Jum'at, 24 Mei 2013 - 14 Rajab 1434 H 10:48:19 WIB
BERITA DAERAH

Kota Bukittinggi

Usulkan Draft RUU-D ke DPR-RI

Forwana Sumbar Pertahankan Nagari

Padang Ekspres • Berita Pemerintahan • Jumat, 01/06/2012 13:55 WIB • EDISON JANIS • 387 klik

Bukittinggi, Padek—Forum Wali Nagari (Forwana) se-Sum­­bar menyatakan ko­mit­men mempertahankan pe­me­rin­tahan nagari menyusul te­ngah dibahasnya Rancangan Undang Undang Desa (RUU-D) oleh DPR-RI saat ini.

 

Ketua Forwana Sumbar, Anwar Maksum didampingi Budi Febriadi (sekretaris) dan As­raferi Sabri (Humas) me­nga­takan telah mengajukan draft usulan pe­me­rintahan nagari kepada Pansus DPR yang turun ke Sumbar, Selasa (29/5) lalu.

 

”Dari hasil kon­firmasi tera­k­hir dengan Pan­sus DPR-RI, Forwana Sumbar satu-satunya daerah di Indonesia yang mem­berikan draf usulan un­tuk membuat RUU-D,” ujar­nya kepada wartawan, kemarin.

 

Selain memberikan draf usulan RUU-D, Anwar yang juga wali nagari Tabekpanjang, Agam mengatakan akan da­tang langsung ke Jakarta me­nemui fraksi di DPR, agar sistem pemerintahan nagari di Sumbar tetap diper­tahankan di RUU-D yang sedang digo­dok DPR.

 

Alasannya, pemerintahan nagari/desa menjamin proses de­mok­rasi berjalan baik di nagari/desa. Keberadaan Ba­dan Musawarah Nagari/Desa (Bamus, BPN atau BPRN di Sumbar) sebagai lembaga pen­ye­lenggara pemerintahan na­gari/desa bersama wa­li nagari/ke­pala desa perlu diper­ta­han­kan, sehingga terjadi pe­nam­ba­han pasal-pasal dalam RUU Desa dari 96 pasal menjadi 99 pasal.

 

Selanjutnya, pasal pe­nga­ng­katan dan pem­ber­hen­tinan perangkat nagari lainnya oleh camat, harus dihapus karena bertentangan dengan prinsip-prinsip desa/nagari sebagai kesatuan mas­yarakat hukum yang ber­we­nang mengurus rumah tang­ga sendiri.

 

Menghapus kewenangan kepala desa/wali nagari se­bagai hakim perdamaian, de­ngan memberikan ke­we­na­ngan kepada wali nagari/ke­pala desa untuk membentuk lem­baga perdamaian/pen­ye­lesaian sengketa se­pan­jang desa tersebut tidak ada lembaga perdamaian pen­yelesaian sengketa. Namun, di Sumbar tidak perlu dibentuk, karena fungsinya sudah melekat pada KAN.

 

Terkait pasal-pasal yang mengatur pen­da­patan desa, terutama pengaturan besaran pen­da­pa­tan nagari/desa yang berkaitan dengan persentase dan perim­bangan keuangan pusat dan daerah, bagi hasil pajak dan retribusi daerah dan bantuan keuangan dari pe­me­rintah/pemerintah provinsi/pe­me­rintah kabupaten, For­wana Sum­bar merekomendasi pengalokasikan anggaran dan ke­giatan pembangunan lain­nya berdasarkan jumlah desa di daerah setara dengan jum­lah jorong di Sumbar.

 

Dalam RRU-D, tambah Budi Febriadi yang juga wali nagari Sarilamak, Limapuluh Kota, For­wana Sumbar me­ngu­sulkan tambahan pasal ten­tang pengembangan dan pem­binaan adat istiadat. Pasal tersebut dinyatakan pem­bi­naan adat istia­dat yang me­rupakan kek­hasan dan kea­rifan lokal dan hak asal usul desa merupakan ke­wa­ji­ban pemerintah, peme­rintah pro­vinsi dan pemerintah ka­bu­paten, dan bukan hanya ke­wajiban pemerintah desa/nagari.

 

Dia mengatakan, kajian terhadap RUU-D dilakukan bersama-sama dengan Forum/Perhimpunan/Asosiasi Wali Nagari kabupaten se-Sumbar sejak tahun 2011 me­la­lui serangkain rapat kerja yang dimulai dari Alahanpan­jang, Kabupaten Sosok, Lu­buk­si­kaping, Kabupaten Pa­sa­man, Batusangkar dan Pa­dang­aro Solok Selatan, serta pe­rumusan akhirnya di Bu­kittinggi dan di Sarilamak Limapuluh Kota.

 

”Dari hasil kajian tersebut, Forwana Sumbar bersama Forum Wali Nagari se-Sumbar menyimpulkan, RUU Desa yang diajukan pe­me­rintah, secara terselubung me­miliki semangat yang ham­pir sama dengan UU No 5/1979, dan terlihat secara sistematis beru­paya melemahkan kewe­na­ng­an dan otonomi desa/na­gari,” kata Asraferi Sabri, yang juga walinagari Pasia, kecamatan Ampek Angkek, Agam. (*)

[ Red/Administrator ]

Komentar Berita


Isi form berikut ini untuk mengirim komentar anda terkait dengan berita ini.

Nama
*dibutuhkan
e-Mail
*dibutuhkan
Komentar
Security Code

Menunggu Aksi Chatib Basri

PRESIDEN akhirnya menjatuhkan pilihannya kepada Muhammad Chatib Basri untuk mengemban tugas sebagai menteri keuangan (Menkeu). Mencermati situasi pe­rekonomian mutakhir, perekonomian dunia masih labil (eksternal) dan stimulasi dari APBN masih lemah (internal), dapat dikatakan, Chatib berada dalam momentum yang kurang kondusif. Tidak berlebihan jika ada yang menilai Chatib berada pada situasi the right man on the right place, but the wrong time.

Bikin Depo Gas di Padang

Karikatur: Ferdie

Kepada Yth Manager Pertamina unit pema­saran gas Sumbar, kami masyarakat sebagai pemakai gas elpiji untuk rumah tangga, café, retoran, hotel dan industri rumah tangga  mengusulkan kepada PT Pertamina unit pemasaran gas Sumbar untuk membuat DPG di Kota Padang (seperti DPO BBM yang telah ada di Bungus Teluk Kabung. Dimana selama ini para distributor gas elpiji mengisi gas di Pekanbaru/Dumai Riau yang membutuhkan cost yang mahal dan tinggi.

Kamis, 23 Mei 2013

Pelajar Sindikat Curanmor Diringkus

Kan di sakola ndak adoh diajakan maliang doh..........................................!

 

Masyarakat Sipil Meradang

Maju taruih.................................................!


Panwaslu Cuek, LSM Kapak Lanjut ke Pusat

Patuik didukuang tu.......................................!