- 10:38 WIB
- 10:32 WIB
- 10:26 WIB
- 13:24 WIB
- 13:23 WIB
- 13:23 WIB
- 13:22 WIB
- 13:21 WIB
- 13:21 WIB
- 13:16 WIB
Kota Bukittinggi
Usulkan Draft RUU-D ke DPR-RI
Forwana Sumbar Pertahankan Nagari
Padang Ekspres • Berita Pemerintahan • Jumat, 01/06/2012 13:55 WIB • EDISON JANIS • 387 klik
Bukittinggi, Padek—Forum Wali Nagari (Forwana) se-Sumbar menyatakan komitmen mempertahankan pemerintahan nagari menyusul tengah dibahasnya Rancangan Undang Undang Desa (RUU-D) oleh DPR-RI saat ini.
Ketua Forwana Sumbar, Anwar Maksum didampingi Budi Febriadi (sekretaris) dan Asraferi Sabri (Humas) mengatakan telah mengajukan draft usulan pemerintahan nagari kepada Pansus DPR yang turun ke Sumbar, Selasa (29/5) lalu.
”Dari hasil konfirmasi terakhir dengan Pansus DPR-RI, Forwana Sumbar satu-satunya daerah di Indonesia yang memberikan draf usulan untuk membuat RUU-D,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.
Selain memberikan draf usulan RUU-D, Anwar yang juga wali nagari Tabekpanjang, Agam mengatakan akan datang langsung ke Jakarta menemui fraksi di DPR, agar sistem pemerintahan nagari di Sumbar tetap dipertahankan di RUU-D yang sedang digodok DPR.
Alasannya, pemerintahan nagari/desa menjamin proses demokrasi berjalan baik di nagari/desa. Keberadaan Badan Musawarah Nagari/Desa (Bamus, BPN atau BPRN di Sumbar) sebagai lembaga penyelenggara pemerintahan nagari/desa bersama wali nagari/kepala desa perlu dipertahankan, sehingga terjadi penambahan pasal-pasal dalam RUU Desa dari 96 pasal menjadi 99 pasal.
Selanjutnya, pasal pengangkatan dan pemberhentinan perangkat nagari lainnya oleh camat, harus dihapus karena bertentangan dengan prinsip-prinsip desa/nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengurus rumah tangga sendiri.
Menghapus kewenangan kepala desa/wali nagari sebagai hakim perdamaian, dengan memberikan kewenangan kepada wali nagari/kepala desa untuk membentuk lembaga perdamaian/penyelesaian sengketa sepanjang desa tersebut tidak ada lembaga perdamaian penyelesaian sengketa. Namun, di Sumbar tidak perlu dibentuk, karena fungsinya sudah melekat pada KAN.
Terkait pasal-pasal yang mengatur pendapatan desa, terutama pengaturan besaran pendapatan nagari/desa yang berkaitan dengan persentase dan perimbangan keuangan pusat dan daerah, bagi hasil pajak dan retribusi daerah dan bantuan keuangan dari pemerintah/pemerintah provinsi/pemerintah kabupaten, Forwana Sumbar merekomendasi pengalokasikan anggaran dan kegiatan pembangunan lainnya berdasarkan jumlah desa di daerah setara dengan jumlah jorong di Sumbar.
Dalam RRU-D, tambah Budi Febriadi yang juga wali nagari Sarilamak, Limapuluh Kota, Forwana Sumbar mengusulkan tambahan pasal tentang pengembangan dan pembinaan adat istiadat. Pasal tersebut dinyatakan pembinaan adat istiadat yang merupakan kekhasan dan kearifan lokal dan hak asal usul desa merupakan kewajiban pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, dan bukan hanya kewajiban pemerintah desa/nagari.
Dia mengatakan, kajian terhadap RUU-D dilakukan bersama-sama dengan Forum/Perhimpunan/Asosiasi Wali Nagari kabupaten se-Sumbar sejak tahun 2011 melalui serangkain rapat kerja yang dimulai dari Alahanpanjang, Kabupaten Sosok, Lubuksikaping, Kabupaten Pasaman, Batusangkar dan Padangaro Solok Selatan, serta perumusan akhirnya di Bukittinggi dan di Sarilamak Limapuluh Kota.
”Dari hasil kajian tersebut, Forwana Sumbar bersama Forum Wali Nagari se-Sumbar menyimpulkan, RUU Desa yang diajukan pemerintah, secara terselubung memiliki semangat yang hampir sama dengan UU No 5/1979, dan terlihat secara sistematis berupaya melemahkan kewenangan dan otonomi desa/nagari,” kata Asraferi Sabri, yang juga walinagari Pasia, kecamatan Ampek Angkek, Agam. (*)
[ Red/Administrator ]
PRESIDEN akhirnya menjatuhkan pilihannya kepada Muhammad Chatib Basri untuk mengemban tugas sebagai menteri keuangan (Menkeu). Mencermati situasi perekonomian mutakhir, perekonomian dunia masih labil (eksternal) dan stimulasi dari APBN masih lemah (internal), dapat dikatakan, Chatib berada dalam momentum yang kurang kondusif. Tidak berlebihan jika ada yang menilai Chatib berada pada situasi the right man on the right place, but the wrong time.
![]()
Kepada Yth Manager Pertamina unit pemasaran gas Sumbar, kami masyarakat sebagai pemakai gas elpiji untuk rumah tangga, café, retoran, hotel dan industri rumah tangga mengusulkan kepada PT Pertamina unit pemasaran gas Sumbar untuk membuat DPG di Kota Padang (seperti DPO BBM yang telah ada di Bungus Teluk Kabung. Dimana selama ini para distributor gas elpiji mengisi gas di Pekanbaru/Dumai Riau yang membutuhkan cost yang mahal dan tinggi.
Pelajar Sindikat Curanmor Diringkus
Kan di sakola ndak adoh diajakan maliang doh..........................................!
Masyarakat Sipil Meradang
Maju taruih.................................................!
Panwaslu Cuek, LSM Kapak Lanjut ke Pusat
Patuik didukuang tu.......................................!