Kamis, 20 Juni 2013 - 11 Sya'ban 1434 H 15:50:29 WIB
NASIONAL

RUU Desa Tingkatkan Posisi Tawar

Padang Ekspres • Selasa, 29/05/2012 12:48 WIB • * • 295 klik

Padang, Padek—Untuk men­ce­gah konflik berkepanjangan an­tara pengusaha, dan ma­sya­ra­kat di pedesaan soal pe­makaian tanah ulayat, dalam Rancangan Un­dang-Undang Desa saat ini sedang digodok di DPR RI akan diatur soal pengelolaan aset agraria desa. Selain itu, juga akan dihidupkan pengadilan adat di masing-masing desa un­tuk mem­­bantu penyelesaian per­­masalahan ulayat dan lain­nya.

 

Hal itu disampaikan ang­gota Komisi II DPR RI Bu­di­­man Sud­jatmiko pada acara diskusi de­ngan dosen dan ma­hasiswa Fa­kultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Unand, di De­kanat Fisip Unand, kemarin (28/5).

 

Menurutnya, ratusan pe­nga­duan masuk ke DPR RI terkait penyerobotan tanah ulayat dan sengketa antara pengusaha dengan masyarakat. Selama ini masyarakat selalu kalah di pengadilan, karena tidak ada aturan dan badan hukum memayungi mereka.

 

Dengan adanya pengadilan adat, Budiman menyakini, per­masalahan kecil tidak perlu dise­lesaikan di pengadilan umum. Tapi bisa diselesaikan di tingkat pengadilan adat. Jika harus masuk ke pengadilan umum, ada RUU Desa yang me­ngatur mengenai tanah ulayat.

 

”RUU ini memberi ruang dihidupkannya pe­nga­dilan adat. DPR menerima ra­tusan lapo­ran. Kalau dise­le­sai­kan satu per satu kasus, ribuan tahun masa­lahnya akan ada terus. Makanya, kita putus per­masalahannya dengan cara mengadakan RUU Desa ini,” katanya.

 

”Dengan adanya RUU Desa, orang-orang desa akan lebih dimuliakan dan diakui dalam investasi. Tentu saja diwakili lembaga, bukan individu-in­di­vidu,” tambah pria yang diper­caya sebagai Pembina Utama Persatuan Rakyat Desa Nu­santara ini.

 

Menurut mantan aktivis ini, DPR RI nantinya akan me­ngu­sulkan masyarakat pe­de­saan memiliki andil dalam pe­nge­lolaan hasil alam yang me­reka miliki, tidak sekadar ganti rugi seperti yang selama ini terjadi. ”Jadi, desa bisa ikut mengelola, bukan perangkat atau oknum di desa tersebut. Tapi, lembaga di desa tersebut, mi­salnya, Badan Usaha Milik Desa,” ujarnya.

 

Dia yakin, melalui RUU Desa ini nantinya, ma­sya­rakat akan memiliki hak lebih untuk me­ngelola hasil bumi dan sumber daya alam di desa mereka. Bah­kan, kalau Badan Usaha Milik Desa me­miliki modal yang kuat, mampu mendatangkan teknisi sendiri, memungkinkan men­gelola hasil bumi sendiri.

 

Walaupun begitu, dia me­ne­gaskan RUU Desa di­ciptakan bukan untuk anti investasi, tapi membuat desa lebih kuat ter­hadap investasi. (a/mg10)

[ Red/Administrator ]

Komentar Berita


Isi form berikut ini untuk mengirim komentar anda terkait dengan berita ini.

Nama
*dibutuhkan
e-Mail
*dibutuhkan
Komentar
Security Code

Nakhoda Baru Komisi Yudisial

KOMISI Yudisial (KY) baru saja memilih pemimpin baru. Lembaga pengawas para hakim itu kini dipimpin Suparman Marzuki. Dia menggantikan Eman Suparman yang sudah 2,5 tahun menjadi ketua KY. Pria kelahiran 2 Maret 1961 tersebut sebelumnya menjabat ketua bidang pengawasan hakim dan investigasi. Suparman akan dibantu Abbas Said sebagai wakil ketua KY.

Perawat tak Familiar

-

Assalamualaikum wr wb, yth pimpinan RS M Djamil, sekadar masukan demi memajukan M Djamil. Kami baru pulang dari Jakarta dan HD kebetulan di RSCM Pusat kami rasakan disana layanan sangat bagus, perawatnya ramah-ramah, mereka diajarkan ilmu psikologi untuk melayani pasien tidak seperti di M Djamil yang perawatnya tidak familiar, terutama yang berinisial D, amat kasar mulutnya sama pasien. Jadi kalau masih tetap begini pelayanan M Djamil kami yakin tidak akan dapat untuk menjadi status layanan internasional. Semoga para pimpinan memperhatikannya. Wasaallam pasien HD, Selasa-Jumat CC Ibu kepala Dinkes Sumbar

Kamis, 20 Juni 2013

Hasil Pleno PAN Tuai Polemik

Namo e politik tu iyo ado polemik......!


333 JCH Batal Berangkat

Basaba sajo,  nan pantiang adoh niaik ...............................................!


Bemokrat Serahkan Hand Traktor

Lai ndak udang balik bak wan tu..............?