngat tidak mungkin dan tidak masuk akal sehat bilamana BHIT dika­ta­kan melakukan kecurangan pa­jak senilai Rp 3,4 miliar.

 

“Lagi pula, pada kenya­taan­nya BHIT secara tegas memang tidak pernah melakukan kecura­ngan pajak tersebut,” sebut BHIT dalam klarifikasi empat ha­lamannya.

 

BHIT menjelaskan, restitusi atau pengembalian kelebihan pem­­bayaran senilai Rp 3,4 mi­liar se­bagian besar adalah aku­mu­lasi dari jumlah kelebihan ba­yar PPN (Pajak Pertambahan Ni­lai) BHIT sejak tahun 2003 hing­ga 2010. Menurut pihak BHIT, angka ini telah diperiksa setiap tahun pajak­nya dan telah dikonfirmasi dan disetujui oleh Kantor Pajak yang berwenang. Se­hingga restitusi itu meru­pakan hak BHIT.

 

Jika dianggap ada urusan yang ganjil atas pengembalian kelebihan pembayaran itu, BHIT me­minta KPK memverifikasi da­­hulu perhitungan dan kewa­jaran pajak dimaksud ke kantor pa­jak. Jika kantor pajak merasa gan­jil, BHIT berharap bisa dil­a­kukan gugatan hukum melalui pengadilan pajak.

 

BHIT adalah kelompok bis­nis yang membawahkan usa­ha di banyak lini. Di­ media, BHIT memiliki bendera bisnis PT Global Mediacom Tbk yang menge­lola grup media MNC seperti RCTI, MNCTV, Global TV, dan Se­putar Indonesia. BHIT juga mem­bawahkan lini bisnis jasa finansial, mulai dari sekuritas hingga asuransi, melalui PT Bhak­ti Capital Indonesia Tbk. Gu­rita bisnis Bhakti Investama juga menguasai sejumlah blok minyak dan gas di Papua, serta tambang batu bara di Sumut  dan Kaltim. (kuh/sof/jpnn)

[ Red/Administrator ]

Komentar Berita


Isi form berikut ini untuk mengirim komentar anda terkait dengan berita ini.

Nama
*dibutuhkan
e-Mail
*dibutuhkan
Komentar
Security Code

Tak Lulus UN, bukan Berarti Kiamat

Kabar gembira bagi Sumbar. Tingkat kelulusan ujian nasional (UN) SMA sederajat tahun ini, meningkat dibanding tahun lalu. Hanya 230 dari 68.045 peserta yang dinyatakan gagal. Secara nasional, tercatat 8.851 siswa dinyatakan tidak lulus atau persentase kelulusan UN menurun 0,02 persen dibandingkan tahun lalu. Beruntung, persentase kelulusan siswa SLTA di Sumbar mengalami peningkatan 0,32 persen dibanding tahun lalu. Jika tahun lalu kelulusan 99,40 persen, kini menembus angka 99,72 persen.

Bikin Depo Gas di Padang

Karikatur: Ferdie

Kepada Yth Manager Pertamina unit pema­saran gas Sumbar, kami masyarakat sebagai pemakai gas elpiji untuk rumah tangga, café, retoran, hotel dan industri rumah tangga  mengusulkan kepada PT Pertamina unit pemasaran gas Sumbar untuk membuat DPG di Kota Padang (seperti DPO BBM yang telah ada di Bungus Teluk Kabung. Dimana selama ini para distributor gas elpiji mengisi gas di Pekanbaru/Dumai Riau yang membutuhkan cost yang mahal dan tinggi.

Sabtu, 25 Mei 2013

Konvoi-Coret Baju Sulit Dibendung

Anak didik kini mada-mada..................!

 

Lagi, Bukittinggi Terbaik Sumbar

Lai ndak adoh nan coret baju..................?

 

Nilai UN masih Meragukan

Baa baitu, caliak kunci  tu.............................?