- 13:09 WIB
- 13:12 WIB
- 13:12 WIB
- 13:11 WIB
- 13:10 WIB
- 13:01 WIB
- 13:06 WIB
- 12:56 WIB
- 12:59 WIB
- 12:58 WIB
DPRD Tolak Perusda 412 Ha
Wako: Akan Diatur dalam Perwako
Padang Ekspres • Kamis, 01/03/2012 12:04 WIB • Gusti Ayu Gayatri • 526 klik
Sawahan, Padek—Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menolak permohonan Wali Kota Padang Fauzi Bahar membentuk perusahaan daerah (perusda) dalam mengelola kawasan 412 hektare. Keputusan itu diambil karena tidak ada aturan hukum yang membolehkan DPRD mengakomodir pemberian kewenangan pengelolaan lahan pada Pemko.
“Pansus sepakat tidak mengakomodir keinginan Pemko mengelola kawasan 412 ha. Dalam aturan, Perda RTRW hanya dibolehkan melakukan pengaturan terhadap wilayah batas saja. Jadi, dipastikan dalam Perda RTRW yang akan disahkan, tidak ada pemberian hak khusus terhadap pengelolaan kawasan 412, baik pada Pemko ataupun pada PT Semen Padang,” kata Wakil Ketua Pansus RTRW, Jamasri, pada wartawan, usai rapat finalisasi ranperda RTRW, kemarin.
Sebenarnya, kata Jamasri, pansus sudah lama menyelesaikan pembahasan Perda RTRW. Namun karena adanya permohonan dari wali kota untuk mengelola 412 ha, pimpinan meminta pansus berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar.
“Atas pertimbangan itulah, kami tidak memasukan dalam salah satu pasal di perda RTRW tentang pihak mana yang akan mengelola kawasan 412 tersebut. Kalau nanti baik Pemko atau PT SP mengelola kawasan tersebut akan diatur dalam aturan tersendiri,” katanya.
Ketua Pansus RTRW Yendril menuturkan, Perda RTRW hanya mengatur pengaturan ruang semata dan tidak mengatur pengelolaan wilayah. “Hak pengelolaan kawasan tidak akan disinggung dalam Perda RTRW, hanya mengatur penzoningan wilayah,” jelasnya.
Ketua DPRD Padang, Zulherman mengatakan, DPRD masih dilematis dalam memberikan hak atas pengelolaan areal 412 ha, baik pada Pemko atau PT Semen Padang mengingat dampak yang ditimbulkan cukup besar.
Kawasan 412 ha tersebut, kawasan hulu dari sumber air bagi warga Padang serta berada dalam satu barisan dari Bukit Barisan. “Ini saya ketahui setelah berkonsultasi dengan Walhi. Tentunya hak pengelolaan kawasan 412 ha ini harus dikaji lebih dalam lagi. Sehingga dapat meminimalisir dampak bencana yang mungkin terjadi,” tutur politisi Demokrat ini.
Zulherman berdalih molornya penetapan Perda RTRW, murni karena dibutuhkan kajian dalam penerapan sanksi dan hak pengelolaan kawasan 412 ha.
“Tak ada kaitannya dengan isu fee yang sempat bergulir di DPRD. Dalam Ranperda RTRW itu disebutkan, yang melanggar dikenakan sanksi Rp 50 juta. Bagi pengusaha besar, sanksi itu nisa saja diabaikan karena masih rendah. Inilah alasan kenapa ranperda itu masih perlu kajian,” kata Zulherman.
Menanggapi itu, Wali Kota Fauzi Bahar mengatakan, pengelolaan 412 ha itu akan diatur melalui perwako. “Perda itu kan garis besarnya dan perda tersebut akan dijabarkan lagi melalui perwako. Dalam aturan hukum memungkinkan untuk melakukan hal tersebut,” tukasnya. (*)
[ Red/Redaksi_ILS ]
HIRUK pikuk ujian nasional (unas) seolah tidak ada habisnya.
Ketika publik menanti sikap tegas pemerintah seiring dengan amburadulnya pelaksanaan Unas 2013, muncul keputusan lain yang tak kalah mengejutkan. Yakni, sikap tegas pemerintah menghapus unas untuk level sekolah dasar (SD) dan sederajat. Ya, mulai tahun depan tidak ada lagi unas bagi siswa SD!
![]()
Kepada Yth Manager Pertamina unit pemasaran gas Sumbar, kami masyarakat sebagai pemakai gas elpiji untuk rumah tangga, café, retoran, hotel dan industri rumah tangga mengusulkan kepada PT Pertamina unit pemasaran gas Sumbar untuk membuat DPG di Kota Padang (seperti DPO BBM yang telah ada di Bungus Teluk Kabung. Dimana selama ini para distributor gas elpiji mengisi gas di Pekanbaru/Dumai Riau yang membutuhkan cost yang mahal dan tinggi.
Wako: Tertibkan Baliho
Mada bana, sapu habih se lai ..........!
Polda Diminta Usut Temuan BPK
Lai ndak adoh main mato ......................?
Kapolres Bantah Pembunuh 2 Gadis Kabur
Bisa lo nyo luluih di lubang mancik tu........?