- 12:23 WIB
- 12:22 WIB
- 12:22 WIB
- 12:21 WIB
- 12:20 WIB
- 12:19 WIB
- 12:18 WIB
- 12:17 WIB
- 12:16 WIB
- 12:15 WIB
RUU Desa Tingkatkan Posisi Tawar
Padang Ekspres • Selasa, 29/05/2012 12:48 WIB • * • 295 klik
Padang, Padek—Untuk mencegah konflik berkepanjangan antara pengusaha, dan masyarakat di pedesaan soal pemakaian tanah ulayat, dalam Rancangan Undang-Undang Desa saat ini sedang digodok di DPR RI akan diatur soal pengelolaan aset agraria desa. Selain itu, juga akan dihidupkan pengadilan adat di masing-masing desa untuk membantu penyelesaian permasalahan ulayat dan lainnya.
Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPR RI Budiman Sudjatmiko pada acara diskusi dengan dosen dan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Unand, di Dekanat Fisip Unand, kemarin (28/5).
Menurutnya, ratusan pengaduan masuk ke DPR RI terkait penyerobotan tanah ulayat dan sengketa antara pengusaha dengan masyarakat. Selama ini masyarakat selalu kalah di pengadilan, karena tidak ada aturan dan badan hukum memayungi mereka.
Dengan adanya pengadilan adat, Budiman menyakini, permasalahan kecil tidak perlu diselesaikan di pengadilan umum. Tapi bisa diselesaikan di tingkat pengadilan adat. Jika harus masuk ke pengadilan umum, ada RUU Desa yang mengatur mengenai tanah ulayat.
”RUU ini memberi ruang dihidupkannya pengadilan adat. DPR menerima ratusan laporan. Kalau diselesaikan satu per satu kasus, ribuan tahun masalahnya akan ada terus. Makanya, kita putus permasalahannya dengan cara mengadakan RUU Desa ini,” katanya.
”Dengan adanya RUU Desa, orang-orang desa akan lebih dimuliakan dan diakui dalam investasi. Tentu saja diwakili lembaga, bukan individu-individu,” tambah pria yang dipercaya sebagai Pembina Utama Persatuan Rakyat Desa Nusantara ini.
Menurut mantan aktivis ini, DPR RI nantinya akan mengusulkan masyarakat pedesaan memiliki andil dalam pengelolaan hasil alam yang mereka miliki, tidak sekadar ganti rugi seperti yang selama ini terjadi. ”Jadi, desa bisa ikut mengelola, bukan perangkat atau oknum di desa tersebut. Tapi, lembaga di desa tersebut, misalnya, Badan Usaha Milik Desa,” ujarnya.
Dia yakin, melalui RUU Desa ini nantinya, masyarakat akan memiliki hak lebih untuk mengelola hasil bumi dan sumber daya alam di desa mereka. Bahkan, kalau Badan Usaha Milik Desa memiliki modal yang kuat, mampu mendatangkan teknisi sendiri, memungkinkan mengelola hasil bumi sendiri.
Walaupun begitu, dia menegaskan RUU Desa diciptakan bukan untuk anti investasi, tapi membuat desa lebih kuat terhadap investasi. (a/mg10)
[ Red/Administrator ]
KOMISI Yudisial (KY) baru saja memilih pemimpin baru. Lembaga pengawas para hakim itu kini dipimpin Suparman Marzuki. Dia menggantikan Eman Suparman yang sudah 2,5 tahun menjadi ketua KY. Pria kelahiran 2 Maret 1961 tersebut sebelumnya menjabat ketua bidang pengawasan hakim dan investigasi. Suparman akan dibantu Abbas Said sebagai wakil ketua KY.
Assalamualaikum wr wb, yth pimpinan RS M Djamil, sekadar masukan demi memajukan M Djamil. Kami baru pulang dari Jakarta dan HD kebetulan di RSCM Pusat kami rasakan disana layanan sangat bagus, perawatnya ramah-ramah, mereka diajarkan ilmu psikologi untuk melayani pasien tidak seperti di M Djamil yang perawatnya tidak familiar, terutama yang berinisial D, amat kasar mulutnya sama pasien. Jadi kalau masih tetap begini pelayanan M Djamil kami yakin tidak akan dapat untuk menjadi status layanan internasional. Semoga para pimpinan memperhatikannya. Wasaallam pasien HD, Selasa-Jumat CC Ibu kepala Dinkes Sumbar
Hasil Pleno PAN Tuai Polemik
Namo e politik tu iyo ado polemik......!
333 JCH Batal Berangkat
Basaba sajo, nan pantiang adoh niaik ...............................................!
Bemokrat Serahkan Hand Traktor
Lai ndak udang balik bak wan tu..............?